News Ticker

21 - 23 Juni, Jadwal Kampanye Akbar Paslonkada Maluku

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menetapkan jadwal kampanye akbar bagi ketiga pasangan calon kepada daerah (Paslonkada) setempat yang akan berlangsung di lapangan Mandala, Karang Panjang, Kota Ambon.
Share it:
Foto Ilustrasi
Ambon, Dharapos.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menetapkan jadwal kampanye akbar bagi ketiga pasangan calon kepada daerah (Paslonkada) setempat yang akan berlangsung di lapangan Mandala, Karang Panjang, Kota Ambon.

Dirincikan, paslonkada nomor urut satu atas nama Said Assagaff dan Andreas Rentanubun atau dikenal dengan jargon SANTUN dijadwalkan akan menggelar kampanye akbar pada 21 Juni 2018.

Menyusul kemudian paslon nomor urut 2 atas nama Murad Ismail - Barnabas Orno atau dikenal dengan jargon BAILEO pada  22 Juni 2018.

Sedangkan paslon nomor urut 3, Herman Koedoeboen - Abdulah Vanat (HEBAT) pada 23 Juni 2018.

"Selanjutnya merupakan masa tenang hingga berlangsungnya Pilkada," urai Ketua KPU setempat, Syamsul Rifan Kubangun yang dikonfirmasi Selasa (5/6/2018).

Pihaknya juga telah menjadwalkan debat kandidat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur setempat yang akan berlangsung pada 20 Juni mendatang.

"Namun KPU Maluku belum menentukan terkait lokasi berlangsungnya acara debat," akuinya.

Terkait proses pemungutan suara, warga masyarakat yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib membawa formulir C6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 2," tegas Kubangun.

Saat ini, lanjut dia, pihak KPU kabupaten/kota sedang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui kondisi surat suara yang baik maupun rusak.

"Sesudah disortir dan dilipat, nantinya ada pengesetan. Itu juga berkaitan dengan alat kelengkapan lainnya seperti surat suara, formulir, tinta dan lain-lainnya," sambungnya.

Pihaknya menjamin surat suara dan kelengkapan yang berkaitan dengan hal tersebut untuk daerah yang sulit dijangkau paling lambat H-7 sudah berada pada lokasi dimaksud.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi