News Ticker

Fatlolon : Pemkab MTB Hargai Upaya Hukum Oknum Anggota DPRD

Bupati Petrus Fatlolon menegaskan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat (MTB) menghargai upaya hukum yang telah diajukan oleh lima oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tentang dugaan penyimpangan dari aturan terhadap sejumlah kebijakannya.
Share it:
Bupati MTB, Petrus Fatlolon
Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Petrus Fatlolon menegaskan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat (MTB) menghargai upaya hukum yang telah diajukan oleh lima oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tentang dugaan penyimpangan dari aturan terhadap sejumlah kebijakannya.

“Pada prinsipnya saya garis bawahi bahwa kita menghargai. Secara pribadi saya hargai dan menghormati setiap laporan dari masyarakat , apalagi itu dari oknum anggota Dewan yang terhormat. Biarkan proses ini berjalan sesuai dengan meknisme yang berlaku,” tegasnya di Saumlaki, Sabtu (20/1/2018).

Kendati demikian, Pemkab juga akan melakukan pembelaan dan menunjukkan bukti-bukti dalam proses persidangan karena mereka menilai laporan para oknum wakil rakyat tersebut tidak mendasar.

Untuk menangani persoalan ini, Fatlolon mengaku telah membentuk tim kuasa hukum yang diketuai Antony Hatane dan beranggotakan sejumlah pengacara ternama di Ambon, Jakarta dan Saumlaki seperti Ronny Sianressy, Jusuf Siletty, Nus Wermasubun dan sejumlah pengacara lainnya.

Mereka ini akan menjadi pengacara dalam proses hukum untuk bertindak dan atas nama Pemkab MTB.

Bupati juga harus menegaskan bahwa semua kebijakan Pemkab MTB ini sudah melalui kajian yang mendasar dan dikaji oleh SKPD terkait.

"Misalnya kalau menyangkut dengan beras maka itu Dinas Ketahanan Pangan sudah melakukan, termasuk kajian hukum dari Bagian Hukum dan pertimbangan Sekda. Secara teknis rapatnya itu dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati dan Wabup yang pimpin,” tegasnya.

Selanjutnya, kajian itu dilakukan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan beras di awal 2018.

Fatlolon yang baru memimpin daerah itu selama 1,5 tahun ini memantik adanya upaya dari oknum tertentu yang sengaja mengganggu konsentrasinya di Pemerintahan.

Meski demikian dia mengaku tidak terpancing dan tetap menghargai langkah hukum yang sedang ditempuh oleh para oknum wakil rakyat.

“Ini kan baru 1 tahun 5 bulan saya menjabat dan tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Kalau berbicara tentang APBD kan DPRD sudah menyetujui semuanya dari rancangan menjadi APBD. Jadi kalau ada satu, dua, atau lima anggota DPRD yang tidak menyetujui maka saya kira itu normatif. Beda pendapat itu hal biasa dalam era demokrasi,” cetusnya.

Kepada masyarakat, Fatlolon berharap agar tidak terprovokasi dengan isu yang dimainkan oleh oknum tertentu karena belum tentu kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media, Bupati MTB Petrus Fatlolon dilaporkan oleh Simson Lobloby, Sony Ratissa dan 3 orang Anggota DPRD setempat lainya ke KPK, Kejaksaan dan sejumlah lembaga Negara beberapa waktu lalu.

Fatlolon dilaporkan atas belasan kasus dugaan korupsi di kabupaten berjuluk "Duan-Lolat" itu.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi