Sebagian besar kayu hasil sitaan Tim Gakum Dishut Provinsi Maluku yang berhasil diamankan |
Ambon, Dharapos.com - Tim Penegakkan Hukum (Gakum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
berhasil menggagalkan upaya pengiriman 150 kubik kayu merbau di Dobo, Kabupaten
Kepulauan Aru.
Kayu-kayu yang belakangan diketahui “tak bertuan” ini
rencananya akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan jasa angkutan Tol
Laut atas pesanan seorang oknum pengusaha yang berdomisili di sana.
Meski demikian, keberhasilan tersebut dinilai masih belum
maksimal jika oknum-oknum atau pihak yang bermain dibalik bisnis yang diklaim
memberikan keuntungan yang menggiurkan itu belum diungkap.
Kepada media ini, Selasa (5/2/2019), salah satu tokoh muda
setempat mengapresiasi keberhasilan tim Gakum Dishut Maluku menggagalkan upaya
pengiriman kayu secara ilegal, Desember lalu.
Hanya saja, sumber yang meminta namanya tidak
dipublikasikan, menilai jika semua upaya penegakan tersebut akan tidak
maksimal jika tidak berujung kepada pengungkapan oknum atau pihak-pihak alias
mafia yang memainkan skenario dibelakang layar.
“Kita sangat mengapresiasi keberhasilan itu, apalagi dalam
jumlah yang tidak sedikit yaitu 150 kubik. Hanya saja, kita tidak ingin tim
Gakum Dishut Maluku hanya sebatas menggagalkan tapi tetap mengusung target
mencari tahu siapa mafia atau dalang yang bermain dibelakang layar untuk kemudian
dilakukan tindakan tegas secara hukum,” imbuhnya.
Sumber meminta Tim Gakum serius untuk mengungkap itu
meskipun yang dihadapi adalah pihak-pihak yang memiliki nama besar atau bahkan
oknum aparat penegak hukum sekalipun.
“Kami sebenarnya sudah mendapat info dari masyarakat terkait
adanya oknum-oknum tertentu yang memback-up bisnis haram ini. Hanya saja kami
belum punya bukti yang bisa mengungkap keterlibatan mereka. Tapi kami yakin
sekali waktu akan kami dapatkan itu dan sudah pasti kami langsung laporkan ke
Gakum Dishut Maluku untuk segara ditindaklanjuti,” janjinya.
Untuk diketahui, pada Desember 2018 lalu, Tim Gakum Dishut
Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu secara ilegal ke Surabaya
setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan kayu-kayu tersebut.
Jumlah dari kayu-kayu yang diketahui memiliki kualitas nomor
satu ini mencapai 150 kubik.
Infomasi yang berhasil dihimpun media ini, kayu-kayu yang
belakangan diketahui “tak bertuan” itu awalnya dibeli dari masyarakat setempat
oleh salah satu pengusaha di Surabaya.
Kabarnya, pembeli memakai perantara di Aru yang ditugaskan
mendatangi masyarakat dan melakukan transaksi mulai dari proses pembayaran
hingga pengangkutan ke lokasi penampungan peti kemas.
Hanya saja, sebelum dilakukan pengiriman, Tim Gakum Dishut
Provinsi Maluku berhasil menggagalkan rencana tersebut.
Terkait kronologi awal hingga dilakukan penegakan, Kepala
Seksi Gakum Dishut Promal David Watutamata yang dikonfirmasi, Senin (4/2/2019)
membenarkan hal itu.
“Jadi, terkait kayu 150 kubik itu, awalnya kami dari Gakum
Dinas Kehutanan Maluku melakukan operasi pengamanan hutan tahun lalu dan tim
temukan kayu yang sebenarnya sudah siap diangkut tapi kemudian belakangan
diketahui tidak berdokumen. Lalu tidak
ada satu pun pihak yang menyatakan bahwa dia punya karena tidak satu pun
dokumen saat diklarifikasi begitu pula pihak pemegang izin yang bilang bahwa
itu dia punya. Jadi terindikasi kayu-kayu tersebut dari hutan kawasan,”
ungkapnya.
Pihaknya juga sesuai undang-undang memasang pengumuman,
karena info yang masuk, banyak orang yang mengklaim memiliki kayu-kayu itu.
“Makanya kami memberikan waktu sampai dengan akhir Desember
dengan harapan ada yang datang mengklaim untuk memberikan bukti dan tak satu
pun yang mampu menunjukan bukti klarifikasi terhadap asal-usul maupun hak hak
yang menjadi bagian dari negara untuk diterima dalam kaitan dengan kayu
tersebut,” urai David.
Ia sebelumnya menegaskan, untuk Dobo baru ada dua orang yang
memiliki izin resmi dalam kaitannya dengan penjualan kayu yaitu Wempi Darmapan
dan Buce Rahayaan.
“Di luar itu adalah illegal semua,” tegas David sekaligus menjadi info kepada masyarakat.
Kembali kepada tindaklanjut atas kayu-kayu sitaan tersebut,
atas ketentuan peraturan perundang-undangan maka Dishut Maluku dalam hal ini
Kepala Dinas menginstruksikan dirinya untuk melakukan penjualan dengan cara
lelang.
Mengingat dalam kasus ini, kayu-kayu tersebut dianggap
barang temuan karena tidak bertuan.
“Dan yang melakukan pelelangan itu bukan kami atau Dinas
tapi kantor KPKNL yang pengumuman lelangnya kami muat di Koran Siwalima
terbitan 9 Januari 2019. Satu minggu sebelum itu kami diperintahkan melakukan
pengumuman. Jadi, selain sistem di KPKNL, kami juga diwajibkan menyampaikan
juga lewat surat kabar hingga proses lelang terjadi,” lanjut David.
Proses lelang diberi kesempatan berlangsung satu minggu
hingga 16 Januari. Setelah waktu proses lelang itu selesai kemudian ditetapkan
pemenangnya yaitu salah satu pengusaha asal Surabaya.
“Berarti dalam hal ini, tanggung jawab kami sudah selesai
lalu hak hak negara dalam kaitan dengan lelang dibayarkan oleh pemenang lelang yang
berhak untuk mengangkut kayu-kayu itu dari tempat penitipan,” cetusnya.
Soal proses pengangkutan itu, pihak pemenang sudah
berkoordinasi dengan Gakum Dishut Maluku untuk kemudian dikeluarkan keterangan
penetapan pengusaha tersebut sebagai pemenang lelang.
“Atas dasar itu, mereka mulai mengangkut kayu-kayu tersebut.
Hanya saja mungkin karena memang curah hujan di Dobo sangat tinggi belakangan
ini sehingga menyebabkan terendamlah kayu-kayu itu di lokasi penampungan.
Supaya menjaga kayu itu tidak rusak dan tetap mempunyai nilai ekonomis maka
kemudian diangkut lalu dimasukkan ke kontainer,” bebernya.
Meski demikian, kayu-kayu tersebut tidak bisa langsung
dikirimkan.
“Jadi, tunggu nanti kami dari Dinas Kehutanan datang untuk
mengeluarkan yang namanya Surat Angkutan Lelang (SAL) barulah kayu-kayu itu
bisa diangkut. Mau diangkut ke selatan, utara ataukah ke berbagai wilayah di
Indonesia bahkan luar Indonesia sekalipun juga bisa,” tandasnya.
Disinggung soal indikasi keterlibatan oknum aparat yang
diduga sebagai beking dalam peredaran kayu di Aru, David juga mengakui telah
mendapatkan informasi itu.
“Kemarin memang ada laporan dari beberapa LSM bahwa ada
oknum-oknum aparat yang bermain untuk memasukkan kayu dan sebagainya. Hanya ini
kan cerita hukum 184 itu bicara tentang bukti. Jadi kalau ada dokumentasi atau
ada bukti lainnya dan terklarifikasi pasti kami proses,” tambah David.
Meski demikian, dirinya berjanji akan tetap berupaya agar
indikasi ini bisa terungkap ke permukaan.
Apalagi sesuai UU yang baru, yang berkaitan dengan urusan
kehutanan telah di kembalikan ke provinsi dan
kasus Dobo ini merupakan keberhasilan perdana dengan tangkapan yang besar.
“Karena itu, saya juga minta dukungan teman-teman media
apabila ada informasi yang diperkuat bukti yang terklarifikasi agar segera
melaporkan ke kami untuk langsung kami tindak lanjuti ke lapangan,” tukasnya.
(dp-31/16)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar