News Ticker

Warga Pantai Base’G Tuntut PT. UIP Bayar Ganti Rugi

Proyek pemeliharaan berkala jalan Base’g, kota Jayapura, Provinsi Papua hingga kini masih menimbulkan polemik.
Share it:
Jayapura, Dharapos.com
Proyek pemeliharaan berkala jalan Base’g, kota Jayapura, Provinsi Papua hingga kini masih menimbulkan polemik.

Pertemuan PT. UIP & PPK 11 BBPJN X Prov. Papua 
Selain itu proyek yang dilaksanakan oleh PT. Urampi Indah Pratama (UIP) berupa pemadatan jalan tersebut juga sangat meresahkan warga yang bermukim di pesisir pantai Base’g.

Hal tersebut di sampaikan salah satu warga Ny. Mathelda Yakadewa yang juga Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura kepada Dharapos.com, usai melakukan pertemuan dengan PT. UIP dan PPK Balai Jalan Nasonal yang dimediasi oleh pihak Polres kota Jayapura, Selasa (9/12) di Pondok Yakadewa.

“Warga minta PT.Urampi Indah Pratama untuk segera ganti rugi dikarenakan adanya proyek tersebut banyak penghasilan mereka yang hilang,” ungkapnya.

Bahkan, diakui Mathelda,  rumah tinggal miliknya rusak akibat goyangan alat berat saat melakukan pemadatan.

Musa Manupapami, selaku PPK 11 BBPJN X Wilayah Provinsi Papua yang saat itu juga hadir dalam pertemuan, sempat mendapat kritikan warga karena dituding proyek miliknya tidak dilakukan survei awal.

Bahkan, warga menuding gara-gara proyek tersebut rumah warga harus menerima lumpur setiap kali turun hujan karena jalan tersebut posisinya lebih tinggi bahkan telah melewati pondasi rumah warga.

Kurang tanggapnya pihak Balai Jalan dalam menyikapi keluhan warga dinilai warga menjadi penyebabnya.

Selain itu, pekerjaan proyek yang dianggarkan lewat dana APBN tersebut dikerjakan tidak rutin karena timbunan material di atas bahu jalan tersebut tidak diratakan dengan baik. Bahkan ketinggian pemadatan jalan tersebut juga membuat warga resah.

Salah satu warga di pantai Base’g kepada sejumlah wartawan membeberkan bahwa pemadatan jalan tersebut setelah selesai dilaksanakan lalu ada pemeriksaan dari BBPJN dan pihak kontraktor di perintahkan untuk mengangkat sisa-sisa sirtu yang berserakan di bahu jalan tersebut.

Yang anehnya, beber Mathelda, hingga saat ini proyek tersebut tak kunjung selesai juga padahal waktu pelaksanaan pengerjaan proyek hanya 180 hari kalender. 

Atas fakta ini, PPK 11 BBPJN X Wilayah Provinsi Papua diminta juga untuk tidak tutup mata atas kondisi tersebut.

Warga Pantai Base'G
“Karena imbas dari belum selesainya proyek tersebut membuat warga setiap hari harus berhadapan dengan debu yang beterbangan,” kesalnya.

Penyedia jasa, ungkap dia, dalam hal ini PT. UIP dan Balai Jalan juga tidak transparan kepada masyarakat terkait berapa nilai proyek dari pekerjaan tersebut.

Pasalnya, di papan nama proyek hanya terpampang nama paket pekerjaan, pengguna jasa, penyedia jasa, tahun anggaran dan jangka waktu pelaksanaan.

“Padahal nilai proyek juga harus di pampang. Dan yang lebih celaka lagi, operator eksavator berganti-ganti akibat dari pembayaran gaji yang selalu mandek sehingga hal tersebut mempengaruhi waktu pelaksanaan proyek tersebut yang tidak selesai sampai hari ini,” kecamnya.

Karena itu, Mathelda mendesak Radia Wanggai pimpinan perusahaan untuk segera membayar ganti rugi sesuai surat yang telah di sampaikan kepadanya dan tembusan ke Kapolresta Jayapura.

(Harlet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi