News Ticker

Salahi Aturan, Bawaslu KT Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Tanimbar (KT) pada jumat (1/2/2019) melakukan penertiban dengan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan.
Share it:
Penertiban APK oleh Bawaslu KT pada sejumlah titik di Kota Saumlaki,  Jumat (1/2/2019)
Saumlaki, Dharapos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Tanimbar (KT) pada jumat (1/2/2019) melakukan penertiban dengan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan. 

Alat-alat peraga tersebut tidak di pasang pada zona-zona yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Ketua Bawaslu KT, Mathias Alubwamin menjelaskan penertiban tersebut dilakukan pada pemasangan APK yang di pasang oleh peserta pemilu  pada tempat-tempat umum dan  tidak sesuai zona yang telah ditetapkan oleh Pemda sesuai hasil koordinasi dengan KPU setempat. 

"Kegiatan itu adalah tindak lanjut dari bagian penindakan setelah dilakukan teguran dan peringatan lewat surat lebih awal pada Jumat (25/1/2019) lalu, agar alat peraga kampanye itu dipindahkan dalam 1 x 24 jam. Namun  karena tak ada yang menurunkan sehingga diberikan waktu  selama beberapa hari untuk peserta pemilu dapat menurunkan atau memindahkan ketempat atau zona yang telah ditetapkan," jelasnya melanjutkan.

Dirincikan Mathias, zona yang telah ditetapkan oleh Pemda KT didalam kota Saumlaki ada 4 titik yakni diujung jalan poros antara Olilit Barat dan Olilit Timur, areal pelabuhan feri, perempatan kuburan Sifnana (Pos Gabungan) dan juga di pasar Omele.

Penertiban APK ini, lanjut dia, dilakukan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Ketua Bawaslu KT, Mathias Alubwamin
“Sehingga jika di pasang diluar zona dan juga pada taman, di pohon, tiang listrik dan tempat yang tidak sewajarnya  itu maka harus ditertibkan. Kecuali jika telah mendapatkan persetujuan atau izin dari tempat-tempat pribadi atau swasta. Jadi fokusnya adalah tempat umum yang tak sesuai zona,” cetusnya.

Larangan pemasangan APK juga berlaku di gedung-gedung milik Pemerintah, sekolah, rumah-rumah ibadah, sarana kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.

Pantauan lapangan, penertiban APK di dalam kota Saumlaki dengan dibantu oleh aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Panwslu Kecamatan Tanimbar Selatan sempat mendapat protes dari masyarakat. 

Namun setelah diberikan penjelasan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Warga Eduardus Futwembun, masyarakat bisa mengerti. 

Selain dari itu, tak ada perlawanan dari pihak manapun.

Penertiban ini baru langkah awal di tingkat Bawaslu kabupaten, dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Panwaslu dan Linmas  pada 9 kecamatan lain dan Panwaslu Desa sesuai zona yang ditetapkan oleh kepala desa. 

(NK)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi