News Ticker

Penganiaya Wartawan di Bursel Terancam 12 Tahun Penjara

Para pelaku penganiayaan Husein Seknun, wartawan salah satu media cetak lokal di Maluku “Suara Paparisa” yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga korban meregang nyawa terancam hukuman 12 tahun penjara.
Share it:
Kapolsek Waisama, Iptu. Zainuddin
Namrole, Dharapos.com – Para pelaku penganiayaan Husein Seknun, wartawan salah satu media cetak lokal di Maluku “Suara Paparisa” yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga korban meregang nyawa terancam hukuman 12 tahun penjara.

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP yaitu melakukan penganiayaan bersama di depan umum hingga  menyebabkan matinya orang dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara serta pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. 

Demikian pernyataan Kapolsek Waisama, Iptu. Zainuddin yang dikonfirmasi di Desa Wali, Kecamatan Namrole,  Kabupaten Bursel terkait status para pelaku penganiayaan yang kini ditangani Polres Buru. 

“Jadi, kasus pembunuhan Husein Seknun sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Dan alat bukti pendukung seperti hasil visum atau visum luka bahkan berkasnya sudah kami lengkapi,” tandasnya. 

Kapolsek juga telah meminta keluarga korban untuk menyerahkan pakaian korban sebagai barang bukti, dan surat keterangan kematian untuk turut pula dilampirkan. 

Sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Husen Seknun. 

Ketiganya masing-masing, Tete Amin Letetuny yang juga keponakan Kades Desa Lena, Kecamatan Waisama, dan dua orang tersangka lainnya Abdul Ladou dan Vitra Galampa.  

Sementara status Andulan Sarfa yang diduga menjadi pemicu hingga terjadi penganiayaan berujung kematian Seknun masih berstatus saksi. 

“Andulan Sarfa sementara ini sebagai saksi dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Semua yang dilakukan Polisi sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dan untuk jelasnya, silahkan berkoordinasi  langsung dengan pihak penyidik di Polres Buru karena kasusnya sudah limpahkan ke sana,” sambungnya.

Diakui Kapolsek, Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel telah meminta kepada pihak Kepolisian agar kasus ini diproses dengan seadil-adilnya sehingga tidak memberikan ekses kepada yang lain. 

“Dan memang itu keinginan kita juga, dari pihak Kepolisian kita tuntut dan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,“ cetusnya.

Masih berkaitan dengan kasus ini, pihak Polsek sendiri berencana akan langsung memberikan pembinaan khusus kepada masyarakat di Desa Lena, karena insiden seperti bukan pertama kalinya, tetapi sudah berulang kali terjadi. 

“Kami di Polsek punya Bintara pembina yang akan melakukan pembinaan kepada masyarakat yang ada di desa-desa,” sambungnya.

Disinggung soal berapa orang sudah dimintai keterangan oleh pihak Polsek sendiri, Kapolsek membenarkan telah memeriksa sejumlah warga yang mengetahui persis kejadian penganiayaan maupun sebelum terjadi.

Diantaranya, Zulkarnain Wali dan La Aru Wali sebagai Sekdes yang pada saat kejadian berada di TKP. 

“Pemeriksaan para saksi ini sangat kita perlukan sehingga nantinya pada saat di Kejaksaan, kami tidak kewalahan untuk tahap kedua. Supaya para tersangka ini betul-betul kita jerat seusai dengan perbuatan mereka yang diperkuat dengan keterangan saksi,” tegasnya.

Kapolsek pada kesempatan itu meminta pihak keluarga korban agar mempercayakan seluruh penanganan persoalan ini ke institusi Kepolisian. 

“Jadi kami mohon jangan sampai ada yang terprovokasi dari pihak- pihak ketiga untuk melakukan aksi balas dendam,” tukasnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap salah satu wartawan media lokal di Maluku “Suara paparisa” atas nama Husen Seknun berawal dari sebuah acara pesta di Desa Lena, Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, Senin (26/11/2018).

Saat itu, Seknun hendak mengambil telepon genggam miliknya dari saku celana namun tanpa disengaja tangannya mengenai bokong seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Andulan Sarfa,  sekitar pukul 03.00 Wit dini hari. 

Tak terima, Andulan Sarfa kemudian mengadukan hal ini kepada keluarganya hingga kemudian memicu terjadinya tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh Tete Amin Letetuny dengan kedua orang temannya masing-masing Abdul Ladou dan Vitra Galampa. 

Mereka menganiyaya korban hingga menyebabkan bola mata sebelah kanan korban keluar.

Saat itu juga, korban dilarikan ke RSUD Namrole, dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Dr. Haulussy Ambon. 

Korban sempat menjalani perawatan intensif selama 8 hari hingga akhirnya menjemput ajal.

(dp-48)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi