News Ticker

Berkas pelaku pembunuhan di Desa Lermatan dinyatakan P21

Kejaksaan Negeri Saumlaki akhirnya menyatakan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Yakonias Kilanmase alias Yoko (50) yang ditangani oleh Kepolisian Sektor Saumlaki telah P21 pada Senin (4/6/2018) atau lengkap dan siap disidangkan.
Share it:
Tersangka Yakonias Kilanmase alias Yoko (50) dalam kawalan 2 petugas kepolisian
Saumlaki, Dharapos.com
Kejaksaan Negeri Saumlaki akhirnya menyatakan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Yakonias Kilanmase alias Yoko (50) yang ditangani oleh Kepolisian Sektor Saumlaki  telah P21 pada Senin (4/6/2018) atau lengkap dan siap disidangkan.

Kapolsek Saumlaki, Iptu. Egidio Sumilat,SIK saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka Yoko yang mengakibatkan korban Lewi Petekotak (50) di desa Lermatang, kecamatan Tanimbar Selatan meninggal dunia dan ditangani oleh penyidik Polsek Saumlaki sesuai Laporan Polisi nomor: LP/12/IV/2018/Mal/Sek Saumlaki, tanggal 26 April 2018 telah diproses sesuai mekanisme.

”Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Saumlaki, Heppies M. Notanubun, SH di ruang kerjanya,” terang Kapolsek.

Ia menuturkan bahwa awalnya terjadi masalah sepele yakni adu mulut antara tersangka dan korban, namun buntutnya nyawa menjadi taruhan.

Korban saat itu berjalan dari rumahnya ke sumur yang letaknya jauh dari rumah. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan tersangka yang sementara berdiri di depan jalan raya bersama salah seorang saksi.

“Yako mengatakan kepada korban bahwa "Kamong tua-tuagama itu pamalas," kemudian korban yang sedang berjalan ke sumur itu langsung berhenti dan mengatakan kepada Yako bahwa "kalo bilang tuagama itu pake oknum, ose seng lia beta ada muat bahan (bahan pembangunan gereja - red) dua kali di hutan?"

Kemudian korban menambahkan kepada pelaku "Ose mau apa?" dan terjadilah percekcokan mulut antara pelaku dan korban sambil pelaku berjalan menghampiri korban hingga posisi pelaku dan korban saling berhadapan kurang lebih 1 meter.

"Pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan mengena pada dahi korban.  Akibatnya korban jatuh terlentang ke belakang dan kepala belakang korban terbentur keras di atas jalan,” beber Kapolsek.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian dahi serta luka pada kepala bagian belakang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. PP. Magretti Saumlaki, namun nyawa kroban tak tertolong.

Yako akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/04/IV/2018/Polsek Saumlaki, dan telah diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari demi kepentingan Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki sebagaimana surat nomor : RT-39/S.1.15/Epp.1/05/2018.

Selanjutnya, berdasarkan surat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Saumlaki nomor : B-272/S.1.15/Epp.1/05/2008 tanggal 31 Mei 2018 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana  atas nama Yakonias Kilanmase alias Yako dinyatakan sudah lengkap atau P.21.

"Maka penyidik Polsek Saumlaki yang menangani Kasus dimaksud yakni PS. Kanit Reskrim Bripka A. Basaur dan 2 penyidik pembantu yakni Brigpol S. Nusmese dan Brigpol J. A. Halirat menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejari Saumlaki untuk proses persidangan di Pengadilan,” tambahnya.

Kapolses berharap kasus ini mendapat putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan inkrah, sehingga pihak keluarga korban pun bisa merasa puas.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi