News Ticker

Dobo yang Kini Menjelma Jadi “Kota Judi”

Dobo, salah satu kota kecil yang terletak di wilayah tenggara Provinsi Maluku ini kini telah menjelma menjadi “Kota Judi”.
Share it:
Aktivitas beberapa warga kota Dobo yang sedang asyik menikmati permainan bola guling 
Dobo, Dharapos.com
Dobo, salah satu kota kecil yang terletak di wilayah tenggara Provinsi Maluku ini kini telah menjelma menjadi “Kota Judi”.

Sebutan atau julukan ini tentunya didasari pada sejumlah alasan yang memperkuat pernyataan tersebut.

Salah satunya, keberadaan dua tempat usaha permainan bola guling yang kini menjalankan aktivitasnya di ibukota kabupaten berjuluk “Bumi Jargaria” ini masing-masing milik Noce Lie yang terletak di kawasan Jalan Sipur dan Tiong, yang baru beberapa bulan membuka usahanya di bekas bangunan yang dulunya digunakan sebagai kantor para wakil rakyat setempat.

Dari kedua lokasi tersebut, aktivitas bisnis haram pada wahana permainan milik Noce Lie yang lebih awal dikenal masyarakat luas, dulunya menawarkan permainan bernama bola guling namun belakangan berubah nama menjadi ketangkasan bola atau tebak angka.

Modus pemberian nama tersebut memang terkesan lebih diperhalus guna menghindari kesan judi.

Terkait aturan permainan, pertama kali bagi pengujung yang hendak bermain, diwajibkan membeli kupon dengan harga yang bervariasi masing-masing warna kuning dan biru.

Untuk warna kuning dipastikan hanya mampu dibeli oleh pengunjung yang termasuk kalangan atas dengan Rp 50 ribu hingga jutaan rupiah.

Sementara untuk warna biru, bisa dibeli oleh pengunjung dari kalangan bawah karena harganya terjangkau berkisar 5000 – 10.000 rupiah. Setelah memperoleh kupon, pengunjung tinggal memasangkannya pada nomor-nomor yang ada di meja bola guling dan ketika salah satu nomor berhasil didapat maka disediakan hadiah rokok.

Namun hadiah rokok tersebut langsung bisa di jual di pinggiran areal permainan karena pembeli rokok sudah siap menanti untuk membeli rokok hasil yang diperoleh pengunjung. Aturan ini berlaku hingga wahana permainan judi tersebut di tutup pada tepat pukul 01.00 WIT setiap harinya.

Sedangkan, aktivitas permainan judi bola guling yang ditawarkan Tiong, pengusaha asal Ambon yang baru merintis bisnisnya di Dobo beberapa bulan lalu ini lebih terbuka dan blak-blakan.

Aroma judi dalam permainan bola guling tersebut begitu kental karena dalam aturan permainannya yaitu dengan melempar atau mengguling bola.

Sejumlah hadiah kepada para penikmat permainan di kedua tempat tersebut menjadi bumbu sedap yang turut menyemarakkan bisnis haram yang kini telah menjadi langganan sebagian besar masyarakat ibukota kabupaten yang berada di kawasan perbatasan Indonesia – Australia pada setiap malamnya.

Yang tentunya, demi melepas kepenatan atau kelelahan usai menjalani aktivitas seharian penuh.

Berbagai hadiah mulai dari kendaraan bermotor, kulkas, mesin cuci hingga yang terkecil seperti rokok  dan lainnya pun turut dihadirkan.

Yang menariknya lagi, demi menyaingi Noce Lie, Tiong bahkan menawarkan hadiah langsung sebanyak 2 unit motor.    

Informasi terakhir yang dihimpun Dhara Pos, Noce Lie telah berkali-kali melakukan pengundian hadiah termasuk 1 unit motor jenis matik yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Bahkan, pantauan Dhara Pos, Minggu (28/8) malam, Noce Lie kembali menggelar undian bagi pemenang atas 1 unit motor jenis Yamaha Vixion yang akhirnya dimenangkan salah satu oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Kepulauan Aru.

Yang cukup mengejutkan, kehadiran masyarakat pada malam penarikan undian tersebut mencapai ribuan orang.

Hingga kini, kedua wahana permainan tersebut semakin ramai dikunjungi warga masyarakat di Dobo.
Para pengunjung dengan latar belakang yang beragam mulai dari masyarakat di kalangan bawah hingga tingkat atas.

Bahkan tak ketinggalan, wajah-wajah aparat penegak hukum dari institusi kepolisian setempat turut menikmati permainan judi ketangkasan itu.

Namun dibalik eksistensi aktivitas kedua usaha judi itu, ada fakta menarik yang kini menjadi pertanyaan bersama sejumlah elemen masyarakat yang anti terhadap aktivitas judi dimaksud yaitu kepemilikan izin usaha.

Pertanyaannya adalah siapakah sebenarnya yang memberi izin kedua pengusaha tersebut untuk menjalankan bisnisnya yang jelas-jelas modusnya adalah judi dan yang lebih tegasnya lagi, jelas-jelas melanggar aturan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUH Pidana Pasal 303.

Sesuai penelusuran yang dilakukan Dhara Pos, bahwa ternyata kedua usaha tersebut tak memiliki izin atau yang dikenal dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebagaimana pernyataan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperidagkop) setempat, Rudy Siwabessy yang dikonfirmasi Dhara Pos, belum lama ini.

“Tempat usaha milik Noce Lie itu kan sudah dicabut izinnya oleh Pemerintah Daerah setempat melalui
Penjabat Bupati saat itu, Angelus Renjaan dan tidak pernah lagi dikeluarkan izin yang baru sampai hari ini,” tegasnya.

Bahkan kemudian dibuktikan dengan adanya salinan SK Bupati Kepulauan Aru Nomor 502/1010 Tahun 2015 yang diperoleh Dhara Pos, bahwa usaha milik Noce Lie telah resmi ditutup Pemda setempat.

Dalam isi putusan, menyatakan membatalkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor 4114/25-10/PB/X/2015 dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Komanditer Nomor 4114 25 10 10 2015.
SK tersebut ditetapkan di Dobo pada tanggal 28 Desember 2015 lalu.

Hal yang sama pula berlaku dengan bisnis bola guling milik Tiong yang juga tak memiliki izin usaha.

“Sama juga tak ada izinnya itu, karena Disperindagkop Aru sampai hari ini tidak pernah menerbitkannya,” kembali tegasnya yang turut dibenarkan Camat Pp Aru dan Lurah Siwalima pada lain kesempatan.

Mendasari pernyataan Siwabessy, kemudian Dhara Pos berinisiatif menelusuri terkait status hukum aktivitas wahana permainan milik Noce Lie yang hingga kini tetap eksis tanpa tersentuh aturan hukum sekalipun.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber terpercaya media ini, barulah terungkap fakta yang bisa dibilang cukup mengejutkan. Karena ternyata selama ini, usaha bola guling Noce Lie berjalan berdasarkan izin keramaian resmi yang dikeluarkan institusi kepolisian setempat.

“Noce Lie kan izinnya sudah dicabut sama Penjabat Bupati Aru saat itu, lalu mereka kemudian mendasarinya dengan izin keramaian dari Polres Aru sampai hari ini,” beber sumber yang meminta namanya tidak dimuat.

Menurutnya, mungkin ini baru terjadi dalam sejarah hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebuah Institusi Kepolisian RI keluarkan izin mendukung secara resmi aktivitas judi bola guling.

“Saya juga heran, kan izinnya sudah dicabut Pemda kenapa malah Polres Aru keluarkan izin keramaian untuk sebuah usaha yang sudah dicabut izinnya. Ada apa ini? Kan ini jelas-jelas tak masuk akal,” heran sumber.

Yang juga mengherankan lagi, Pemda Aru dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja terbukti tak berani bahkan tak punya nyali sama sekali untuk bertindak menutup wahana permainan tersebut sebagaimana kewenangan instansi ini selaku penegak Perda.

“Pertanyaan kita, siapa yang berhak untuk mengeluarkan dan mencabut izin pastikan Pemda Aru. Apabila melanggar maka selaku penegak Perda, Satpol PP harus bertindak sesuai SOP mulai dari teguran tertulis sampai penutupan paksa. Polisi kan tidak punya kewenangan apa-apa karena cuma sebatas izin keramaian dan kalau izin usaha dicabut maka otomatis izin keramaian juga tak berlaku lagi maka harus ditutup,” bebernya.

Sumber menduga, ada kekuatan besar yang berada dibalik pengusaha Noce Lie sampai-sampai seorang Bupati dan satuan penegak Perdanya pun bertekuk lutut dan tak bisa berbuat apa-apa.

“Dari sejak awal sudah bisa kita pastikan bahwa kekuasaan dan uang yang bermain dalam bisnis ini. Noce Lie kan bukan orang baru dalam hal ini bahkan pernah dipenjarakan 2 tahun karena berurusan dengan yang namanya judi saat Polres Aru masih dipimpin AKBP. Muh. R. Ohoirat. Makanya kalau sekarang dia bisa eksis lalu Bupati dan Satpol PP keok, itu yang tidak bisa masuk di otak saya,” cetusnya.

Apalagi, institusi Polres Aru yang dulunya bersikap tegas hingga memproses hukum yang bersangkutan kini malah “Resmi” mendukung usaha Noce Lie dengan terbitnya izin keramaian.

“Makanya, Dobo kini sudah menjelma menjadi “Kota Judi” karena yang keluarkan “izin resmi” adalah institusi Kepolisian RI setempat sekalipun Pemda sudah mencabut izinnya,” cibirnya.

Sumber pun memakai kesempatan tersebut meminta Kapolri RI Jend Pol. Tito Karnavian untuk menyikapi persoalan ini terkait sepak terjang anak buahnya di kabupaten yang pernah menghebohkan dunia dengan kasus perdagangan manusia di Pulau Benjina.

“Saya kira hanya ketegasan Bapak Kapolri yang bisa menghentikan sepak terjang anak buahnya karena Bupati Kepulauan Aru dan Satpol PP tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.

Informasi terbaru, sesuai pernyataan Camat Pp Aru, M. Putnarubun pihaknya bersama sejumlah aparat terkait akan melakukan penutupan terhadap wahana permainan milik Tiong dalam waktu dekat.

Alasannya, karena ada keluhan dari pihak Gereja yang lokasinya berdekatan dengan lokasi aktivitas permainan bola guling tersebut dan juga berada di pinggir jalan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Sementara, usaha milik Noce Lie tetap aman.

(dp-31/16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi