News Ticker

Kejari Ambon kembali surati Inspektorat terkait Urimessing

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali melayangkan surat permintaan hasil pemeriksaan dari Inspektorat setempat.
Share it:
Kondisi bak air di Dusun Kusu-kusu yang roboh akibat pembangunannya tak menggunakan besi cor
Ambon, Dharapos.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali melayangkan surat permintaan hasil pemeriksaan dari Inspektorat setempat.

Pasalnya, institusi di lingkup Pemerintah Kota Ambon ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Negeri Urimesing Tahun Anggaran 2016.

Surat bernomor B - 401/S.1.10/Fd.1/05/2018 ini telah dilayangkan ke Wali Kota Ambon pada 8 Mei 2018 dan diterima 9 Mei 2018 pada Sekretariat kota atas nama Meloy.

Menyusul surat pertama bernomor B - 1181/S.1.10/Fd.1/12/2017 yang telah dikirimkan pada 13 Desember 2017 lalu.

Kejari pada surat kedua itu, kembali meminta hasil pemeriksaan Inspektorat Ambon terhadap dua laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan ADD pada 2 wilayah masing-masing di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon tahun 2015 dan 2016 nomor R-309/S.1.10/Fd.1/09/2017 tanggal 4 September 2017.

Kemudian, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tahun anggaran 2016 nomor R-331/S.1.10/Fd.1/09/2017 tanggal 10 Oktober 2017.

Tembusan surat ini ditujukan kepada Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai laporan, serta Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pengawasan pada institusi yang sama.
Kasi. Pidsus Kejari Ambon, Wahjudi, SH yang konfirmasi media ini, Senin (4/6/2018) membenarkan itu.

"Kami sudah layangkan surat kedua ke Wali Kota Ambon selaku pimpinan yang membawahi Inspektorat sesuai instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Ambon," terangnya seraya menunjukkan salinan surat dan bukti tanda terima.

Wahjudi menjelaskan bahwa dalam surat kedua tersebut intinya masih sama dengan surat yang pertama terkait permintaan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di kedua wilayah itu.

Bahkan, ia pun mengakui jika hasil pemeriksaan untuk Negeri Rutong telah diterima pihaknya.

"Untuk Rutong sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti ke proses hukum sementara hasil untuk Urimessing sampai sekarang kita masih menunggu balasan dari Inspektorat," akuinya.

Hingga saat ini, tegas Wahjudi, Kejari Ambon tetap berpegang pada ketentuan yang telah disepakati bersama terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD.

Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Kejari Ambon, Robert Ilat, SH, MH yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus DD - ADD Urimessing yang kini telah memasuki satu tahun sejak pengaduan resmi dari masyarakat setempat pada Juni 2017 lalu.

"Jadi, kita masih menunggu dari Inspektorat. Saya juga sayangkan kenapa Inspektorat belum juga melaksanakan itu," sesalnya.

Disinggung soal adanya dugaan keterlibatan pejabat daerah di Kota Ambon, yang berupaya menghentikan penanganan proses DD - ADD Urimessing, Ilat langsung menepisnya.

Bahkan ia menegaskan pula, jika pihaknya akan segera menindaklanjuti proses hukum atas kasus ini jika Inspektorat tak juga menjawab permintaan Kejari Ambon.

"Pak Kasie Pidsus, bikin surat lagi ke Inspektorat. Jika tidak juga dijawab, maka Kejaksaan akan segera tindak lanjuti kasus ini," desak Ilat kepada Kasipidus Kejari Ambon, Wahjudi, SH yang saat itu mendampingi Kajari guna memastikan tak adanya tekanan atau intervensi dari pihak lain.

Ia pun mendorong masyarakat Urimessing untuk turut mendesak Inspektorat agar segera mengeluarkan hasil pemeriksaan yang dibutuhkan pihaknya sehingga persoalan tersebut dapat segera dituntaskan.

Dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD Pemerintah Negeri Urimessing TA 2016 yang membawahi 5 dusun masing-masing Kusu-kusu, Mahia, Tuni, Seri dan Siwang resmi dilaporkan ke Kejari Ambon, pada Juni 2017 lalu.

Indikasi kerugian negara yang disertakan dalam laporan mencapai Rp574 juta lebih ini, sesuai hasil investigasi lapangan langsung atas sejumlah item pekerjaan yang terindikasi tak sesuai RAB bahkan beberapa lainnya ditemukan fiktif.

Pasca laporan resmi dimasukkan, Kejari Ambon langsung menindaklanjuti dengan melakukan "On the Spot" pada 5 dusun guna memastikan pengaduan masyarakat termasuk pemanggilan sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Sumber terpercaya media ini yang dikonfirmasi di Kejari Ambon, mengaku jika pengumpulan data
terkait Urimessing telah rampung dan siap ditindak lanjuti ke proses hukum.

"Untuk Urimessing, potensi kerugian negaranya ada namun untuk nilainya saya tidak bisa beberkan disini tapi intinya ada," tegasnya.

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi