News Ticker

Bupati MTB Hentikan Sementara SIUP Toko Selatan dan Sinar Mas

Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon resmi melayangkan dua surat yang berisi Penghentian Sementara Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada Edi Santiago (ES) pemilik Toko Selatan dan Andre Liem (AL) pemilik toko Sinar Mas di Saumlaki, Senin (4/12).
Share it:
Tim Pemkab MTB saat menyerahkan surat kepada keluarga ES, pemilik Toko Selatan
Saumlaki, Dharapos.com 
Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon resmi melayangkan dua surat yang berisi Penghentian Sementara Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada Edi Santiago (ES) pemilik Toko Selatan dan Andre Liem (AL) pemilik toko Sinar Mas di Saumlaki, Senin (4/12).

Dalam suratnya bernomor 503/1989/2017 tanggal 4 Desember 2017, Bupati menjelaskan bahwa penghentian sementara SIUP yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemkab MTB bernomor 052/25-07/PM/IX/2009 kepada AL berdasarkan hasil rapat evaluasi Pemkab MTB.

Dimana Pemkab berpendapat bahwa beras oplosan yang sebelumnya dijual oleh AL yang saat ini sedang dalam proses hukum mengakibatkan kerugian bagi masyarakat selaku konsumen dan dikualifisir sebagai perbuatan yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.

Bupati menyatakan bahwa sebagaimana UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP maka SIUP toko Sinar Mas dihentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap.

Pemasangan papan larangan pada Toko Selatan
Surat dengan nomor yang berbeda namun memiliki isi yang sama itu juga disampaikan kepada ES yang diterima langsung oleh istri ES dan anaknya di Toko Selatan.

“Jadi nanti putusan tetap dari Pengadilan dan jika ES dan Al terbukti bersalah maka izin ini akan dicabut secara permanen dan tempat usahanya ditutup untuk tidak ada aktifitas perdagangan,” cetus Paulus Pattikawa, Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) MTB.

Dijelaskannya bahwa setelah surat tersebut diserahkan, tim yang beranggotakan sejumlah pimpinan dan staf dari Disperindagnaker, Kesbangpol, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan maupun 8 orang anggota Pollisi itu lalu memasang papan nama pemberitahuan tentang penutupan sementara Toko Selatan dan Toko Sinar Mas pada dinding kedua toko tersebut.

Pemkab MTB, menurutnya telah mengantisipasi adanya resiko dari penutupan dua toko ini, dimana ketersediaan stok Sembilan bahan pokok (Sembako) jelang perayaan Natal dan Tahun baru tetap terjamin.

Papan larangan juga dipasang pada Toko Sina Mas
Sebagaimana pantauan pada saat penyerahan surat dan pemasangan papan larangan di kedua toko, para pemilik menerima surat dan langsung memerintahkan karyawannya untuk menutup toko tempat mereka berjual tersebut.

Meskipun demikian, ada nada kesal yang dilontarkan oleh AL saat diwawancarai.

“Ini karena Bupati yang perintah langsung maka kami terima saja. Mau keberatan juga tidak mungkin saat ini langsung diterima jadi kami terima sajalah sambil menunggu proses,” ujarnya.

AL mengaku tetap mengalami kerugian jika tokonya ditutup karena tidak ada pemasukan. Selain itu, dirinya terbeban dalam membiayai gaji karyawan sementara usahanya ditutup.

“Saya perlu meluruskan bahwa apa yang saya lakukan tidak mungkin mengecewakan serta merugikan masyarakat. Intinya bahwa kita berdagang ini juga punya hutang yang harus dibayar, tetapi kalau ditutup begini bagaimana kita mau bayar hutang-hutang yang ada,” kesalnya.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi