News Ticker

Thomas Ondy Resmi Jabat Bupati Biak Numfor

Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondy, SE resmi dilantik jadi Bupati definitif Biak Numfor periode 2014-2019 menggantikan Drs. Yesaya Sombuk, M.Si yang tersangkut kasus hukum dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Share it:
Acara pelantikan Bupati Biak Numfor
Biak, Dharapos.com
Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondy, SE resmi dilantik jadi Bupati definitif Biak Numfor periode 2014-2019 menggantikan Drs. Yesaya Sombuk, M.Si yang tersangkut kasus hukum dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelantikan Ondy oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP.MH berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Biak, Senin (2/3) yang dihadiri seluruh anggota DPRD, ketua DPR Papua Yunus Wonda, Ketua MRP Timotius Murib,  Forkompimda Papua, Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, Muspida Biak Numfor, para tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Pelantikan  ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, No.  131. 91 - 242 tahun 2015 tertanggal 17 Februari 2015,  tentang Pelantikan Wakil Bupati Biak Numfor menjadi Bupati Biak Numfor dan Pemberhentian Wakil Bupati Biak Numfor sisa masa jabatan tahun 2015 - 2019. Terhitung sejak akhir masa jabatan.

Acara ditandai juga dengan pengesahan dan pelepasaan tanda jabatan dari Wabup menjadi Bupati serta penyematan jabatan sebagai Bupati dan penyerahan surat keputusan Mendagri tentang pengangkatan Thomas A.E Ondy sebagai Bupati Biak Numfor.

Acara seremonial pelantikan Bupati ini diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, antara  Gubernur Papua dan Bupati Biak Numfor.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan pada tanggal 13 Maret 2014 yang lalu di tempat yang sama, dirinya sebagai Gubernur  juga telah melantik  Drs Yesaya Sombuk - Thomas AE Ondy  sebagai pasangan Bupati dan Wabup Biak Numfor.

Karena satu dan lain hal, maka Kemendagri mengeluarkan surat No. 131.91 - 4746. Tanggal 9 Desember 2014 tentang pemberhentian Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk,karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal inilah yang membuat  kurang lebih 8 bulan lamanya  sejak Bupati Yesaya Sombuk  tersandung kasus korupsi dan tidak dapat melaksanakan  tugas dengan normal.

Sesuai dengan UU  No. 23 tahun 2014  tentang Pemerintahan daerah, maka kekosongan ini harus diisi oleh Wakil Bupati menjadi Bupati definitif Biak Numfor.

“Keputusan Menteri Dalam Negeri ini baru diterima Provinsi Papua tanggal 17 Februari lalu,”aku Gubernur.

Diharap dapat merangkul semua pihak dalam menjalankan roda Pemerintahan di Kabupaten ini sesuai visi dan misi Gubernur dimana saat ini Papua  ada dalam fase kebangkitan, kemandirian dan kesejahteraan.

“Saya juga meminta agar semua orang Biak bersatu dukung Bupati, sehingga pelaksanaan roda Pemerintahan dan pembangunan  dapat berjalan normal, dimana Pemprov Papua sedang melaksanakan fase kemandirian dan kesejahteraan Papua,” katanya.

Jabatan Wakil Bupati Harus Segera Diisi

Sementara itu, Gubernur mengharapkan kepada Bupati Biak Numfor yang baru saja dilantik Thomas AE. Ondy untuk segera mengisi posisi Wakil Bupati Biak Numfor yang kosong, setelah dirinya diangkat sebagai Bupati Biak Numfor menggantikan Yesaya Sombuk yang telah dipidana atas kasus korupsi.

Hal ini dikarenakan dalam Pemilukada serentak nanti Kabupaten Biak Numfor, sesuai dengan UU No. 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Akan masuk dalam tahun ketiga  Pemilukada serentak pada bulan Juni 2018. Padahal masa jabatan Bupati Biak Numfor, seharusnya berakhir tahun 2019.

“Pemilukada Juni 2018 dimajukan, jadi kurang lebih  bupati menempati masa  jabatan kurang lebih selama empat tahun lebih. Saya minta posisi Wakil Bupati  harus diisi segera,” ungkapnya.

Untuk itu, Bupati harus segera mendorong untuk segera mencari pengganti Wakil Bupati dengan berkoordinasi bersama DPRD Biak Numfor, Partai Politik serta Pemerintah Provinsi Papua agar proses pemilihan Wakil Bupati ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut Gubernur, pelantikan Thomas AE Ondy adalah pelantikan Bupati pertama di Papua dengan menggunakan aturan baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) No.167  tahun 2014 tentang tata cara pelantikan Gubernur, Bupati dan walikota, sehingga tidak ada lagi sidang paripurna istimewa di DPRD.

Selain itu juga, dia mengingatkan tentang UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Dimana dalam aturan itu menegaskan para Bupati/walikota tidak boleh lagi seenaknya saja keluar daerah mereka, tanpa seijin Gubernur.

“Bupati tidak lagi lompat ke Jakarta, tapi di bawah kendali gubernur. Jadi mau ke Yerusalem kha atau pergi sembahyang harus lewat gubernur,”katanya mengingatkan.

Pada kesempatan itu juga Gubernur meningkatkan agar para bupati/walikota di Papua untuk memahami UU No, 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN). Dimana masalah pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) di kabupaten/kota adalah kewenangan penuh para bupati/walikota dan tidak lagi menjadi urusan atau harus berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pusat. Termasuk juga pengangkatan para pejabat eselon II.

“Pelantikan dan pemilihan langsung dilakukan oleh bupati dengan membentuk tim dan mengambil kebijakan. Jadi tidak ada lagi fit dan proper test. Tidak lagi diurus oleh provinsi dan pusat,”tandasnya.  

(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi