News Ticker

Pemprov dorong pengelolaan zakat oleh BAZNAS kabupaten/kota

Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mulai tahun ini mendorong umat Islam di wilayah itu untuk memberikan kepercayaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten/kota untuk mengelola zakat.
Share it:
Asisten III Sekda Bid. Pembangunan dan Perekonomian, Zulkifli Anwar saat sedang membayar zakat
Ambon, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mulai tahun ini mendorong umat Islam di wilayah itu untuk memberikan kepercayaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten/kota untuk mengelola zakat.

Demikian pernyataan Plt. Gubernur, Zeth Sahuburua dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli
Gubernur Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Halim Daties pada acara pembayaran zakat  serentak lingkup Pemerintah Provinsi Maluku di kantor Gubernur setempat, Kamis (31/5/2018).

Ia berharap jika BAZNAS daerah nantinya mampu secara nyata ikut berpartisipasi, berkontribusi dan menjadi bagian sinergi dalam proses penyelesaian persoalan -persoalan pembangunan di Maluku seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain sebagainya.

"Adalah sebuah progres dan capaian luar biasa jika BAZNAS daerah setiap tahunnya mampu memublikasi dampak perubahan dan peningkatan jumlah dari sebelumnya sebagai penerima zakat dan kemudian menjadi pemberi zakat," harapnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Maluku, Arsyad Rahawarin yang dikonfirmasi seusai kegiatan mengungkapkan, program pembayaran zakat ini merupakan kewajiban bagi kaum Muslim yang mampu.

Dan kegiatan seperti ini telah dilaksanakan dari Pemerintah pusat hingga daerah.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden hingga seluruh pejabat daerah dan pemangku kepentingan di seluruh Indonesia secara serentak," ungkapnya.

Selain itu, program ini merupakan sarana untuk menyalurkan zakat secara baik dan benar.

Rahawarin kemudian mencontohkan bagi umat Muslim yang berpenghasilan Rp5.240.000/bulan dikenakan zakat sebesar 2,5 persen senilai Rp 131.000.

"Rencananya zakat yang telah terkumpul akan dibagikan kepada yang berhak menerimanya pada akhir bulan Ramadhan ini," tukasnya.

Perlu diketahui, pada 25 November 2011 lalu Pemerintah telah menetapkan UU Momor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Adapun 2 tujuan dari pengelolaan zakat ini adalah pertama, yaitu untuk  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

Kedua meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan  masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Zakat yang dimaksud dalam UU ini meliputi zakat mal dan fitrah.

Selanjutnya pada 14 Febuari 2014, Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi