News Ticker

Rahayaan Siap Lanjutkan Visi-Misi Saat Bersama Hi MM Tamher

Wali Kota Tual yang baru Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si memastikan akan melanjutkan visi misi yang selama ini telah dijalankan bersama almarhum Hi. MM. Tamher.
Share it:
Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si
Ambon, Dharapos.com
Wali Kota Tual yang baru Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si memastikan akan melanjutkan visi misi yang selama ini telah dijalankan bersama almarhum Hi. MM. Tamher.

Demikian pernyataan yang disampaikan Rahayaan kepada sejumlah wartawan, Senin (23/5) usai pelantikan dirinya oleh Gubernur Maluku sebagai Wali Kota Tual menggantikan Hi. MM. Tamher yang wafat 4 April lalu.

“Saya akan lanjutkan apa yang telah menjadi visi-misi bersama almarhum MM.Tamher,” tegasnya.

Salah satunya, berupa program prioritas sudah diakomodir dalam APBD Kota Tual tahun 2016.

Diakui Rahayaan, Kota Tual merupakan salah satu  daerah yang  terlambat dalam penyerapan APBD tahun 2016.  Hal ini  disebabkan  karena kekosongan jabatan Wali Kota sehingga pengesahan sejumlah program pun mengalami  keterlambatan.

Di samping itu, Rahayaan juga berjanji akan melakukan pembinaan bagi para pegawai yang tidak melakukan kewajibannya sebagai PNS.

“Beberapa pejabat eselon 2 akan dievaluasi, perlu diberi arahan, dan diberi motivasi untuk bekerja,” kata dia.

Rahayaan mencontohkan, jabatan kepala bidang merupakan jabatan operasional dan seharusnya lebih banyak menghabiskan waktu di lapangan guna berkonsultasi serta menyerap aspirasi dari masyarakat.

“Pokoknya, secepatnya kita akan lakukan pembenahan,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff resmi melantik Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si sebagai Wali Kota Tual.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan bertempat di lantai 7 Kantor  Gubernur Maluku, Senin (23/5).

Sebelum dilantik, terlebih dahulu dibacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.81- 4741 tahun 2016 tentang pemberhentian Wali Kota Tual atas nama Drs. Hi. Mahmud Muhammad  Tamher, dengan masa jabatan 2013-2018, terhitung sejak meninggal dunia  pada tanggal 4 April 2016.

Kemudian dibacakan juga, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.81-4742 Tahun 2016  tentang pengangkatan Wali Kota dan pemberhentian Wakil Wali Kota Tual, Adam Rahayaan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pelantikan tersebut dihadiri Wagub dan Sekda Maluku, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Walikota dan Bupati se Maluku, DPRD dan Forkopimda Kota Tual dan para tamu undangan lainnya.

(dp-19)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi