News Ticker

Bupati MTB Tegaskan Tak Berwenang Tutup HPH Yamdena

Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon menyampaikan klarifikasi terkait upaya pencabutan izin operasional dan menutup perusahaan HPH yang sementara beroperasi di hutan Yamdena itu akan sia-sia.
Share it:
Bupati MTB, Petrus Fatlolon
Saumlaki, Dharapos.com 
Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon menyampaikan klarifikasi terkait upaya pencabutan izin operasional dan menutup perusahaan HPH yang sementara beroperasi di hutan Yamdena itu akan sia-sia.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah MTB tidak mempunyai kewenangan untuk menutup HPH yang sementara ini beroperasi di Hutan Yamdena.

"Menteri Kehutanan RI yang punya wewenang penuh dalam menanggapi hal ini," ungkapnya pada kegiatan Dialog Pembangunan Kabupaten MTB Di Usia yang ke 19 Tahun, Selasa (2/10/2018).

Terkait dengan HPH, Pemda MTB sudah berusaha melakukan pengawalan semaksimal mungkin dalam menanggapi aksi masyarakat pada beberapa waktu lalu yang meminta untuk mencabut izin operasional PT Karya Jaya Berdikari yang beroperasi di hutan Yamdena.

"Namun kemudian, Menteri Kehutanan RI menganulir keputusan Pemerintah Daerah MTB," bebernya.

Bupati sempat menjelaskan pula bahwa kalau pun dapat menyampaikan langsung kepada Presiden hasilnya akan sama saja.

"Hal itu dikarenakan Menteri Kehutanan sudah disposisi ke Presiden dan Presiden sudah mendisposisikan kembali ke Menteri Kehutanan," sambungnya.

Fatlolon sekali lagi menegaskan bahwa dirinya berbicara soal kewenangan.

"Dan seandainya kewenangan itu ada dalam kendali pimpinan daerah dalam hal ini Bupati, maka terkait izin operasional HPH sudah saya cabut. Tapi kenyataannya kewenangan itu tidak ada di Bupati melainkan ada di Menteri Kehutanan," tukasnya.

(dp-45)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi