News Ticker

Astaga, Kontraktor SDN 2 Dobo Cair Anggaran Pakai Dokumen Fiktif

Meski upaya penegakkan hukum di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu prioritas utama memuluskan pembangunan Indonesia, namun bagi para oknum kontraktor di Kabupaten Kepulauan Aru hal itu bukanlan suatu momok yang menakutkan.
Share it:
Progres pekerjaan pembangunan SDN 2 Dobo oleh CV. TS yang baru mencapai 5 - 10 persen
Dobo, Dharapos.com - Meski upaya penegakkan hukum di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu prioritas utama memuluskan pembangunan Indonesia, namun bagi para oknum kontraktor di Kabupaten Kepulauan Aru hal itu bukanlan suatu momok yang menakutkan.

Bahkan modus dan aksi-aksi tipu-tipu demi meraup keuntungan besar tetap dikedepankan meski ancaman hukuman yang bakal menjerat mereka sangat berat.

Salah satunya, yang dilakoni CV TS selaku kontraktor pembangunan gedung SD Negeri 2 Dobo. 

Oleh sang kontraktor, demi meraup untuk besar, dokumen atau laporan fiktif disodorkan untuk membuat pelaporan kemajuan pekerjaan sebagai bentuk pertanggungjawaban guna proses pencairan anggaran hingga 70 persen sementara progres bangunan di lapangan. 

Informasi yang dihimpun media ini, anggaran untuk pembangunan gedung SDN 2 Dobo terindikasi telah dicairkan CV TS kurang lebih sebesar Rp1,3 Miliar dengan presentasi pekerjaan 70 persen.
Sementara anggaran yang dialokasikan bagi pembangunan fasilitas pendidikan tersebut sebesar Rp2 Miliar.

Pencairan 70 persen anggaran proyek ini dapat dibuktikan dengan adanya pelaporan yang dibuat sebagai bukti pertanggungjawaban yang terindikasi dilakukan secara bersama oleh PPK, CV TJM selaku Konsultan Pengawas, serta Kontraktor Pelaksana CV TS pimpinan ABH.

Pelaporan fiktif ini terkait prestasi kemajuan pekerjaan konstruksi dan dokumentasi (foto) proses pentahapan dimulainya pekerjaan hingga penyelesaian gedung tersebut.

Dimana sesuai data laporan yang dibuat, prestasi kemajuan pekerjaan konstruksi SDN 2 telah mencapai 71,68 persen dan pelaporan progres ini kemudian dilampirkan dengan bukti dokumentasi sejumlah foto yang dipastikan terambil dari pekerjaan konstruksi bangunan sekolah lain.

Sesudah laporan fiktif ini disampaikan, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tertanggal 21 Desember 2018 mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) kepada CV TS untuk melakukan pencairan Pembayaran Angsuran I (satu) sebesar 70 persen atas Pekerjaan Pengadaan Bangunan Gedung SDN 2 Dobo sesuai kontrak Nomor 420/PPK-Sekretariat/SP.07/VIII/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 sebesar Rp748.000.000. 
Pencairan pun dilakukan pada PT Bank Maluku Cabang Ambon.

Dari jumlah nilai pencairan dana angsuran tahap I 70 persen sebesar Rp748.000.000 tersebut, CV TS telah melakuan pemotongan pajak sebesar Rp81.000.000 dengan rincian Rp13.000.000,- untuk pajak penghasilan serta Rp68.000.000 Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan demikian total anggaran yang diterima CV TS sebesar Rp666.400,000,-

Anehnya, mengacu pada laporan CV TS sebagai bukti pertanggung jawaban untuk dilakukan pencairan dana angsuran I sebesar 70 persen pekerjaan pembangunan SDN 2 Dobo ini ternyata tak sesuai fakta lapangan.

Laporan progres pekerjaan 70 persen tersebut bertentangan dengan fakta lapangan. Sebab ternyata berdasarkan kondisi pekerjaan dilapangan, penyelesaian gedung SDN 2 dobo diperkirakan baru mencapai 5-10 persen saja.

Pasalnya CV TS hanya baru melakukan pekerjaannya sebatas pemancangan tiang beton dan penyusunan batako sebanyak 7 batu.

Sedang salah satu bagian gedung lain yang di duga kantor dan ruang kepala sekolah baru sebatas pembuatan fondasi kosong, namun yang dilaporkan bangunannya hampir memasuki tahapan perampungan.

Berkaitan dengan kasus pencairan anggaran 70 persen proyek pembangunan SD N 2 Dobo oleh kontraktor pelaksana CV TS yang di duga memakai dokumen pelaporan fiktif menuai kecaman sejumlah kalangan masyarakat.

Mereka menyesalkan adanya kejadian seperti itu  dan menyebutnya sebagai penjahat.

“Sebagai tokoh masyarakat saya sangat menyesalkan, pertama karena fungsi pengawasan yang begitu lemah sehingga kontraktor nakal ini dengan semena-mena memainkan perannya. Inikan luar biasa! Ini penjahat namanya kalau dia begitu berani memfoto gedung lain lalu dijadikan sampel untuk bagaimana dia memuluskan nafsunya mengecoh Pemerintah daerah terutama Badan Keuangan, “ kecam salah satu tokoh masyarakat Aru kepada media ini, baru-baru ini. 

Lelaki yang enggan menyebut identitasnya ini menegaskan aparat penegak hukum harusnya punya rasa malu karena tak mampu berbuat banyak.

Padahal tindakan yang dilakukan kontraktor terang-terangan merupakan perbuatan pidana, kontraktor seperti ini mestinya tidak boleh dibiarkan. 

“Pihak penegak hukum harus punya rasa malu, yang sudah terindikasi pengembang nakal seperti ini seharusnya langsung diciduk. Kalau pihak tipikor tidak mampu berbuat apa-apa, ya pihak Kejaksaanlah yang sangat diharapkan supaya orang seperti ini jangan lagi ditoleransi karena sudah terbiasa dengan modus seperti itu,“ tegasnya.

Menurut sumber, kejadian seperti ini sudah sering terjadi dari masa ke masa termasuk Pemerintahan sebelumnya. Sayangnya hal itu belum disadari, lebih anehnya lagi meski terbukti, aparat penegak hukum seakan diam dan tak bisa berbuat apa-apa.

“Ini sudah terjadi berulang kali di Aru. Kenapa sampai hari ini kita belum lagi sadar, uang negara itu selalu di ambil oleh para mafia seperti ini. Jadi saya sebagai tokoh masyarakat berharap kalau bisa sejak berita ini jadi trending topik maka langkah dari penegak hukum itu sudah harus bisa terlihat karena masyarakat juga tidak buta,” sindirnya.

Kasus ini harusnya, dijadikan pintu masuk aparat penegak hukum untuk menbuat jera yang lainnya.

“Ini yang diharapkan kalau bisa lewat proyek ini benar-benar nantinya ada rasa jera untuk yang lain. Tapi kalau di depan mata seperti ini saja penegak hukum tidak mampu berbuat apa-apa apapula yang jauh di pedalaman dan pedesaan sana,“ sambungnya.

Sumber berharap Pemda dan jajarannya sudah harus lebih berhati-hati saat berhadapan dengan kontraktor-kontraktor nakal di daerah ini.

“Ini sangat penting bagi semua pihak terutama Pemerintah daerah sebagai eksekutor proyek-proyek dimaksud. Tolong pak Bupati bersama jajarannya harus lebih tegas lagi supaya jangan terus dianggap remeh oleh para mafia ini. Kalau mereka tidak pernah tegas, masyarakat juga bisa menuding mereka juga adalah bagian dari para mafia “ tukasnya.

Sementara itu, sumber lainnya meminta media mengawal penanganan kasus tersebut agar tidak mandek di tengah jalan.

“Yang namanya kasus korupsi seperti ini, akan ada banyak kepentingan yang bermain mulai dari si kontraktor yang berupaya menghindari proses hukum hingga penegak hukum sendiri yang mengambil keuntungan dari ketakutan kontraktor,” beber sumber yang meminta namanya tidak dipublis, Minggu (7/4/2019).

Ia mengaku hafal betul dengan modus-modus dalam penanganan kasus korupsi seperti ini karena pernah terlibat dalam sejumlah proses hukum kasus korupsi yang melibatkan kerabatnya.

“Kerabat saya memang salah, tapi karena takut dihukum berat sehingga terjadi deal-deal yang membuat proses hukum tersebut tidak murni lagi. Parahnya, bukan menolak itu, malah oknum aparat penegak hukum sendiri memanfaatkan momen tersebut untuk menjadikan kerabat saya jadi ATM berjalan dengan berbagai macam alasan. Makanya, kerabat saya habis dimakan oknum itu. Ini terjadi di depan mata saya,” beber sumber.

Bahkan, kasus yang jelas-jelas sudah terbukti ada indikasi korupsi yang diperkuat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan BPKP bisa kandas alias di SP3 kan karena kekuatan uang.

“Saya punya beberapa contoh kasus yang tidak perlu saya sebutkan, karena bukti-bukti dokumen kasus ada di tangan saya dan juga pegang kesaksian para korban pemerasan harus habis uang berapa banyak. Kasus-kasus ini harus kandas di tengah jalan karena adanya deal-deal dengan jumlah uang yang tidak sedikit hingga berujung SP3 atau bukti tidak cukup,” sambungnya. 

Olehnya itu, sumber meminta media dan masyarakat harus mengawal kasus ini hingga tuntas siapa yang menjadi aktor dan semua pihak yang mendukung perbuatan jahat tersebut.

“Karena 2 alat bukti sudah cukup, baik progres fisik pembangunan di lapangan maupun laporan fiktif pencairan,” tegasnya.

Sumber juga menyoroti ketidakjelian pihak BPPKAD setempat yang tak hati-hati hingga asalan mencairkan anggaran atas dasar dokumen fiktif yang seharusnya ditelaah secara baik. Apalagi berkaitan dengan proyek yang dibangun di dalam kota.

“Karena ini bukan baru satu kali tapi sudah sering kali terjadi, pencairan anggaran atas dasar dokumen fiktif. Padahal progres pekerjaan di lapangan belum seberapa,” kecamnya lagi.

Meski demikian, sumber meminta tak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum pada kasus ini.

“Kalau ada kongkalikong antara kontraktor dengan oknum-oknum di BPPKAD Aru, maka penegak hukum wajib menindaklanjutinya dengan proses hukum,” tukasnya.

(dp-31/Nus)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi