News Ticker

Waktu Dekat, Pemkab MTB Bakal Lakukan Penyehatan Sejumlah BUMD

Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat melalui Bagian Pembangunan dan Perekonomian pada Sekretariat Daerah MTB, saat ini gencar melakukan berbagai terobosan sebagai bentuk upaya penyehatan bagi dua BUMD tersebut
Share it:
Agustinus Songupnuan,ST
Saumlaki, Dharapos.com
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan jasa pelayanan air bersih dan sarana angkutan laut yang dikelolah oleh dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT. Kalwedo Kidabela, maka Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat melalui Bagian Pembangunan dan Perekonomian pada Sekretariat Daerah MTB, saat ini gencar melakukan berbagai terobosan sebagai bentuk upaya penyehatan bagi dua BUMD tersebut.

Ditemui diruang kerjanya pekan kemarin, Kepala Bagian Pembangunan dan Perekonomian pada Setda MTB, Agustinus Songupnuan,ST mengatakan semenjak 2014 lalu, unit kerja yang dipimpinnya telah mendapat penambahan bagian baru yakni bagian pengendalian usaha daerah.

Bagian ini dibentuk oleh karena selama ini belum ada satupun SKPD ataupun bagian lain yang langsung melakukan pengawasan terhadap BUMD, mengakibatkan dua BUMD tersebut terkesan tidak sehat dan kurang maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau Inspektorat serta Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah itu hanya terbatas pada kinerja keuangan dengan pemeriksaan rutin bersama-sama dengan BPK.  Bagian kita adalah melakukan pengendalian usaha daerah. Sayangnya selama ini untuk pengendalian usaha-usaha daerah ini masih terbatas pada tupoksi kita, dan belum ada PERDA yang lebih mengatur secara teknis terkait dengan BUMD dalam hal ini PT. Kalwedo Kidabela dan PDAM,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi  Maluku tahun lalu menunjukan jika salah satu indikator keberhasilan yang perlu dilakukan oleh Pemkab MTB dalam rangka penyehatan, pembinaan dan pengawasan yakni diperlukan audit kinerja terhadap dua BUMD dimaksud.

Dengan demikian, dirinya memastikan jika dalam waktu dekat bakal dilakukan penyusunan sebuah produk hukum yang nantinya dapat membantu Pemda MTB dalam upaya meningkatkan kinerja dari dua BUMD dimaksud.

“Saya baru bergabung bulan juni 2014 dan kami baru bisa jalan September dimana kami langsung turun ke PDAM guna melakukan pengawasan langsung.  Sementara itu untuk PT. Kalwedo Kidabela, belum sempat kami lakukan oleh karena kami terbentur dengan Juknis ataupun juklak terkait dengan pembinaan, pengawasan,penyehatan kepada BUMD tersebut. Untuk itu kami sudah diarahkan oleh BPK, jadi tahun ini baru kita jalan,” papar Songopnuan .

Disisi lain, pelayanan kepada masyarakat akan air bersih melalui PDAM masih terbentur dengan sejumlah persoalan. Hasil audit kinerja oleh BPKP Maluku menunjukan jika ada 11 butir yang menjadi pokok permasalahan yang saat ini masih dialami oleh PDAM dan Pemkab.

Meskipun tidak menyebutkan secara rinci 11 permasalahan tersebut namun Songupnuan berharap secepatnya bisa diatasi. Dia berharap agar sejumlah persoalan ini tidak akan berujung pada saling tuding antara masyarakat terhadap pihak PDAM ataupun Pemda MTB, melainkan semua pihak diminta untuk mengaktualkan perannya demi penyempurnaan persoalan dan penyehatan PDAM.

“Jadi semata-mata bukan kesalahan dari PDAM, tetapi BPK menilai bahwa pemerintah kurang memberikan perhatian bagi pengembangan PDAM dan PT. Kalwedo Kidabela sehingga peran serta semua pihak itu juga sangat diharapkan. Jadi jangan hanya dengar masalah di PDAM atau di PT. Kalwedo Kidabela itu langsung menjadi persoalan yang terus diangkat tetapi tidak ada solusinya, melainkan bagaimana semua pihak harus berperan aktif untuk mencari solusi bagi adanya kekurangan yang dialami 2 BUMD ini,” himbaunya.

Sesuai saran BPKP Maluku, kedepan akan ada sinergitas antara pihak terkait seperti instansi yang dipimpinnya dengan PDAM bersama dengan sejumlah dinas teknis seperti Dinas PU, Pertambangan dan Energi, Dinas Kesehatan serta Inspektorat Daerah MTB guna mencari jalan keluar dalam mengatasi sejumlah masalah yang dihadapi seperti mencari sumber-sumber air yang mampu menyediakan air dalam jumlah yang banyak meskipun di musim kemarau, serta penyelamatan sumber air dari waktu ke waktu.

Penyelamatan sumber air tersebut didasarkan atas keluhan pihak PDAM terhadap berkurangnya debit air di sumber air Wemomolin jikalau musim kemarau tiba. Debit air tersebut berkurang karena  dipengaruhi oleh tidak tersedianya hutan lindung di sekitar sumber air  bersih.

“Memang ada keluhan dari PDAM bahwa tanahnya belum dibebaskan dan tanah itu masih menjadi milik desa atau milik orang per orang. Pembebasan itu bukan hanya disekitar air bersih namun perlu dilakukan pembebasan lahan lebih dari 1 hektare agar supaya dilakukan penghijauan termasuk di lereng-lereng dan cekungan cekungan dimana mata air ini bisa keluar, dan itu perlu dilindungi sehingga kemampuan debet air bisa dipertahankan,” tambahnya.

Songupnuan berharap, kedepan sejumlah persoalan yang dialami oleh PDAM seperti tingkat kebocoran pipa yang lama, pipa yang rusak, mesin pompa yang rusak, secara perlahan dapat diminimalisir oleh karena suntikan dana untuk pengambangan PDAM  masih sangat terbatas. Dimana keterbatasan dana tersebut hanya menjadi upaya pemerintah semata.

Optimisme ini disampaikanya mengingat Pemkab MTB bakal menyusun aturan yang mengharuskan keterlibatan semua pengusaha di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yakni tentang tanggung jawab social (CSR).
 
(mon)
Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi