Polres MTB melalui Wakapolres Kompol. Lodevicus Tethool (tengah) saat menggelar jumpa pers |
Kasus tersebut yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka YF (18) yang semula berhasil dibekuk polisi karena diduga merampas sejumlah barang curian seperti uang tunai, dua unit HP masing-masing merek OPPO A3S dan VIVO V11 Pro, lonceng tangan, speaker mini, ban dalam motor, tas serta beberapa helai pakaian.
Selain itu, tersangka HYR (27) yang menjarah sepeda motor merk Yamaha IM3 dengan nomor polisi DE 2397 E dari pemiliknya yang sedang diparkir di depan SMA Unggulan Saumlaki, Jalan Ir. Soekarno. Tersangka yang diproses dengan laporan polisi nomor : LP-B/213/XII/2018/Maluku/Res MTB, tertanggal 1 Desember 2018 itu diketahui beralamat tempat tinggal di Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Dalam keterangan persnya di Saumlaki, Senin (3/12/2018), Wakapolres MTB, Kompol. Lodevicus Tethool menyebutkan pula salah satu pelaku pencurian 1 buah mesin temple atau mesin gantung (jonson) 15 PK merk Yamaha yang diduga dijarah oleh RE (34) salah satu nelayan yang berasal dari Desa Rumasalut, Kecamatan Wermaktian.
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita Polisi |
Kasus ini kemudian diungkap oleh pihak Polres dalam tempo kurang dari 24 jam, dimana saat itu Polisi yang bertugas berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti dan selanjutnya diproses hukum.
Wakapolres menyatakan, pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUH Pidana sedangkan yang melakukan pencurian sepeda motor dikenakan pasal 362 KUH Pidana pencurian biasa.
“Sementara karena tersangka pada kasus pencurian motor itu anak dibawah umur maka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dimana proses penyidikannya berbeda dengan proses penyidikan pada orang dewasa. Salah satu contoh adalah UU perlindungan anak mengisyaratkan tentang masa penahanan untuk anak hanya dikenakan 7 hari,” tambahnya.
Sehubungan dengan kian bertambah kasus pencurian diwilayah hukum Polres MTB maka pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan terus waspada sehingga tidak memberikan peluang bagi pencuri untuk bereaksi.
(dp-45)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar