News Ticker

Bupati MTB dinilai lakukan perbuatan melawan hukum

Eduardus Futwembun (55), salah seorang calon Kepala Desa Olilit di kecamatan Tanimbar Selatan menggugat Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Share it:
Calon Kepala Desa Olilit, Eduardus Futwembun
Saumlaki, Dharapos.com 
Eduardus Futwembun (55), salah seorang calon Kepala Desa Olilit di kecamatan Tanimbar Selatan menggugat Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Maksud gugatan tersebut dikarenakan orang nomor satu di kabupaten berjuluk Duan Lolat dinilai tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Makasar.

Futwembun menuturkan bahwa awalnya, pasca perhitungan suara di 8 TPS  diketahui terjadi kecurangan di 4 TPS dan setelah dilaporkan kepada Pemkab MTB.

Pimpinan daerah kala itu (Bitzael S. Temmar- red) membentuk tim investigasi dan kemudian atas hasil kerja tim, Bupati membatalkan sebagian hasil Pilkades Olilit dan mengumumkan agar dilakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS tersebut.

Keputusan Bupati tersebut ditolak oleh salah satu calon terpilih yakni Pancratius Batfutu dan mengajukan gugatan ke PTUN Ambon, selanjutnya upaya banding di PT TUN Makasar.

Penggugat dinyatakan kalah dan pengadilan memerintahkan kepada tergugat yakni Pemerintah Daerah Kabupaten MTB untuk menjalankan putusan PT.TUN sebagaimana ketentuan pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2014  yang berbunyi: dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu 30 hari.

Harus dilakukan tahapan pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan tersebut tidak dijalankan oleh Pemkab MTB sebagaimana ketentuan hingga dua orang Calon Kepala Desa (Calkades) yakni Pancratius Batfutu dan Herman Melsasail meninggal dunia sedangkan 4 orang Calkades lainnya mengundurkan diri pada tanggal 7 Mei 2017.

Kemudian seorang Calkades lagi mengundurkan diri pada tanggal 27 Mei 2017, sementara dirinya (Futwembun-red) tidak mengundurkan diri dan siap menanti proses yang harus dijalankan oleh Pemkab MTB sebagaimana ketentuan.

“Saya mengajukan somasi kepada Bupati tanggal 29 Januari 2018 agar segera menindaklanjuti hasil musyawarah desa tanggal 7 Mei 2017 perihal pengunduran diri 5 calon dan meminta kepada Bupati untuk memerintahkan panitia Pilkades Olilit  agar segera menetapkan saya sebagai kepala desa terpilih atas dasar pengunduran diri para Calon kades tersebut namun somasi saya itu tidak dihiraukan,” bebernya.

Bupati malah menyatakan sikapnya untuk melakukan proses penjaringan ulang Kepala Desa Olilit dalam pertemuan dengan Penjabat kepala desa,BPD, Tua-tua adat dan tokoh masyarakat di kediaman Bupati.

Futwembun menilai perbuatan Bupati bertentangan dengan hukum, karena tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, keputusan Bupati untuk melakukan pemilihan ulang juga bertentangan dengan Undang-
Undang karena tidak ada satu pun regulasi yang memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan Pilkades dengan dilakukan Pilkades yang baru.

“Hal ini menunjukan bahwa Bupati bertindak melampaui kewenangannya atau abus dedroit dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak subyektif atau hak politik saya sehingga timbul kerugian materiil maupun kerugian imateriil,” sambungnya.

Atas persoalan ini, Futwembun mengaku telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Bupati MTB di Pengadilan Negeri Saumlaki dengan nomor perkara: 05/Pdt.6/2018 PN Sml tanggal 14 Februari 2018 dan saat ini sedang dalam proses persidangan.

“Total kerugian Imateriil, moral maupun materiil yang harus dibayar adalah Rp. 10 miliar lebih. Saya juga mengajukan permohonan sita jaminan Bupati sebagai tergugat I yakni rumah pribadi yang berlokasi di desa Sifnana dan bangunan hotel Talenta milik tergugat di kota Larat,” pungkasnya.

Hingga berita ini disiarkan, Bupati MTB, Petrus Fatlolon belum berhasil dikonfirmasi.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi