Kantor Gubernur Provinsi Maluku |
Ambon, Dharapos.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat.
SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku,
Hamin Bin Thahir yang ditujukan kepada seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemprov
Maluku.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Maluku, Bobby Kin Palapia, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (4/5/2018) merincikan, SE No.800/1711 tertanggal 4 Juni 2018 yang diterbitkan
merupakan bentuk tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama
No. 223 Tahun 2018.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan No. 46 Tahun 2018 serta Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) No. 13 Tahun
2018 tentang tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, serta MENPAN -RB No. 707 Tahun 2017, No. 256 Tahun 2017, No.
01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Dengan diterbitkannya SKB Tiga Menteri No. 223 Tahun 2018,
No. 46 Tahun 2018 dan 13 Tahun 2018 ,
sehingga cuti bersama menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
"Sementara Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal
15-16 Juni 2018,” rinci Palapia.
Penerbitan SE ini juga, dalam rangka peningkatan efisiensi
dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama.
“Saya kira adanya cuti bersama ini tentu saja bermanfaat
bagi ASN dalam rangka melakukan silatuhrahmi dengan masyarakat dan keluarga,” tandas
Palapia.
Berkaitan dengan indispliner ASN nantinya, setelah
pelaksanaan cuti bersama berakhir, namun masih ada tambahan hari libur oleh
ASN, Palapia pastikan seluruh aktivitas perangkat daerah sudah berjalan normal.
“Saya kira pemerintah telah memberikan toleransi dengan
tambahan cuti dari sebelumnya hanya 4 hari yakni 13, 14, 18 dan 20 Juni menjadi
7 hari, yakni bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu 11 dan 12 Juni, dan
sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni, maka peran pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) sangat penting, agar tidak ada lagi ASN yang menambah
libur cuti bersama,” tukas Palapia.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar