Kasat Binmas Polres MTB AKP Simon. A. Mansilety saat menyampaikan materi sosialisasi |
Saumlaki, Dharapos.com - Bertempat di Balai Desa Kabiarat,
Kecamatan Tansel, Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Satuan
Binmas menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2015 tentang
Pemolisian Masyarakat.
Kasat Binmas Polres MTB AKP Simon. A. Mansilety memimpin
kegiatan sosialisasi bersama 7
anggotanya.
Pada momen yang juga digelar Focus Group Discussions (FGD) ini
mengusung tema "Antisipasi Merebaknya Faham Radikalisme Anti Pancasila, Dampak
Miras Berbasis Gender, Perjudian serta Toleransi antara Umat Beragama di Wilayah
Hukum Polres MTB”.
Sosialisasi ini menghadirkan Pemerintah Desa Kabiarat dan staf,
Ketua BPD dan staf, para tokoh agama, adat, pemuda dan tokoh masyarakat serta
warga setempat.
Penyampaian materi sosialisasi Perkap No 03 tahun 2015
tentang pemolisian masyarakat dan FGD adalah Kasat Binmas Polres MTB AKP.
Simon. A. Mansilety
Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi 100 Peserta.
Kasat Bimas dalam materinya menekan soal dampak buruk dari
akibat minuman keras (miras) dalam kehidupan masyarakat.
“Sebagai masyarakat, kita harus sadar bahwa akar masalah
dari setiap kejahatan atau kekerasan dalam rumah tangga maupun di dalam
kehidupan masyarakat termasuk kecelakaan lalu lintas itu bersumber dari ketika
kita mengonsumsi miras khususnya sopi, karena kadar etanolnya belum dapat
diukur,” urainya.
Foto bersama seusai kegiatan |
Mengingat sampai saat ini, belum ada Perda yang mengatur tentang
penanganan miras tersebut, pihaknya meminta Kades dan seluruh pemangku
kepentingan di dalam desa untuk merumuskan Perdes tentang penggunaan miras.
Desa masing-masing dapat merumuskan itu, mulai dari proses
produksi sampai dengan penggunaannya di
dalam masyarakat.
“Awasi secara ketat dan ingatkan selalu anak-anak kita tentang
dampak dari mereka mengonsumsi miras yang akan merusak kesehatan dan masa depan
mereka, termasuk dapat menguras sumber ekonomi keluarga,” imbuhnya.
Kasat Binmas pada kesempatan itu merincikan miras terdiri
dari 3 golongan yaitu golongan A dengan kadar etanolnya dari 0 – 5 persen, golongan
B (5 - 20 persen) dan golongan C dengan kadar
etanol dari 20 - 55 persen.
“Artinya itu miras yang legal atau resmi diperjualbelikan, karena
sudah di ukur dan diketahui kadar Etanolnya. Tetapi untuk minuman keras Sopi, belum
dapat diukur kadar alkoholnya,” cetusnya.
Kasat Binmas juga mengajak warga masyarakat khususnya para
pemuda dan orang tua untuk mulai menyatakan tekad untuk berubah.
Tak lupa, ia merincikan 4 tips mengubah diri, yaitu berubah
harus dimulai dari diri sendiri, berubah dimulai dari hal-hal yang paling kecil,
dan berubah mulai dari saat sekarang ini juga.
“Terakhir, kita tidak boleh saling menyalahkan, tetapi salahkan
diri kita sendiri,” tukasnya.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar