News Ticker

Masyarakat Pemilik Ulayat Ancam Proses Hukum PT. KJB

Tokoh masyarakat Desa Arma Kecamatan Nirunmas, Jusuf Siletty memastikan, pihaknya bakal memproses hukum pimpinan PT. Karya Jaya Berdikari (PT. KJB) sebagai pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menteri Kehutanan RI yang selama ini telah melakukan penebangan pohon di hutan setempat.
Share it:
Acara sasi adat atau sweri tua adat kecamatan Nirunmas dan penyerahan surat pencabutan rekomendasi HPH oleh Pemkab MTB kepada PT. KJB 
Saumlaki, Dharapos.com 
Tokoh masyarakat Desa Arma Kecamatan Nirunmas, Jusuf Siletty memastikan, pihaknya bakal memproses hukum pimpinan PT. Karya Jaya Berdikari (PT. KJB) sebagai pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menteri Kehutanan RI yang selama ini telah melakukan penebangan pohon di hutan setempat.

“Saya tetap akan melakukan proses hukum dalam waktu dekat, karena kemarin itu ada orang besar di belakang perusahaan ini sehingga kalau saat itu saya lakukan maka pasti dihambat,” bebernya kepada Dhara Pos, saat dikonfirmasi Selasa (26/9).

Sebagai anak desa Arma, Jusuf merasa perlu meminta pertanggungjawaban perusahaan yang selama ini diduga telah melakukan perusakan hutan di petuanan Desa Arma, termasuk tidak melakukan reboisasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka hanya tanam dan tidak ada perawatan, tidak pernah melihat apakah bibit itu tumbuh atau mati atau dibiarkan saja sehingga tidak ada tanaman pohon yang tumbuh di areal hutan yang telah ditebang,” kesalnya.

Selain itu, PT. KJB terkesan melakukan pembodohan kepada masyarakat karena pemberian kompensasi yang tidak sebanding dengan kekayaan masyarakat pemilik ulayat yang telah ditebang selama ini.

“Kayu telah ditebang dalam jumlah yang banyak namun masyarakat Arma dan Watmuri hanya dapat imbalan Rp1 juta per kepala keluarga. Perbedaannya antara langit dan bumi. Apakah itu bukan seperti penjajah? Misalnya kalau perusahaan memperoleh keuntungan di atas Rp50 Miliar, kok masyarakat pemilik ulayat hanya memperoleh Rp1 juta per KK? Sehingga saya sampaikan tadi bahwa harus diusut tuntas hal ini setelah izinnya dicabut,” tegasnya.

Dalam acara sasi adat atau sweri dan penyerahan surat pencabutan rekomendasi HPH oleh Pemkab kepada PT.KJB di logpon pekan kemarin, Direktur Utama PT. KJB, Jhon Keliduan membantah jika pihaknya selama ini dituding tidak melakukan reboisasi.

“Saya minta Pemkab evaluasi, apakah kita ini tebang pilih dan tanam. Yang melakukan pembibitan itu adalah putra daerah Arma dan Watmuri  sekaligus penanaman dan bukan orang-orang dari luar daerah yang datang tanam,” bebernya.

Jhon mengaku siap bertanggung jawab, karena selama ini telah mengerjakan sesuai SK Menteri.

Bupati MTB, Petrus Fatlolon saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/9) menyatakan bahwa selama ini tidak ada dana reboisasi yang disetor kepada Pemkab karena kewajiban melakukan reboisasi adalah kewajiban perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab Pemkab MTB.

“Itu urusan perusahaan untuk melakukan reboisasi, Pemkab hanya memperoleh dana bagi hasil,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi