News Ticker

Polres MTB Gelar Sosialisasi Perkap Tentang Pemolisian Masyarakat

Bertempat di Balai Desa Kabiarat, Kecamatan Tansel, Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Satuan Binmas menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Share it:
Kasat Binmas Polres MTB AKP Simon. A. Mansilety saat menyampaikan materi sosialisasi

Saumlaki, Dharapos.com - Bertempat di Balai Desa Kabiarat, Kecamatan Tansel, Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Satuan Binmas menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

Kasat Binmas Polres MTB AKP Simon. A. Mansilety memimpin kegiatan sosialisasi bersama 7 
anggotanya.

Pada momen yang juga digelar Focus Group Discussions (FGD) ini mengusung tema "Antisipasi Merebaknya Faham Radikalisme Anti Pancasila, Dampak Miras Berbasis Gender, Perjudian serta Toleransi antara Umat Beragama di Wilayah Hukum Polres MTB”.

Sosialisasi ini menghadirkan Pemerintah Desa Kabiarat dan staf, Ketua BPD dan staf, para tokoh agama, adat, pemuda dan tokoh masyarakat serta warga setempat.

Penyampaian materi sosialisasi Perkap No 03 tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat dan FGD adalah Kasat Binmas Polres MTB AKP. Simon. A. Mansilety

Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi 100 Peserta.

Kasat Bimas dalam materinya menekan soal dampak buruk dari akibat minuman keras (miras) dalam kehidupan masyarakat.

“Sebagai masyarakat, kita harus sadar bahwa akar masalah dari setiap kejahatan atau kekerasan dalam rumah tangga maupun di dalam kehidupan masyarakat termasuk kecelakaan lalu lintas itu bersumber dari ketika kita mengonsumsi miras khususnya sopi, karena kadar etanolnya belum dapat diukur,” urainya.

Foto bersama seusai kegiatan
Mengingat sampai saat ini, belum ada Perda yang mengatur tentang penanganan miras tersebut, pihaknya meminta Kades dan seluruh pemangku kepentingan di dalam desa untuk merumuskan Perdes tentang penggunaan miras.

Desa masing-masing dapat merumuskan itu, mulai dari proses produksi sampai dengan  penggunaannya di dalam masyarakat.

“Awasi secara ketat dan ingatkan selalu anak-anak kita tentang dampak dari mereka mengonsumsi miras yang akan merusak kesehatan dan masa depan mereka, termasuk dapat menguras sumber ekonomi keluarga,” imbuhnya.

Kasat Binmas pada kesempatan itu merincikan miras terdiri dari 3 golongan yaitu golongan A dengan kadar etanolnya dari 0 – 5 persen, golongan B (5 - 20 persen) dan golongan  C dengan kadar etanol dari 20 - 55 persen.

“Artinya itu miras yang legal atau resmi diperjualbelikan, karena sudah di ukur dan diketahui kadar Etanolnya. Tetapi untuk minuman keras Sopi, belum dapat diukur kadar alkoholnya,” cetusnya.

Kasat Binmas juga mengajak warga masyarakat khususnya para pemuda dan orang tua untuk mulai menyatakan tekad untuk berubah.

Tak lupa, ia merincikan 4 tips mengubah diri, yaitu berubah harus dimulai dari diri sendiri, berubah dimulai dari hal-hal yang paling kecil, dan berubah mulai dari saat sekarang ini juga.

“Terakhir, kita tidak boleh saling menyalahkan, tetapi salahkan diri kita sendiri,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi