News Ticker

OPTIMALISASI PENINGKATAN KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA DAN TANTANGANNYA

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran merupakan alat ukur untuk menentukan tingkat kinerja satker khususnya dalam pelaksanaan anggaran. Pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan dengan menggunakan variabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran sebagai indikatornya, yaitu Penyerapan Anggaran (bobot 20%), Pengelolaan Uang Persediaan (10%) Penyelesaian Tagihan (20%) Deviasi Halaman III DIPA (11), Penyampaian Data Kontrak, Penyampaian LPJ Bendahara, Revisi DIPA, Pengembalian/Kesalahan SPM, Dispensasi SPM , Renkas/RPD Harian, Retur SP2D (masing-masing 5%). Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Share it:
Oleh : Teguh Irwono, Kepala KPPN Saumlaki

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran merupakan alat ukur untuk menentukan tingkat kinerja satker khususnya dalam pelaksanaan anggaran.  Pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan dengan menggunakan variabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran sebagai indikatornya, yaitu Penyerapan Anggaran (bobot 20%), Pengelolaan Uang Persediaan (10%) Penyelesaian Tagihan (20%) Deviasi Halaman III DIPA (11), Penyampaian Data Kontrak, Penyampaian LPJ Bendahara, Revisi DIPA, Pengembalian/Kesalahan SPM, Dispensasi SPM , Renkas/RPD Harian, Retur SP2D (masing-masing 5%). Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran oleh KPPN Saumlaki
KPPN Saumlaki sebagai KBUN-D tidak hanya melaksanakan fungsi penyaluran APBN yang telah dialokasikan pada DIPA satker di wilayah kerjanya. Namun juga dituntut untuk dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran seluruh satker di wilayah kerjanya tersebut. Oleh karena itu, KPPN Saumlaki telah melakukan berbagai langkah yang dinilai strategis dalam rangka optimalisasi upaya peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran tingkat KPPN (selaku KBUN-D).
Pertama, melakukan internalisasi dan membangun komitmen bersama seluruh pegawai pada KPPN, yaitu konsolidasi internal dan internalisasi perlunya optimalisasi peranan KPPN dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satker. Kepada seluruh pegawai KPPN Saumlaki ditekankan bahwa upaya optimalisasi peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran satker mitra kerja merupakan kegiatan yang melibatkan seluruh pegawai KPPN Saumlaki sebagai sebuah tim, yang memerlukan kreativitas dan inovasi dari pegawai KPPN Saumlaki. Kesulitan dan keterbatasan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas hendaknya disikapi dengan mencari solusi, mengembangkan kreativitas dan inovasi agar pekerjaan menjadi lebih mudah, lebih cepat dibandingkan dengan apabila menggunakan cara-cara biasa.
Seluruh pegawai berkomitmen untuk mengoptimalkan peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran, yang ditandai dengan penandatanganan pakta komitmen, 5 (lima) komitmen  untuk : pertama, berperan secara proaktif dalam upaya membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara KPPN selaku KBUN-D dengan  para satker dalam setiap proses  penyaluran DIPA dan pertanggungjawabannya sesuai dengan standar yang tekah ditetapkan; kedua, berperan secara aktif dalam upaya membangun dan meningkatkan terus integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan pegawai pada KPPN Saumlaki dalam setiap proses penyaluran DIPA dan pertanggungjawabannya; ketiga, secara aktif memonitor hasil IKPA seluruh satker dan apabila ada variabel yang memiliki nilai yang rendah meminta kepada satker berkenaan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan; keempat, meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan sinergi dengan secara aktif melakukan pembinaan pengelolaan keuangan khususnya terkait unsur-unsur yang dinilai dalam IKPA satker di wilayah kerja KPPN Saumlaki; kelima, melakukan upaya-upaya untuk mencapai IKPA terbaik untuk menjadi contoh bagi satker lain dalam wilayah pembayaran KPPN Saumlaki.
Kedua, penetapan tim kerja. Sesuai dengan hasil rapat internalisasi, dilakukan pembentukan dan penetapan tim kerja pada KPPN Saumlaki.
Ketiga, penunjukkan petugas monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran (MonevPA) dan Realisasi DIPA TA 2018 dengan OMSPAN kepada 5 orang staf sebagai pelaksana monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, yang meliputi : Monitoring Realisasi DIPA, Hal III DIPA, Saldo Minus, revolving UP, data kontrak, dispensasi SPM, renkas, kesalahan SPM, monitoring tagihan, rekonsiliasi keuangan dan monitoring penyampaian LPJ Bendahara serta monitoring penyelesaian retur.
Kempat, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pembinaan kepada satuan kerja. Pembinaan kepada satker dilakukan berdasarkan hasil monev data capaian IKPA yang bisa dilihat di OMSPAN.
Kelima, pencanangan Forum Komitmen Pimpinan untuk Sinergi Pelaksanaan Anggaran  dan Focus Group Discussion (FGD). Deklarasi  pembentukan Forum Komitmen Pimpinan dalam rangka meningkatkan sinergi antara satker mitra dengan KPPN Saumlaki dan FGD dilakukan 14 September 2018 dengan mengundang satker terpilih, dengan kriteria capaian IKPA sampai 31 Agustus 2018 yang masih di bawah 80 dan satker yang mempunyai pagu belanja modal yang tergolong besar. Tujuan dibentuknya forum ini adalah untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi dan sinergi tingkat pimpinan (KPA) dalam rangka pelaksanaan APBN dan pertanggung jawabannya, dalam rangka mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran sehingga diharapkan capaian IKPA tingkat KPPN pada KPPN Saumlaki dapat mencapai sekurang-kurangnya 85. Target IKPA tingkat KPPN dimaksudkan adalah hasil capaian IKPA seluruh satkerdi wilayah pembayaran KPPN Saumlaki sebagai KBUN-D. Capaian tersebut merupakan akumulasi dari seluruh satker di wilayah pembayaran KPPN. Oleh karenanya, untuk mencapai target yang telah ditetapkan tersebut perlu dtingkatkan komunikasi, koordinasi dan sinergi.
Keenam, penyediaan Aplikasi Layanan Terpadu Berbasis Android SMART KPPN Saumlaki.  Rilis  Aplikasi Layanan Terpadu Berbasis Android SMART KPPN Saumlaki dilakukan pada tanggal 21 September 2018 pada saat acara Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2018 dan diikuti dengan publikasi melalui pemberitahuan kepada seluruh satkermitra kerja agar mengetahui adanya aplikasi tersebut dan dapat memanfaatkannya.
Ketujuh, penyusunan Buku Pintar KPPN Saumlaki dan buku panduan dalam rangka  mendukung optimalisasi upaya peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja. Buku pintar untuk satker bisa dijadikan sebagai salah satu referensi para pengelola keuangan satuan kerja.
Kedelapan, penyusunan panduan penilaian dan pemberian apresiasi kepada satker dengan capaian IKPA tertinggi. Penyusunan dilakukan dengan melibatkan seluruh pegawai. Penilaian dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari OMSPAN, yang diambil pada tanggal 5 bulan berikutnya. Pengambilan dilakukan tanggal 5 bulan berikutnya dengan  pertimbangan pada tanggal 5 bulan berikutnya semua transaksi sudah masuk semua di OMSPAN. Khusus pada awal bulan setelah berakhirnya triwulan sebelumnya, dari monitoring OMSPAN dilakukan pemeringkatan capaian IKPA sampai dengan akhir triwulan berkenaan untuk bahan pemberian apresiasi kepada satker yang berhasil mencapai IKPA tertinggi, serta memberikan motivasi kepada satker yang capaiannya masih belum mencapai target.
Kesembilan, pemberian bimbingan teknis (Bimtek) kepada satker. Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman Bendahara Pengeluaran atau operator pengelola keuangan terhadap pengelolaan keuangan satker dan pertanggungjawabannya, serta pemahaman terhadap 12 indikator yang menjadi tolok ukur penilaian kinerja pelaksanaan anggaran beserta dengan pemberian tips upaya peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran.
Kesepuluh, pendampingan kepada satker, dimaksudkan untuk membantu penyelesaian permasalahan teknis aplikatif yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawabannya.
Kesebelas, penyelenggaraan bimtek internal.  Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyiapkan pegawai KPPN Saumlaki yang mempunyai kompetensi lengkap, baik dari ASN maupun dari PPNPN. Dengan keterbatasan jumlah pegawai saat ini yang menguasai aplikasi berbasis internet dan IT maka perlu segera disiapkan pegawai-pegawai lain agar bisa menguasai aplikasi berbasis IT. Mobilitas pegawai dikarenakan mutasi atau dinas luar kota tidak boleh menyebabkan terganggungnya layanan internal maupun eksternal. Materi bimtek internal meliputi : Aplikasi SAS,  Aplikasi Persediaan, Aplikasi SIMAK-BMN, dan Aplikasi e-rekon LK Generasi 2,
Keduabelas, penyediaan layanan SMS Blaster/Masking KPPN 104. Layanan ini dirilis KPPN Saumlaki sejak 24 November 2018, untuk menyampaikan informasi kepada pengelola keuangan, khususnya satker yang berada di daerah dengan koneksi internet buruk atau hanya dapat dijangkau dengan telepon seluler dan SMS.
Ketigabelas, meminta KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran satker untuk memantau nilai IKPA secara periodik melalui OMSPAN masing-masing satker pada menu Monev PA.  
Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada KPPN Saumlaki
Dari data di OMSPAN, untuk capaian IKPA posisi pada akhir bulan Juni (triwulan II), September (triwulan III), dan Desember (triwulan IV), terjadi kenaikan yang konstan pada Nilai Akhir IKPA tingkat KPPN yang diraih oleh KPPN Saumlaki, yaitu : 85,54 (30 Juni 2018), 87, 46 (30 September 2018), dan 92,28 (30 Desember 2018).
Capaian per indikator pada posisi per tanggal 30 Desember 2018, 3 indikator yang capaiannya paling rendah ada pada indikator Data Kontrak 6,6/10, Revisi Halaman III DIPA 4,33/5, dan Pengelolaan UP/TUP 8,1/10.  Capaian rendah dikarenakan sejak awal tahun anggaran telah banyak satker yang terlambat menyampaikan Data Kontrak, terlambat mempertanggungjawaban UP/TUP, dan tidak cepat melakukan penyesuaian realisasi anggaran dengan Halaman III DIPA.
Selama tahun 2018 terdapat 117 Data Kontrak di mana 70 (66%) diterima tepat waktu dan 40 (34%) diterima terlambat. Pada periode semester I 2018 saja terdapat 32 (27%) Data Kontrak yang terlambat disampaikan. Sebanyak 40 Data Kontrak yang terlambat tersebut berasal dari 12 satker, dari belanja barang dan belanja modal.
Untuk pengelolaan UP/TUP, sampai dengan 30 Desember 2018 terdapat 90 keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban UP/TUP. Sebanyak 54 (60%) di antaranya terjadi di semester I tahun 2018. Keterlambatan pertanggungjawaban UP/TUP dialamai oleh 28 satker dari 39 satker yang ada.
Tantangan
Capaian kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana tersebut di atas menjadi tantangan untuk KPPN Saumlaki bagaimana agar pada tahun anggaran 2019 kinerja pelaksanaan anggaran satker dapat lebih baik. Utamanya bagaimana satker dapat tepat waktu menyampaikan Data Kontrak, mempertanggungjawabkan UP/TUP, dan Revisi Halaman III DIPA. Satu hal yang tak kalah penting adalah pada indikator Realisasi anggaran.
Tantangan bagi KPPN adalah bagaimana meyakinkan para pengelola keuangan satker, bahwa kinerja pelaksanaan anggaran yang baik bukan untuk kepentingan KPPN, namun untuk kepentingan satker juga dan masyarakat pada umumnya. Karena kinerja pelaksanaan anggaran yang baik merupakan hasil dari tercapainya 12 indikator kinerja yang tersebut di atas, maka dengan semakin baiknya kinerja, output dapat segera tercapai dan aotcome dapat dirasakan manfaatnya oleh satker itu sendiri maupun masyarakat di mana satker tersebut berada.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana meningkatkan komitmen para pengelola keuangan pada satker. Capaian kinerja pelaksanaan anggaran yang baik membutuhkan kerjasama, koordinasi, komunikasi dan sinergi yang baik antar pengelola keuangan satker. Kondisi itu dapat terwujud apabila ada komitmen yang tinggi dari para pengelola keuangan di satker tersebut. Selanjutnya, kompetensi para pengelola dapat ditingkatkan dengan kerjasama yang baik antara satker dengan KPPN sebagai KBUN-D. Dengan dapat diatasinya tantangan tersebut, maka segala upaya yang dilakukan oleh KPPN seperti sosialisasi, bimtek, pendampingan, pendampingan, inovasi dalam pemberian informasi dapat membuahkan hasil yang lebih optimal dan berkesinambungan. Kendala greografi dan koneksi internet dapat diantisipasi dengan perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang lebih awal.
(*)

Share it:

Opini

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi