News Ticker

PH: “Siahaya Tak Terlibat Korupsi Pengadaan Batik Papua”

Kasus korupsi pengadaan Batik Papua saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Share it:
Mahrajohan Panggabean, SH,MH
Jayapura, Dharapos.com
Kasus korupsi pengadaan Batik Papua saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Namun, penasihat hukum (PH) R.D. Siahaya yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut mengaku menyesalkan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

PH Siahaya, Mahrajohan Panggabean, SH,MH kepada sejumlah wartawan di ruang LBH Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (12/3) mengungkapkan pada sidang lanjutan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni dua saksi dari panitia pengadaan barang dan satu dari panitia pemeriksaan barang jadi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi bahwa seluruh proses pengadaan sudah dilakukan dan sudah selesai sebelum R.D. Siahaya dilantik sebagai Sekda definitif. Sehingga  itu berarti seluruh proses pengadaan barang (baju batik) Papua untuk PNS di Pemerintah kota Jayapura dilakukan sebelumnya, yakni sebelum Siahaya menjabat Sekda definitif,” ungkapnya.

Ditambahkan, pemeriksa barang menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan barang telah selesai pada 06 Februari 2013, sementara Siahaya dilantik sebagai Sekda pada 13 Februari 2013.

“Dengan demikian, proses pengadaan tersebut tidak ada kaitannya dengan Siahaya, karena proses sudah selesai sebelum dirinya menjabat Sekda,” tambah Panggabean.

Dari sisi pembuktian hukum memang RD. Siahaya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum bersama-sama dengan Jhon Betaubun melakukan tindak pidana pengadaan barang dan jasa pakaian batik.

Panggabean secara tegas mengatakan tidak terlibat sama sekali sehingga Siahaya tidak terlibat dalam kasus ini.

“Sebagai PH Siahaya, saya akan meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan RD. Siahaya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” tegasnya.

Ketika ditanya spesimen tanda tangan untuk pencairan, Panggabean juga mengatakan ada mekanisme proses. Dimana tanda tangan pencairan dana tersebut dilakukan setelah ada penelitian seluruh dokumen yakni dokumen pengadaan barang dan pemeriksaan barang sudah selesai pada 6 Februari 2013.

“Sehingga ketika diajukan penagihan, maka tidak ada alasan bagi Siahaya untuk menolak karena seluruh proses administrasi sudah selesai. Sebagai Sekda, Siahaya harus menjalankan fungsinya untuk menandatangani proses untuk melakukan pembayaran sehingga drinya tidak ada alasan untuk menolak,karena penyedia jasa harus segera di bayar sesuai presentase kerja yang dilakukan,” terang Panggabean.

Dari pemeriksaan awal, lanjut dia, sudah ketahuan dari para saksi bahwa Siahaya tidak mengetahui sama sekali prosesnya, sehingga dia menilai klienya telah keliru ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU.

Siahaya ditetapkan sebagai tersangka hanya atas dasar menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) saja, padahal penerbitan SPM juga bukan eksekusi pembayaran karena eksekusi pembayaran yaitu setelah SP2D diterbitkan oleh Bendahara Pengeluaran.

“Padahal proses semua dokumen yang diajukan sudah lengkap bahkan pemeriksaan barang pun telah selesai dengan demikian seluruh proses pengadaan sudah selesai sehingga wajar untuk pengusaha melakukan tagihan,” tutupnya.

(Harlet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi