News Ticker

Gakum Dishut Maluku Diminta Ungkap Mafia Kayu di Aru

Tim Penegakkan Hukum (Gakum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman 150 kubik kayu merbau di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Share it:
Sebagian besar kayu hasil sitaan Tim Gakum Dishut Provinsi Maluku yang berhasil diamankan 
Ambon, Dharapos.com - Tim Penegakkan Hukum (Gakum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman 150 kubik kayu merbau di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Kayu-kayu yang belakangan diketahui “tak bertuan” ini rencananya akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan jasa angkutan Tol Laut atas pesanan seorang oknum pengusaha yang berdomisili di sana.

Meski demikian, keberhasilan tersebut dinilai masih belum maksimal jika oknum-oknum atau pihak yang bermain dibalik bisnis yang diklaim memberikan keuntungan yang menggiurkan itu belum diungkap.

Kepada media ini, Selasa (5/2/2019), salah satu tokoh muda setempat mengapresiasi keberhasilan tim Gakum Dishut Maluku menggagalkan upaya pengiriman kayu secara ilegal, Desember lalu.

Hanya saja, sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menilai jika semua upaya penegakan tersebut akan tidak maksimal jika tidak berujung kepada pengungkapan oknum atau pihak-pihak alias mafia yang memainkan skenario dibelakang layar. 

“Kita sangat mengapresiasi keberhasilan itu, apalagi dalam jumlah yang tidak sedikit yaitu 150 kubik. Hanya saja, kita tidak ingin tim Gakum Dishut Maluku hanya sebatas menggagalkan tapi tetap mengusung target mencari tahu siapa mafia atau dalang yang bermain dibelakang layar untuk kemudian dilakukan tindakan tegas secara hukum,” imbuhnya.

Sumber meminta Tim Gakum serius untuk mengungkap itu meskipun yang dihadapi adalah pihak-pihak yang memiliki nama besar atau bahkan oknum aparat penegak hukum sekalipun.

“Kami sebenarnya sudah mendapat info dari masyarakat terkait adanya oknum-oknum tertentu yang memback-up bisnis haram ini. Hanya saja kami belum punya bukti yang bisa mengungkap keterlibatan mereka. Tapi kami yakin sekali waktu akan kami dapatkan itu dan sudah pasti kami langsung laporkan ke Gakum Dishut Maluku untuk segara ditindaklanjuti,” janjinya.     
     
Untuk diketahui, pada Desember 2018 lalu, Tim Gakum Dishut Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu secara ilegal ke Surabaya setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan kayu-kayu tersebut.

Jumlah dari kayu-kayu yang diketahui memiliki kualitas nomor satu ini mencapai 150 kubik.

Infomasi yang berhasil dihimpun media ini, kayu-kayu yang belakangan diketahui “tak bertuan” itu awalnya dibeli dari masyarakat setempat oleh salah satu pengusaha di Surabaya.

Kabarnya, pembeli memakai perantara di Aru yang ditugaskan mendatangi masyarakat dan melakukan transaksi mulai dari proses pembayaran hingga pengangkutan ke lokasi penampungan peti kemas.

Hanya saja, sebelum dilakukan pengiriman, Tim Gakum Dishut Provinsi Maluku berhasil menggagalkan rencana tersebut.

Terkait kronologi awal hingga dilakukan penegakan, Kepala Seksi Gakum Dishut Promal David Watutamata yang dikonfirmasi, Senin (4/2/2019) membenarkan hal itu.

“Jadi, terkait kayu 150 kubik itu, awalnya kami dari Gakum Dinas Kehutanan Maluku melakukan operasi pengamanan hutan tahun lalu dan tim temukan kayu yang sebenarnya sudah siap diangkut tapi kemudian belakangan diketahui tidak berdokumen. Lalu tidak ada satu pun pihak yang menyatakan bahwa dia punya karena tidak satu pun dokumen saat diklarifikasi begitu pula pihak pemegang izin yang bilang bahwa itu dia punya. Jadi terindikasi kayu-kayu tersebut dari hutan kawasan,” ungkapnya.

Pihaknya juga sesuai undang-undang memasang pengumuman, karena info yang masuk, banyak orang yang mengklaim memiliki kayu-kayu itu.

“Makanya kami memberikan waktu sampai dengan akhir Desember dengan harapan ada yang datang mengklaim untuk memberikan bukti dan tak satu pun yang mampu menunjukan bukti klarifikasi terhadap asal-usul maupun hak hak yang menjadi bagian dari negara untuk diterima dalam kaitan dengan kayu tersebut,” urai David.

Ia sebelumnya menegaskan, untuk Dobo baru ada dua orang yang memiliki izin resmi dalam kaitannya dengan penjualan kayu yaitu Wempi Darmapan dan Buce Rahayaan.

“Di luar itu adalah illegal semua,” tegas David sekaligus menjadi info kepada masyarakat.

Kembali kepada tindaklanjut atas kayu-kayu sitaan tersebut, atas ketentuan peraturan perundang-undangan maka Dishut Maluku dalam hal ini Kepala Dinas menginstruksikan dirinya untuk melakukan penjualan dengan cara lelang.

Mengingat dalam kasus ini, kayu-kayu tersebut dianggap barang temuan karena tidak bertuan.

“Dan yang melakukan pelelangan itu bukan kami atau Dinas tapi kantor KPKNL yang pengumuman lelangnya kami muat di Koran Siwalima terbitan 9 Januari 2019. Satu minggu sebelum itu kami diperintahkan melakukan pengumuman. Jadi, selain sistem di KPKNL, kami juga diwajibkan menyampaikan juga lewat surat kabar hingga proses lelang terjadi,” lanjut David.

Proses lelang diberi kesempatan berlangsung satu minggu hingga 16 Januari. Setelah waktu proses lelang itu selesai kemudian ditetapkan pemenangnya yaitu salah satu pengusaha asal Surabaya.

“Berarti dalam hal ini, tanggung jawab kami sudah selesai lalu hak hak negara dalam kaitan dengan lelang dibayarkan oleh pemenang lelang yang berhak untuk mengangkut kayu-kayu itu dari tempat penitipan,” cetusnya.

Soal proses pengangkutan itu, pihak pemenang sudah berkoordinasi dengan Gakum Dishut Maluku untuk kemudian dikeluarkan keterangan penetapan pengusaha tersebut sebagai pemenang lelang.

“Atas dasar itu, mereka mulai mengangkut kayu-kayu tersebut. Hanya saja mungkin karena memang curah hujan di Dobo sangat tinggi belakangan ini sehingga menyebabkan terendamlah kayu-kayu itu di lokasi penampungan. Supaya menjaga kayu itu tidak rusak dan tetap mempunyai nilai ekonomis maka kemudian diangkut lalu dimasukkan ke kontainer,” bebernya.

Meski demikian, kayu-kayu tersebut tidak bisa langsung dikirimkan.

“Jadi, tunggu nanti kami dari Dinas Kehutanan datang untuk mengeluarkan yang namanya Surat Angkutan Lelang (SAL) barulah kayu-kayu itu bisa diangkut. Mau diangkut ke selatan, utara ataukah ke berbagai wilayah di Indonesia bahkan luar Indonesia sekalipun juga bisa,” tandasnya.

Disinggung soal indikasi keterlibatan oknum aparat yang diduga sebagai beking dalam peredaran kayu di Aru, David juga mengakui telah mendapatkan informasi itu.

“Kemarin memang ada laporan dari beberapa LSM bahwa ada oknum-oknum aparat yang bermain untuk memasukkan kayu dan sebagainya. Hanya ini kan cerita hukum 184 itu bicara tentang bukti. Jadi kalau ada dokumentasi atau ada bukti lainnya dan terklarifikasi pasti kami proses,” tambah David.

Meski demikian, dirinya berjanji akan tetap berupaya agar indikasi ini bisa terungkap ke permukaan.
Apalagi sesuai UU yang baru, yang berkaitan dengan urusan kehutanan telah di kembalikan ke provinsi dan  kasus Dobo ini merupakan keberhasilan perdana  dengan tangkapan yang besar.

“Karena itu, saya juga minta dukungan teman-teman media apabila ada informasi yang diperkuat bukti yang terklarifikasi agar segera melaporkan ke kami untuk langsung kami tindak lanjuti ke lapangan,” tukasnya.

(dp-31/16)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi