A. Yani, Renuat, S.Sos, M.Si |
Badan Kepegawaian Daerah Kota Tual mulai perketat aturan terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan setempat.
“Apa yang diterapkan ini bukan merupakan kehendak pribadi saya, tetapi aturan ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selaku pimpinan, saya harus melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala BKD Kota Tual A. Yani Renuat, S.Sos, M.Si kepada Dhara Pos, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Lebih lanjut jelas Renuat, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang telah diterapkan Pempus secara ketat dan bukan sekedar ancaman belaka.
Karena terbukti, sejak mulai diperketat, sudah ratusan PNS di Indonesia menerima sanksi akibat melanggar aturan dalam PP 53 Tahun 2010 tersebut.
Untuk itu, dirinya mengingatkan PNS se Kota Tual, agar lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik sehingga mengalami nasib yang sama sebagaimana ratusan PNS dimaksud.
“Karena Negara membayar gaji bukan untuk berfoya-foya tapi untuk melayani dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah,” kembali tegas Renuat.
Seluruh dinas maupun badan di lingkup Pemkot Tual diwajibkan pada pukul 07.15 WIT sudah melakukan apel pagi, begitu pula saat PNS pulang harus menandatangani daftar hadir.
Olehnya itu, kepada seluruh PNS kota Tual, dihimbau untuk menaati aturan yang sudah di tetapkan.
Pada kesempatan tersebut, Renuat juga mengapresiasi Sekretaris Daerah Kota Tual Drs. B. Adlly Bandjar, M.Si yang mana telah melakukan apel pada setiap pagi di lingkup Kantor Wali Kota Tual.
“Dengan demikian, bila di kemudian hari ada PNS yang secara sengaja melanggar ketentuan PP 53 Tahun 2010 maka resiko ditanggung sendiri agar tidak merusak citra dan nama baik Pemerintah Kota Tual,” tukasnya.
(dp-20)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar