News Ticker

Penutupan Sementara Toko Selatan dan Sinar Mas Sudah Sesuai Ketentuan

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) memastikan bahwa penghentian sementara Surat Izin Usaha Perdagangaan (SIUP) terhadap toko Selatan dan toko Sinar Mas di Saumlaki pekan kemarin sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Share it:
Rapat Pemkab dengan pimpinan toko Selatan dan Sinar Mas, bersama mantan Wabup MTB, Lukas
Uwuratuw dan Agustinus Rahanwarat bertempat di ruang rapat Bupati, Senin sore (11/12)
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) memastikan bahwa penghentian sementara Surat Izin Usaha Perdagangaan (SIUP) terhadap toko  Selatan  dan toko Sinar Mas di Saumlaki pekan kemarin sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini tersebut dijelaskan Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah MTB, Brampi Moriolkosu dan Paulus Pattikawa, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) MTB dalam rapat bersama antara Pemkab dengan pimpinan toko Selatan dan Sinar Mas, serta dua tokoh masyarakat seperti mantan Wakil Bupati MTB (Lukas Uwuratuw) dan Agustinus Rahanwarat yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Senin sore (11/12).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemkab, toko Selatan dan Sinar Mas telah melakukan pelanggaran karena memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” urai Moriolkusu.

Pemilik  toko Selatan dan Sinar Mas ditemukan melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf (a) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07/M-DAG/Per/2/2017 junto nomor 36/M-DAG/Per/9/2007 tentang penerbitan SIUP, dimana SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/ kegiatan sebagaimana tercantum dalam SIUP tersebut.

Brampi menyatakan, dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) menegaskan bahwa pemilik atau pengurus dan atau penanggung jawab perusahaan perdagangan yang telah memiliki SIUP dan yang tidak menghiraukan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) atau pasal 5 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif  berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan.

Bupati Petrus Fatlolon didampingi Sekda Piterson Rangkoratat saat memimpin rapat
“Sehubungan dengan itu maka sebelum mengeluarkan sanksi administrasi yakni penghentian sementara maka Pemkab telah mengirim peringatan tertulis kepada dua pemilik toko tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 20 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2017 junto Peraturan Mendagri nomor 36 tahun 2007,” lanjutnya.

Paulus Pattikawa di kesempatan itu juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penentuan Agen Distributor dinyatakan bahwa agen distributor adalah pedagang perantara yang tidak punya kewenangan sedikit pun untuk melakukan produksi, karena itu merupakan kewenangan prinsipil produksi.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007 junto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara penetapan izin perdagangan menyatakan bahwa sebelum Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) itu diterbitkan maka perlu didahului dengan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)  yang menggambarkan aktivitas perdagangan di tempat itu.

“Oleh karena itu tidak ada yang bisa komplain bahwa karena itu beras bermasalah maka beras yang bermasalah itu saja yang ditahan SIUP-nya sementara yang lain diperbolehkan untuk dijual. Saya tegaskan bahwa tidak. Itu bisa terjadi kecuali minuman beralkohol yang punya SIUP sendiri,” tegas Paulus.

Sementara itu Bupati MTB,  Petrus Fatlolon menyatakan bahwa kebijakan Pemda ini mengarah kepada aspek administrasi seperti yang sudah  diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI.

Pemilik toko Selatan-Edi Santiago bersama Anaknya Ferry dan pemilik
Toko Sinar Mas-Andre Liem bersama Kuasa hukumnya
“Saya kira Pemkab mengambil keputusan ini tidak keliru. Kabag Hukum dan Kadis Perdagangan saya  ini hebat.  Kita tidak keliru karena tidak mempersoalkan tentang oplosan tetapi soal perbuatan yang dilarang kepada pelaku usaha, sehingga izinnya kita hentikan sementara,” tegasnya.

Dijelaskan pula bahwa langkah penutupan sementara dua toko itu bertujuan untuk mempermudah Pemkab melakukan kajian tentang resiko beras tersebut.

Jika tidak berisiko maka Pemkab akan memberikan ruang kepada para pemilik toko untuk kembali beroperasi asalkan tidak lagi mengubah kemasan beras.

“Demikian juga dengan penggunaan bahan  kimia Galicia Gastocxin itu ada prosedur penggunaannya sebagaimana ditetapkan oleh Badan Karantina Kementrian Pertanian, bahwa yang menggunakannya harus melaporkan kepada Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Bulog juga gunakan, tetapi dia laporkan secara resmi,” sambungnya.

Bupati secara tegas menyatakan ketidakpuasannya dengan penilaian Mantan Wakil Bupati Lukas Uwuratuw sebelumnya bahwa kebijakan Pemkab ini keliru, dimana letak kesalahannya ada pada staf teknis yang salah memberikan telaah kepada pimpinan.

“Saya bertanggung jawab selaku Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan. Siapa pun ASN yang melanggar aturan, itu saya juga gagal,” tegasnya.

Bupati berharap agar pimpinan Sinar Mas dan toko Selatan di waktu mendatang dapat berbenah, dan jika tidak puas dengan kebijakan Pemkab maka tidak mencari kekuatan sana-sini untuk menekan Pemerintah daerah.

“Saya tidak suka seperti itu. Kalau Bapak mau undang wartawan untuk klarifikasi, silakan saja tetapi bukan undang orang-orang yang kemudian membuat polemik di medsos,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi