News Ticker

Polres MTB Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat (MTB) dalam sepekan terakhir berhasil mengungkap tiga kasus dan telah diajukan dalam Penyerahan Tahap Satu (Rantap Satu) ke Kejaksaan setempat.
Share it:
Polres MTB melalui Wakapolres Kompol. Lodevicus Tethool (tengah) saat menggelar jumpa pers
Saumlaki, Dharapos.com – Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat (MTB) dalam sepekan terakhir berhasil mengungkap tiga kasus dan telah diajukan dalam Penyerahan Tahap Satu (Rantap Satu) ke Kejaksaan setempat.

Kasus tersebut yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka YF (18) yang semula berhasil dibekuk polisi karena diduga merampas sejumlah barang curian seperti uang tunai, dua unit HP masing-masing merek OPPO A3S dan VIVO V11 Pro, lonceng tangan, speaker mini, ban dalam motor, tas serta beberapa helai pakaian.

Selain itu, tersangka HYR (27) yang menjarah sepeda motor merk Yamaha IM3 dengan nomor polisi DE 2397 E dari pemiliknya yang sedang diparkir di depan SMA Unggulan Saumlaki, Jalan Ir. Soekarno. Tersangka yang diproses dengan laporan polisi nomor : LP-B/213/XII/2018/Maluku/Res MTB, tertanggal 1 Desember 2018 itu diketahui beralamat tempat tinggal di Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Dalam keterangan persnya di Saumlaki, Senin (3/12/2018), Wakapolres MTB, Kompol. Lodevicus Tethool menyebutkan pula salah satu pelaku pencurian 1 buah mesin temple atau mesin gantung (jonson) 15 PK merk Yamaha yang diduga dijarah oleh RE (34) salah satu nelayan yang berasal dari Desa Rumasalut, Kecamatan Wermaktian. 

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita Polisi
“Khusus untuk kasus  pencurian motor atau curanmor ini merupakan kasus yang boleh dibilang cukup menarik dan baru terjadi beberapa kali di kabupaten MTB ini jika dibandingkan dengan sebelumnya. Sepeda motor milik korban yang di parkir oleh pemiliknya pada saat melakukan aktifitas perdagangan di areal depan sekolah SMA Negeri Unggulan Saumlaki dengan meninggalkan kunci tertancap pada kendaraan, dibawa kabur oleh pelaku,” urai Tethol.

Kasus ini kemudian diungkap oleh pihak Polres dalam tempo kurang dari 24 jam, dimana saat itu Polisi yang bertugas berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti dan selanjutnya diproses hukum.

Wakapolres menyatakan, pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUH Pidana sedangkan yang melakukan pencurian sepeda motor dikenakan pasal 362 KUH Pidana pencurian biasa.

“Sementara karena tersangka pada kasus pencurian motor itu anak dibawah umur maka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dimana proses penyidikannya berbeda dengan proses penyidikan pada orang dewasa. Salah satu contoh adalah UU perlindungan anak mengisyaratkan tentang masa penahanan untuk anak hanya dikenakan 7 hari,” tambahnya.

Sehubungan dengan kian bertambah kasus pencurian diwilayah hukum Polres MTB maka pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan terus waspada sehingga tidak memberikan peluang bagi pencuri untuk bereaksi.

(dp-45)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi