News Ticker

Hakim PN Ambon Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh Leuwol

Buce Erasmus Batmomolin terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan korban Hilda Natalia Leuwol dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, dan dijatuhi vonis penjara selama seumur hidup kepada terdakwa.
Share it:
Ilustrasi sidang vonis
Ambon, Dharapos.com 
Buce Erasmus Batmomolin terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan korban Hilda Natalia Leuwol dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, dan dijatuhi vonis penjara selama seumur hidup kepada terdakwa.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dipimpin Liliek Nur Aini, SH dalam sidang kasus dugaan pembunuhan dengan korban Hilda Natalia Leuwol di Ambon, Kamis (9/7).

Dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan, terdakwa Buce Erasmus Batmomolin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berrencana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP.

Dimana semua unsur dalam pasal tersebut antara lain, unsur barang siapa, unsur menghilangkan nyawa orang ain dan unsur dengan terencana telah terpenuhi.

Dalam pertimbangan majelis hakim mengungkapkan, terdakwa Buce Erasmus Batmomolin sebagai seorang yang memiliki pengetahuan medis, mengetahui titik-titik mematikan pada korban. Sehingga terdakwa melakukan pemukulan pada bagian belakang kepala korban yang menjadi salah satu titik mematikan.

Menurut majelis halim, selain itu juga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan tersebut secara berencana, terdakwa juga tahu letak palu yang ada pada gudang rumah terdakwa, dan terdakwa sendiri yang mengambil palu tersebut dari dalam gudang dan membawanya ke kamar terdakwa yang berada pada bagian depan rumahnya.

Selain itu juga dalam amar putusannya majelis hakim menolak semua unsur pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Filoe Pistos Noija yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dimana dalam pledoi atau pembelaannya, Noija mengungkapkan tidak adanya kesesuaian keterangan dari para saksi. Namun oleh majelis hakim hal tersebut dinilai lumrah dan wajar.

Sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, majelis hakim juga mempertimbangkan unsur-unsur yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Unsur yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa sopan dalam persidangan.

Lantaran telah terbukti bersalah melanggar pasal 340 yakni pembunuhan berencana, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Buce Erasmus Batmomolin terlihat tenang dan dingin, bahkan sekali-sekali dirinya mengumbar senyum baik kepada penuntut umum maupun majelis hakim.

Sementara itu, Noija menyatakan, kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim tersebut.

(***)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi