News Ticker

Pelantikan Kades Kaimear Sesuai Mekanisme

Wali Kota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si menegaskan bahwa pelantikan Kepala Desa Kaimer telah melalui mekanisme pemilihan.
Share it:
Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si
Tual, Dharapos.com
Wali Kota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si menegaskan bahwa pelantikan Kepala Desa Kaimer telah melalui mekanisme pemilihan.

Selain itu juga, dilakukan berdasarkan rekomendasi Raja setempat.

“Jadi kalau ada pihak-pihak yang keberatan dengan proses pelantikan Kepala Desa Kaimer maka saya persilahkan untuk menanyakan langsung kepada Raja Pulau Kur serta juga masyarakat khususnya pada Desa Kaimear,” himbaunya saat dikonfirmasi Dhara Pos, baru-baru ini.

Selaku Wali Kota Tual, Rahayaan kembali menegaskan jika dirinya melakukan proses pelantikan adalah didasarkan pada mekanisme atau aturan yang ada.

“Dan tidak ada unsur politik atau apapun itu,” tegasnya.

Olehnya itu, Rahayaan pun memastikan kepada seluruh masyarakat Kur bahwa pelantikan Kades Kaimear sah demi hukum dan tidak ada unsur paksaan atau peran mafia.

Turut hadir dalam pelantikan Raja Kur, Camat dan perangkatnya, aparat pemerintah desa serta masyarakat Kaimear.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) didesak untuk melakukan pengusutan terkait dugaan penyelewengan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kaimer.

Tidak hanya itu saja, penyidik juga didesak untuk mengusut tuntas terkait pelaksanaan proyek PNP Mandiri yang dilaksanakan di desa yang sama.

Kepada Dhara Pos, salah satu politisi Daud Tetlageni, SH, MH mendesak penyidik Polres untuk segera mengusut tuntas kasus yang telah dilaporkan masyarakat.

“Kami berharap Satuan Reskrim Polres Malra mau serius untuk mengusut persoalan ini,” desaknya.

Warga desa menduga bahwa 90 persen proyek yang bersumber dari dana ADD dan PNP Mandiri adalah fiktif sehingga akhirnya mereka berinisiatif melakukan pelaporan secara resmi ke Polres Malra guna dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Namun anehnya, menurut Tetlageni, polisi terkesan mengacuhkan laporan yang disampaikan warga Desa Kaimer.

“Harusnya setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti penyidik untuk memastikan kebenaran laporan dimaksud tetapi kenyataannya hingga saat ini permasalahan tersebut sedikitpun belum disentuh oleh penyidik.

Maka patutlah kita pertanyakan ada apa di balik semua in hingga pihak yang dilaporkan belum juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan,” herannya.

Olehnya itu, Tetlageni kembali mendesak pihak Polres Malra agar secepatnya memanggil yang bersangkutan guna menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa terkait persoalan ADD dan PNP Mandiri di Desa Kaimear, dirinya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Adam Rahayaan, serta pihak BPMD Kota Tual serta meminta yang bersangkutan diberhentikan seiring adanya laporan warga ke pihak kepolisian.

Sementara itu, pelapor atas nama Walija Maswatu yang juga warga Desa Kaimear mengaku menyesalkan sikap  dan  kinerja jajaran penyidik Satuan Reskrim Polres Malra.

Bahkan, para pihak yang dilaporkan  hingga kini terlihat masih berkeliaran bebas dan sama sekali tidak tersentuh proses hukum.

“Masalahnya, sudah sekian lama sejak laporan pengaduan disampaikan, pihak kepolisian setempat belum juga memproses laporan saya,” bebernya.

Dikatakan Walija, dirinya telah menyampaikan laporan resmi sejak tanggal 31 Mei 2016 tepat pukul 11.00 WIT dengan nomor polisi : STPL/165/V/2016 Maluku/Res Malra.

Dirincikannya, oleh warga Kaimaer telah dilakukan konfirmasi ke beberapa toko terkait pembelanjaan bahan-bahan baik semen, tiang besi, sekop serta bahan lainnya begitu pula jari tasi hingga mesin listrik (PLTS) untuk keperluan desa.

Namun hingga saat laporan masuk ke Polres sampai sekarang bahan-bahan tersebut belum  juga dibeli.

(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi