Sekretaris Kota, A. G. Latuheru saat menyampaikan sambutan Wali Kota Ambon |
Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP3AMD) setempat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2018, bertempat di Marina Hotel, Senin (9/7/2018).
Wali Kota dalam sambutannya, yang diwakili Sekretaris Kota Ambon, A. G. Latuheru, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan informasi publik serta pemahaman, persamaan, persepsi wawasan dan pemantapan substansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum yang berbentuk Perda.
"Kegiatan ini bertujuan, agar seluruh pemangku kepentingan yang hadir pada kegiatan uji publik ini dapat terlibat dalam memberikan masukan , kritikan dan sasaran yang bersifat konstruktif untuk memboboti substansi draf Ranperda penyelenggaraan Kota Layak anak," ungkapnya.
Menurut Latuheru, untuk merespons sejumlah persoalan anak yang masih banyak terjadi di Kota Ambon, dan potensi ketersediaan regulasi Nasional yang mengatur upaya-upaya mempercepat implementasi KHA melalui Kebijakan Kota Layak Anak , maka Pemkot Ambon mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota layak anak.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemda untuk menyiapkan generasi penerus bangsa yang ada di Kota Ambon secara serius terarah dan terukur.
Kegiatan sehari ini diikuti Gugus Tugas KLA, Para Kades/Lurah se-Kota Ambon , Ketua TP PKK Kecamatan se-Kota Ambon, Forum Anak Kota Ambon dan Parlemen Perempuan Kota Ambon.
Narasumber berasal dari DR. Jimmy Pieters, Dosen Fakultas Hukum Unpaty, Ibu Nancy Purniasa dari LSM Pemerhati Perempuan dan Anak.
(dp-01)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar