Ketua Komite IV DPD - RI, Ajiep Pandindang |
Ambon, Dharapos.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan dua kabupaten di
Provinsi maluku masing-masing Seram Bagian Barat (SBB) dan Kepulauan Aru masih ditemui
bermasalah (disclaimer) terkait laporan keuangan pemerintah setempat.
Opini disclaimer ini didasarkan pada hasil evaluasi yang
dilakukan lembaga audit tersebut.
Hasil pemeriksaan
tersebut telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Demikian disampaikan Ketua Komite IV DPD
- RI, Ajiep Pandindang yang dikonfirmasi seusai pertemuan dengan Pemerintah Daerah
Provinsi Maluku di kantor Gubernur setempat, Senin (14/5/2018).
Dipilihnya Maluku, lanjut dia, disebabkan karena pihaknya
melihat masih ada kabupaten yang mendapat opini yang bagus dari BPK.
Untuk itu, kedatangan pihaknya guna mendorong Pemda untuk
serius dalam meningkatkan kinerja dan
kualitas keuangan daerahnya agar mendapat penilaian yang semakin baik dari BPK.
”Pemerintah Provinsi sudah bagus dengan mendapat penilaian Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua
tahun oleh BPK, tapi masih ada dua daerah yang selama empat tahun penilaian
masih discalimer dan belum bisa mendapatkan wajar dengan pengecualian (WDP),”
beber Pandindang.
Rincinya, dua kabupaten yang masih bermasalah yakni SBB dan Kepulauan Aru.
Meski demikian, ditegaskan Pandindang, dengan penilaian BPK
belum menjamin bahwa tidak ada masalah.
Selain itu, untuk mendapat penilaian WDP dan WTP itu
merupakan hasil dari komitmen dan keseriusan
dari pemimpin daerah.
"Juga ditunjang dengan tersedianya sumber daya manusia
yang memahami masalah akuntansi," tukasnya.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar