News Ticker

RUPS Bank M2U Bahas 3 Agenda

Tiga (3)agenda utama jadi pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Maluku-Maluku Utara (M2U).
Share it:
RUPS LB Bank Maluku - Maluku Utara yang dipimpin Wakil Gubernur, Zeth Sahuburua selaku Pemegang
Saham Pengendali yang dipusatkan di Hotel Sari Pasifik, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018)
Ambon, Dharapos.com - Tiga (3)agenda utama jadi pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Maluku-Maluku Utara (M2U).

Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua selaku Pemegang Saham Pengendali pada Bank Pembangunan Daerah tersebut berlangsung selama dua jam dan dipusatkan di Hotel Sari Pasifik, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Tampak hadir dalam RUPS-LB para Bupati/Wali Kota selaku pemegang saham, diantaranya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Bupati Maluku Tenggara Andareas Rentanubun, Wali Kota Tual Adam Rahayaan, Bupati Seram Bagian Barat M. Yasin Payapo, Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas dan Bupati Buru Ramli Umasugi.

Ikut hadir pada RUPS-LB ini, dua Komisaris yakni, Yusuf Latuconsina dan Izack Saimima.

Mengutip siaran pers Humas Pemprov Maluku, usai RUPS-LB, Komisaris Utama, Nadjib Bachmid yang ditemui mengatakan, sesuai agenda awalnya ada lima hal yang dibahas dan telah disampaikan ke seluruh pemegang saham.

“Dari lima agenda, yang disetujui dalam RUPS hanya tiga yaitu, pertama, Perubahan Anggaran Dasar (AD). Kedua Penyempurnaan sistem dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris dan ketiga, Penetapan Gaji Direktur Utama (Dirut),” ungkapnya.

Dalam RUPS juga sebut Bachmid, Bupati/Wali Kota selaku pemegang saham meminta untuk membuka lagi calon Dirut.

“Mereka minta agar kita membuka lagi calon supaya tidak hanya satu orang saja, kalau bisa mendapatkan lebih dari satu calon,” paparnya.

Sampai saat ini, tambah Bachmid, baru satu nama yang terdaftar dalam penjaringan untuk calon Dirut yakni, Mantan Direktur Operasional Bank SulutGo, Judy Koagouw.

“Baru satu nama calon yang diajukan, sehingga terpaksa harus ditunda lagi,” imbuhnya.

Menurut Bachmid, pihaknya berkeinginan secepatnya proses penetapan Dirut, sehingga secara terstruktur semua jabatan terisi.

“Kalau dari kita (Komisaris) dan Direksi berkeinginan untuk cepat terisi, karena ada dari sisi penilaian tingkat kesehatan bank atau yang disebut RGEC, sehingga kita bisa memperoleh nilai baik, karena itu juga salah satu  faktor penilaian,” harapnya.

Namun demikian, sambung Bachmid, untuk proses sampai pada penetapan seorang Direktur atau Dirut, akan melalui proses dan waktu yang cukup lama.

“Pencalonannya harus melalui persetujuan RUPS, setelah itu dilanjutkan dengan fit and proper test, dan ditetapkan kembali melalui RUPS, sehingga memang membutuhkan waktu. Kita berharap semester pertama di tahun 2019 sudah ada Dirut yang devenitif,” ucapnya.

Berkaitan dengan minimnya yang mencalonkan diri sebagai Dirut, kata Bachmid, hal ini disebabkan, karena di dalam AD mengatur persyaratan terkait dengan hal dimaksud.

Salah satu diantaranya, jika yang mencalonkan itu berasal dari luar daerah, maka harus setingkat Direktur.

“Nah itu yang sulit. Ada juga yang mantan direktur, akan tetapi usianya sudah tidak sesuai, karena usia juga dibatasi dalam AD, yakni 50-60 tahun,” pungkas Bachmid.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi