News Ticker

Dinas Satpol PP MTB Kembali Lakukan Penertiban

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) kembali melakukan penertiban dalam rangka penegakkan Peraturan daerah di wilayah itu.
Share it:
Dinas Satpol PP MTB kembali melakukan penertiban dalam rangka penegakkan Peraturan daerah
di wilayah Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Senin (15/10/2018)
Saumlaki, Dharapos.com
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) kembali melakukan penertiban dalam rangka penegakkan Peraturan daerah di wilayah itu.

Operasi tersebut berlangsung Senin (15/10/2018) pukul 08.45.WIT, di wilayah Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, MTB.

Namun, penertiban yang dilakukan masih sebatas memberikan teguran atau peringatan.

Kepala Dinas Satpol PP setempat, Cornelis Belay, S.Sos, M.Si memimpin langsung penertiban tersebut didampingi sejumlah jajarannya, diantaranya Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Agustinus R.Lerebulan, S.Sos.

Kemudian, Kasie Operasional Daniel Samponu, Kasie Kerjasama Turat B. Huninhatu, SH, dan Kasie Pemadam Kebakaran Julianus Batmomolin, SE.

Turut pula,  Kanit Samapta Yosep Malayat serta puluhan personil Dinas Satpol PP MTB.

Adapun sasaran penertiban yaitu para penjual ikan yang berjualan di daerah berlabuhnya motor laut, antara gerbang pelabuhan feri dengan pasar ikan.

Pasalnya pada lokasi ini sudah ditentukan batas berjualan tapi para penjual ikan masih saja berjualan di luar batas yang telah ditentukan.

Di lokasi tersebut, tim penertiban mengarahkan para penjual Ikan yang berjualan di lokasi tersebut untuk memindahkan barang jualannya ke lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di emperan Toko Selatan.

Penertiban para penjual ikan yang berjualan di lokasi berlabuhnya motor laut
Perlu diketahui, aktifitas dari PKL ini sangat mengganggu masyarakat yang beraktivitas atau berjalan melalui trotoar tersebut.

Oleh tim penertiban, tindakan yang sama dilakukan yaitu mengarahkan para PKL tersebut untuk memindahkan barang jualannya ke pasar.

Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap pemilik Ruko Yamdena Plaza Blok B, yang mana hampir semua depan Ruko/emperan Ruko dipakai untuk berjualan sehingga terlihat kumuh dan mempersempit lokasi buat pengguna jalan.

Akibatnya, para pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan raya karena tidak ada tempat untuk berjalan di emperan.

Petugas kemudian meminta para pedagang untuk memasukan barang dagangannya ke dalam Ruko.
Pemilik bangunan tempat jualan deretan Toko Keagungan sampai ke perempatan arah pelabuhan juga menjadi sasaran penertiban.

Mengingat pada awalnya sudah dihimbau untuk memundurkan bangunannya pada batas yang telah ditetapkan, tapi ada beberapa pemilik bangunan yang belum mengikuti arahan tersebut.

Pemilik bangunan kemudian dihimbau agar dalam jangka waktu 1 minggu sudah bisa membongkar dan memundurkan bangunannya sebelum dibongkar paksa oleh aparat.

Informasi yang dihimpun dari lapangan, seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 10.20 Wit dalam keadaan aman.

Selain itu, langkah yang dilakukan pada Operasi Penegakan Perda MTB kali ini adalah tindakan teguran/peringatan dan tidak ada tindakan eksekusi. 

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi