News Ticker

Berada Pada 3 Lempeng Dunia, MTB Rentan Dengan Bencana Alam

Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) berada pada tiga lempeng atau patahan yaitu lempeng Euro Asia, lempeng Indo Australia dan lempeng Pasifik dengan kondisi alam yang memiliki berbagai potensi dari segi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis.
Share it:
Mathias Malaka, SH, M.TP
Saumlaki, Dharapos.com
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) berada pada tiga lempeng atau patahan yaitu lempeng Euro Asia, lempeng Indo Australia dan lempeng Pasifik dengan kondisi alam yang memiliki berbagai potensi dari segi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis.

Selain itu, kabupaten kepulauan tersebut memiliki 175 pulau dengan rincian yakni 1 pulau besar, 174 pulau kecil, 147 pulau tidak berpenghuni, dan sebanyak 28 pulau berpenghuni.

Gugusan pulau tersebut dikelilingi oleh Laut Banda serta Laut Arafura, dengan Luas lautan 80% atau lebih banyak dari pada luas daratannya yang hanya 20%.

Demikian penjelasan Sekretaris Daerah MTB Mathias Malaka, SH, M.TP dalam materi tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten 1 SETDA MTB – Yohanis Batseran, S.Sos pada kegiatan Peningkatan peran serta aparatur dalam penanggulangan bencana di MTB yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) MTB belum lama ini.

Menurut  Sekda, kondisi inilah menyebabkan bencana sering terjadi sebagai akibat dari cuaca extrim, hujan deras, tiupan angin kencang, tanah longsor, banjir, gempa bumi maupun faktor-faktor lain seperti keragaman sosial, budaya dan politik oleh karena gugusan kepulauan Tanimbar (wilayah kabupaten MTB –red), berada pada 2  lempeng bumi yakni  Euro – Asia dan Indo Australia, 2 Laut besar yakni Laut Banda dan Laut Arafura, serta dikelilingi oleh 6  gunung Api yang masih aktif yakni gunung Banda, Teon, Nila, Serua, Manuk dan gunung api di pulau Damer.

“Hasil Analisa Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh BNPB, menunjukkan bahwa Kabupaten MTB masuk dalam penilaian skor 179 yang merupakan kelas risiko tinggi ancaman bencana. Analisa yang dilakukan sejak tahun 2002 sampai dengan 2014 meliputi bencana banjir, gempa bumi, kebakaran, permukiman, kekeringan, cuaca ekstrim, longsor, abrasi , kebakaran lahan dan hutan, konflik sosial, epedemi dan wabah penyakit,” paparnya.

Lanjut Sekda, 11 faktor ancaman tersebut  sangat mempengaruhi komplitas penanggulangan bencana di wilayah MTB. Dengan demikian, kesiapsiagaan Pemda dan masyarakat untuk menghadapi bencana adalah tidak lain untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman bencana maupun kerentanan dari pihak yang terancam bencana.

Kebijakan Pemda MTB dalam menanggulangi bencana selama ini, baik pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni berpedoman pada: UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 27 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Pemerintah No. 23 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala Badan No. 01 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008  tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daeran No. 02 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Ini merupakan suatu kerangka konseptual yang disusun melalui perencanaan lima tahunan sesuai RPJMD dan sesuai Renstra dan Renja setiap SKPD teknis, setiap tahun dan ditunjang dengan APBN, APBD termasuk Dana tak terduga yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana itu,” tambahnya.

Dalam hal kesiapsiagaan menghadapi bencana, Pemkab MTB melakukan peningkatan kemampuan penanggulangan bencana berbasis masyarakat di tingkat Pusat maupun daerah sehingga masyarakat akan lebih sadar dan mampu menghadapi risiko dan ancaman bencana.

Selain itu memantapkan sistem penanggulangan bencana baik di tingkat Pusat maupun daerah dengan memanfaatkan perkembangan ilmu dan teknologi komunikasi dan melibatkan semua sektor dan pelaku penanggulangan bencana dibawah koordinasi Badan Nasional Koordinasi Penanggulangan Bencana.

Dengan 4 sasaran yakni: Mengidentifikasi bencana dan perhitungan/perkiraan dampak/risiko yang ditimbulkan, Menerapkan hasil penelitian dari berbagai pihak tehadap ancaman, Meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui  sosialisasi, pelatihan dan pembinaan, serta Meningkatkan kualitas koordinasi antar pemangku kepentingan.

Lanjut Sekda, penanggulangan bencana di daerah sudah pasti membutuhkan anggaran. Untuk itu, sumber anggaran yang digunkan dapat berasal dari  APBD provinsi atau APBD kabupaten, bantuan masyarakat termasuk swasta (dunia usaha), bantuan bencana dari Pemerintah Pusat serta bantuan lain yang tidak mengikat. Anggaran tersebut digunakan sebagai standart akuntansi nasional, laporan keuangan instansi pemerintah serta diaudit oleh lembaga pemerintah.

“Tatalaksana pengajuan dana alokasi bencana yang bersumber dari APBN dan APBD harus melalui koordinasi BNPB di Tingkat Pusat dan BPBD Provinsi dan Kabupaten.Pemda MTB telah menyiapkan anggaran khusus dalam penanggulangan bencana dengan dikeluarkanya Keputusan  Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 360 - 1022 - Tahun 2014 tentang Bantuan Korban Bencana,” terangnya.

Terkait penanggulangan bencana ke depan, Hal-hal yang masih memerlukan pengembangan Penanggulangan Bencana di daerah, antara lain Peningkatkan kemampuan dan kapasitas individual maupun kelembagaan untuk meningkatkan kinerja pada saat pencegahan, tanggap darurat dan pasca bencana; serta Peningkatan kesadaran dan kemamopuan masayarakat tangguh bencana yang indikatornya ditandai dengan berkuranganya ketergantungan masayarakat kekepada pemerintah daerah dalam hal pengurangan risiko bencana; Kemampuan berinteraksi cepat, akurat dan tepat dengan kecepatan mengalirkan bantuan pada saat tanggap darurat bencana secara terkoordinasi sesuai kebutuhan pada kesempatan pertama.

“Arah dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan penanggungan bencana merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan warga masyarakat. Namun sebagai Aparatur Sipil Negara serta seluruh komponen yang ada merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, dituntut dalam upaya dan peran serta adanya kesiapan SDM dalam penyelenggaraan pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana  pada hakekatnya adalah suatu investasi jangka panjang untuk melindungi segenap warga masyarakat dan aset Negara atau daerah”. pungkasnya.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi