News Ticker

Kewajiban Berzakat di Maluku Masih Rendah

Kewajiban berzakat di Maluku hingga saat ini dinilai masih rendah.
Share it:
Ketua BAZNAS Provinsi Maluku, H. Arsyad Rahawarin
Ambon, Dharapos.com
Kewajiban berzakat di Maluku hingga saat ini dinilai masih rendah.

Pasalnya, hingga Septermber 2018, dana zakat baru terkumpul berjumlah Rp413 juta.

Pengumpulan zakat ini dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat dan menyalurkannya bagi mereka yang berhak menerimanya yaitu kaum yang masuk kategori tidak mampu secara ekonomi.

Ketua BAZNAS Provinsi Maluku, H. Arsyad Rahawarin seusai rapat evaluasi pelaksanaan Zakat di kantor Gubernur setempat, Rabu (17/10/2018) membenarkan hal itu.

Diakuinya, kesadaran dalam menunaikan kewajiban berzakat masih rendah.

"Angka ini masih jauh dari target yang bisa mencapai Rp2 miliar lebih," akui Rahawarin.

Untuk itu, kesadaran dalam melaksanakan zakat harus lebih ditingkatkan.

"Kami akan terus berupaya agar semua orang yang punya kewajiban untuk itu dapat melaksanakannya," tandasnya.

Rahawarin merincikan dari 94 instansi/lembaga, baru 24 instansi yang menjalankan kewajiban tersebut.

Kendati demikian, dirinya juga tidak mempermasalahkan bagi pribadi/perorangan yang langsung memberikan zakatnya kepada yang berhak menerimanya.

Selain itu, dana zakat yang ada pada BAZNAS juga bisa digunakan untuk keadaan darurat seperti bantuan untuk korban gempa Lombok dan Sulawesi Tengah.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi