News Ticker

Rentanubun ingatkan ASN tak terlibat politik

Bupati Maluku Tenggara Ir, Anderias Rentanubun mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan politik.
Share it:
Bupati Malra Ir. Anderias Rentanubun
Langgur, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Ir, Anderias Rentanubun mengingatkan seluruh Aparatur  Sipil Negara (ASN) untuk tak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan politik.

Pernyataan tersebut mendasari aturan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur secara tegas terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  

Ditegaskan Rentanubun, terkait dengan Pilkada dimana ada kaitannya dengan ASN maka perlu mengetahui bersama-sama bahwa aturan sekarang cukup keras.

"Saya minta untuk ASN walaupun keluarga, jangan terlibat secara langsung lah, karena akan sangat berbahaya apalagi makan bersama di rumah makan saja itu tidak boleh. Artinya bahwa itu sangat ketat sekali sekarang," tegasnya.

Rentanubun kemudian mencontohkan jika dirinya mendapat surat dari Panwas setempat menyusul terkait agenda pelantikan kepala desa setempat, Panwas langsung menyurati dirinya.

"Karena ada laporan masyarakat ke mereka, lalu Panwas tindak lanjuti dengan menyurati dan meminta saya tidak boleh melakukan pelantikan. Dan saya juga harus tertib karena bisa mengakibatkan saya di diskualifikasi dari proses pencalonan kalau saya paksa lantik," bebernya.

Surat Panwas tertanggal 5 Februari lalu itu berisi perihal tentang peringatan dini kepada Bupati Malra dengan mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Dengan poin peringatan pada huruf A pasal 71 ayat 1 dan huruf B pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Apabila dapat dibuktikan kebenarannya maka sebagai petahana akan dikenai sangsi pembatalan. Artinya cukup keras dan saya juga tidak mau dibatalkan dari pencalonan hanya gara-gara lantik kepala desa," bebernya.

Resikonya, lanjut Rentanubun, cukup  keras apalagi tembusannya ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Desa, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku.

Setelah dirinya mengecek ke Ketua Panwas Maximus Lefteuw, diakuinya jika beberapa waktu lalu pihak Bawaslu Provinsi Maluku berada selama 2 hari di Malra.

"Katanya Bawaslu turun cek kebenaran informasi untuk laporan masyarakat dan terus sehingga kemudian keluarlah surat peringatan itu," sambungnya.

Bahkan, ia juga mengingatkan ASN jika mereka terbukti terlibat dalam kegiatan politik dan dibuktikan dengan berita acara dan keputusan dari Panwas, maka mereka tidak bisa naik pangkat.

"Dan kalau sampai dia betul-betul bekerja secara terbuka maka dia bisa dipecat," tegasnya.

(dp-40)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi