News Ticker

Kuasa Hukum : IP Tidak Jual Beras Oplosan

Roberth Mantinia, Kuasa Hukum pemilik toko Selatan Saumlaki, Edi Santiago alias IP menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjual beras oplosan seperti yang diberitakan sebelumnya.
Share it:
Roberth Mantinia, Kuasa Hukum pemilik Toko Selatan Saumlaki, Edi Santiago alias IP
Saumlaki, Dharapos.com 
Roberth Mantinia, Kuasa Hukum pemilik toko Selatan Saumlaki, Edi Santiago alias IP menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjual beras oplosan seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Klien kami tidak menjual beras oplosan, tetapi membuka kemasan karung beras Dora Emon  dengan tidak ada unsur niat kesengajaan, hanya dikarenakan beras yang ada di dalam karung itu terdapat kutu atau hama yang bercampur dengan beras. Oleh sebab itu dibuka untuk dibersihkan dari kutu yang ada sehingga beras menjadi bersih dari kutu lalu kemudian dimasukkan kembali ke dalam karung dengan merk Ikan Mas untuk dijual ke konsumen,” urainya dalam konferensi pers di Hotel Galaxy Saumlaki, Jumat (8/12).

Penjelasan ini menurutnya mesti diketahui oleh masyarakat karena selama ini kliennya dirugikan dari pemberitaan baik di media massa maupun media sosial.

Oplosan menurutnya adalah jika terjadi proses mencampur beras dari kemasan bermerk lain dengan kemasan lainnya, sementara yang dilakukan oleh kliennya adalah hanya membuka kemasan beras bermerk Dora Emon lalu membersihkannya.

Kemudian, menggunakan obat pembasmi kutu atau hama untuk membunuh kutu dan kemudian dibersihkan lalu di kemas di karung lain.

“Bahwa setiap dua atau tiga  bulan, beras tersebut dicek dan diteliti karung dan isi berasnya maupun karung beras yang sudah tidak layak pakai karena rusak, beras yang sudah bersih dipindahkan ke karung yang bagus untuk dijual ke konsumen, karena prinsipnya klien kami tidak menjual beras yang rusak kepada konsumen,” lanjut Roberth.

Pemilik Toko Selatan Saumlaki, Edi Santiago alias IP
Soal ukuran beras yang terkadang berkurang dari ukuran sebenarnya, dijelaskan bahwa sebelum menjual beras tersebut, IP telah jujur memberikan informasi kepada pembeli mengenai netto atau berat bersih yang tidak dicantumkan di karung beras tersebut dan menyampaikan pula bahwa beratnya berkurang karena ada kutunya yang telah dibersihkan dari karung beras.

Sementara tentang penggunaan obat pembunuh serangga beras merk Delicia Gastoxin, Roberth menyatakan bahwa kliennya telah menggunakan obat tersebut dengan takaran sebagaimana standar yang digunakan oleh Bulog.

“Bahwa selama ini konsumen membeli beras di Toko Selatan, tidak pernah ada yang keracunan dan tidak ada yang komplain termasuk tidak ada yang mengaku dirugikan oleh klien kami,” tegasnya.

Menurut Roberth, pasal 139 dan pasal 84 ayat (1) UU Perlindungan konsumen menyebutkan bahwa kemasan karung beras tidak boleh dibuka dan tidak boleh dikemas kembali, tetapi IP telah memberikan informasi yang jujur kepada konsumen bahwa tidak ada niat membuka karung beras, namun karena ada kutu atau hama serta karung beras tersebut sudah rusak dan tidak layak dipakai lagi.

Roberth berharap, masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada penegak hukum dan tetap menghargai proses hukum dengan tidak terus menghina kliennya karena perlakuan tersebut
berdampak hukum.

Sementara itu, IP menjelaskan bahwa beras yang rusak itu sudah tersimpan di gudang Kasanova miliknya semenjak November 2016 oleh karena saat itu stok beras di Saumlaki terbilang banyak.

“Saat itu saya datangkan 650 ton beras atau satu kapal. Saya tahu kebutuhan masyarakat Tanimbar ini mengonsumsi beras itu 100 ton lebih, dan saya prediksikan ketersediaan beras itu untuk lima sampai enam bulan tetapi karena pada saat yang bersamaan, toko Sinar Mas juga punya beras dipasok ke Saumlaki, termasuk ada Raskin saat itu maka beras saya tidak laku dan tertimbun digudang,” jelasnya.

Ketua LPKSMI MTB, Agustinus Rahanwarat
Karena terlalu lama di gudang maka karung beras rusak dan berkutu. Hal ini yang mendorongnya untuk membuka kemasan beras tersebut lalu membersihkan beras, membunuh kutu beras dengan obat pembasmi hama dan kemudian kembali mengemas di dalam kemasan baru.

Atas tudingan dan berujung pada hinaan sejumlah pihak di medsos, IP mengaku dirugikan karena selain malu, penjualan berasnya juga mengalami penurunan dari biasanya.

“Saya ini orang beragama, kalau saya tidak bersihkan lalu saya jual begitu saja maka saya berdosa. Saya tidak lagi ke Gereja kota padahal saya ini umat Paroki kota. Saya malu dengan pernyataan sejumlah warga kota Saumlaki yang menuding bahwa saya membunuh orang Tanimbar, mana mungkin sebagai orang Tanimbar saya melakukan hal itu,” sesalnya.

Meskipun demikian, baik IP maupun kuasa hukumnya mengaku menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat.

Tanggapan Masyarakat

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Indonesia (LPKSMI) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Agustinus Rahanwarat yang hadir saat itu menyatakan bahwa pihaknya telah mengecek langsung dan disimpulkan bahwa IP bersama anak buahnya tidak melakukan kejahatan oplosan seperti yang diberitakan, termasuk tidak menggunakan pemutih pada beras sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

“Pindah kemasan memang bertentangan dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada bagian hak dan kewajiban pelaku usaha serta perbuatan yang dilarang kepada pelaku usaha,” sambungnya.

Meskipun demikian, karena IP telah jujur mengakui kepada para konsumen bahwa karena berasnya berkutu dan kemasannya rusak sehingga mengganti kemasan dan membersihkan kutu maka sebenarnya bisa diterima.

“Jadi terhadap masalah ini, kami tidak menemukan kejahatan yang dilakukan oleh pemilik usaha,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi