News Ticker

Waktu Dekat, PN Saumlaki Ekeskusi Tapal Batas Arui – Sangkra

Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Ronald Lauterboom menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan proses eksekusi lahan yang menjadi tapal batas wilayah adat masyarakat desa Arui Bab maupun Arui Das dengan desa Sangliat Krawain (Sangkra) di kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yakni putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor : 49/PDT/2016/PT.AMB tanggal 2 Februari 2017 jo Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki nomor : 51/Pdt.G/2015/PN.SML tanggal 3 Oktober 2016.
Share it:
Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Ronald Lauterboom 
Saumlaki, Dharapos.com -  Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Ronald Lauterboom menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan proses eksekusi lahan yang menjadi tapal batas wilayah adat masyarakat desa Arui Bab maupun Arui Das dengan  desa Sangliat Krawain (Sangkra) di kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yakni putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor : 49/PDT/2016/PT.AMB tanggal 2 Februari 2017 jo Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki nomor : 51/Pdt.G/2015/PN.SML tanggal 3 Oktober 2016.

Lauterboom menyatakan hal ini menyusul adanya pertanyaan dari kedua belah pihak yang berperkara, melalui surat maupun bertatap muka langsung dengan pihak PN Saumlaki beberapa hari kemarin.

“Pada saat beberapa hari lalu saya bertemu dengan mereka secara terpisah, termasuk yang demo. Kemudian sesudah itu mereka datang lagi yang dari Sangliat Dol sama Arui. Yang jelas, pokok perkara ini belum di anmaning dan saya sudah laporkan kepada pimpinan saya diatas karena kita harus bijak,” urainya mengawali pembicaraan dengan wartawan di Saumlaki, Senin (17/12/2018).

Dikatakan, alasan penundaan proses eksekusi ini dilakukan karena ada beberapa pertimbangan yakni dibalik ketentuan eksekusi, Ketua PN harus bijaksana untuk menghindari hal-hal yang terjadi diluar dugaan serta penghargaan terhadap masyarakat di wilayah itu yang mayoritas beragama Nasrani dan kini sedang dalam masa Adventus atau masa penantian menyambut perayaan Natal.

Sebagai langkah antisipasi, Lauterboom mengaku telah beberapa kali memfasilitasi kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi mengantisipasi terjadinya konflik. Dengan pendekatan budaya Duan-Lolat, kedua belah pihak telah bertemu namun masing-masing pihak tetap bersikukuh dengan pilihannya.

“Kemudian saya berkoordinasi dengan Kapolres dan Wakapolres MTB dan mendapatkan masukan dari Wakapolres bahwa dalam suasana menjelang Natal ini coba kita pending sementara karena bagaimanapun personil Polres harus hadir disana, dan saya bilang kalau memang dari pihak keamanan ngomong seperti itu maka kami dari pengadilan siap,” sambungnya.

Dia mengaku telah menyampaikan kepada Kepala desa Arui Bab (Ivo Sanamas) dan Sekdesnya, bahwa pada prinsipnya eksekusi tetap akan dilaksanakan dan tidak ada penundaan karena dalam perkara ini, banyak pihak yang mengajukan permohonan kepada Kepala PN Saumlaki untuk dilakukan penundaan.

“Saya sudah panggil pihak yang mengajukan permohonan penundaan itu dan bilang bahwa penundaan eksekusi itu harus beralasan hukum dan bukan alasan sosiologis, atau alasan religius karena tidak diatur dalam Undang-Undang. Meskipun tetap dilaksanakan eksekusinya tetapi saya harus bijak. Saya tekankan kepada termohon (Sangliat Krawain) bahwa saya tidak akan lagi menunda eksekusi dengan alasan apapun tetapi ada alasan tertentu yang membuat saya harus bertindak arif,” tambahnya.

Lauterboom menyatakan bahwa hal yang sama juga dia terapkan untuk beberapa perkara yang akan dieksekusi seperti perkara “Usir orang dari daerah di desa Amdasa” dimana telah ada putusan pengadilan yang BHT dan harus dilakukan eksekusi, tetapi secara hukum eksekusi tidak diatur dalam perkara semacam itu,  dan walaupun sudah ada persetujuan dari para pihak.  Terhadap persoalan ini, pihaknya sedang menanti fatwa Mahkamah Agung. 

“Kemudian adalagi di Tepa, yang permohonan eksekusinya sudah diajukan enam bulan lalu namun karena putusan Pengadilan Tinggi baru diterima, maka dijadwalkan proses eksekusinya akan dilaksanakan diawal tahun depan,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi