News Ticker

Kopertis: “PTS Diluar Yayasan Rumpun Lelemuku Ilegal”

Pendirian sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Saumlaki, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat hingga saat ini terus meningkat ibarat jamur yang tumbuh di musim hujan.
Share it:
J. Horhoru
Saumlaki,
Pendirian sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Saumlaki, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara
Barat hingga saat ini terus meningkat ibarat jamur yang tumbuh di musim hujan.

Herannya lagi, meskipun belum resmi mengantongi izin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan namun tercatat ada tiga PTS di Saumlaki yang telah melaksanakan proses perkuliahan.

Ada realitas lain yang terjadi selama ini yakni meskipun tak memiliki izin operasional dari Dikti namun tercatat ada salah satu PTS yang oleh karena tidak bisa mewisudahkan para mahasiswanya maka PTS tersebut melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi tertentu di daerah lain untuk melakukan proses wisuda bagi para lulusannya.

Meskipun negara menjamin kekebasan untuk memperoleh pendidikan yang layak bagi para warganya tetapi sejumlah pengamat menilai bahwa proses perkuliahan yang dilakukan oleh PT yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah termasuk dalam kategori kejahatan administrasi. Bahkan bukan tidak mungkin hal ini telah menciderahi produk-produk hukum di negeri ini.

Kepala Bagian Umum pada Kantor Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah XII, J. Horhoru kepada wartawan di Saumlaki belum lama ini mengatakan pendirian PTS di Saumlaki selama ini membuktikan bahwa telah mengalami peningkatan dari tahun tahun sebelumnya.

Selain mengalami peningkatan, diapun merilis data Kopertis wilayah XII dimana di Saumlaki baru ada tiga PTS yang resmi mengantongi Izin Operasional dari Dirjen Dikti yakni tiga PT di bawah naungan Yayasan Rumpun Lelemuku Saumlaki seperti STIE Saumlaki (STIESA), STIA Saumlaki (STIAS), dan STKIP Saumlaki (STKIPS).

“Jadi sesuai aturan, hanya tiga perguruan tinggi ini yang memiliki izin resmi dan berhak menyelenggarakan proses perkuliahan,” bebernya.

Horhoru yang ditemui usai membawakan materi pada kuliah umum bagi seluruh mahasiswa pada tiga PTS itu menjelaskan jika selain tiga PTS yang resmi mengantongi izin tersebut, terdapat pula sejumlah
PTN yang diakui menyelenggarakan kelas jauh di kota Saumlaki seperti kelompok belajar (pokjar)
Pendidikan Dasar dan Kelompok Belajar Non Pendidikan Dasar dari Universitas Terbuka (UT) di bawah Kementrian Pendidikan Nasional maupun Program Studi (Prodi) Kebidanan Saumlaki yang menurut keterangan Pemda MTB jika proses pendidikan jarak jauh itu dilaksanakan atas rekomendasi Kemenkes RI berdasarkan permintaan Pemda.

“Tercatat tidak ada perguruan tinggi swasta lain selain tiga perguruan tinggi di bawah Yayasan Rumpun Lelemuku yang telah mengantongi izin operasional. Diwilayah kopertis XII ini kan tidak ada nama PTS tersebut yang sudah terdaftar berarti tidak sah,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya baru bisa melakukan proses hukum terhadap PTS ilegal apabila ada laporan resmi dari masyarakat hingga ada teguran-teguran yang bakal dilakukan sebelum hal tersebut diteruskan sampai ke ranah hukum.

Seperti diketahui, saat ini ada sejumlah PTS yang telah beroperasi di kota Saumlaki dimana sesuai penjelasan pihak Kopertis tersebut maka dapat disimpulkan bahwa PTS tersebut ilegal ahlias belum kantongi ijin operasional dari Dirjen Dikti.

Sejumlah PTS tersebut seperti STKIP Kartabrigde Saumlaki di bawah naungan Yayasan Pendidikan Tinggi Dhasa Sakti, STTIK Mahkota Sion Saumlaki, penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di bawah Yayasan Pendidikan Talenta Urayana Harapan Duan Lolat Tnebar Eras (YAPTALELAH) Indonesia dimana yayasan ini baru saja membuka penerimaan mahasiswa di tahun 2014 dengan sejumlah jurusan seperti Ilmu Pendidikan dan Keguruan, Ilmu Kesehatan, Ilmu Ekonomi dan Bisnis, Ilmu Ketrampilan dan Teknik serta Ilmu Hukum dan Pemerintahan desa Mandiri.

Sofi, salah satu masyarakat kota Saumlaki kepada Dhara Pos mengaku bingung dengan adanya selebaran dari STKIP Kartabrigde yang beredar di kota Saumlaki akhir-akhir ini jika PTS tersebut telah resmi mengantongi Ijin operasional dari Dirjen DIKTI dan saat ini sementara menanti proses akreditasi dari BAN-PT.

Hasil Penelusuran Dhara Pos ternyata terbukti seperti yang di adukan Sofi bahwa disejumlah pusat pertokoan Yamdena Plaza Saumlaki terpampang sejumlah selebaran dari tiga PTS tersebut yang ramai-ramai mempromosikan kelebihan PTS-nya masing-masing.

STTIKMASS misalnya menempelkan dokumentasi proses Ospek dimana ada bagian galeri tersebut yang berisi pemaparan materi dari salah satu petinggi Polri di MTB.

Lebih menarik lagi, STKIP Kartabrigde dalam surat pemberitahuan tertanggal 25 Agustus 2014 yang ditandatangani ketua Yayasan Hendrik Refualu, S.Pd., SH dimana dalam surat tersebut diberitahukan secara jelas bahwa STKIP Kartabrigde telah resmi mengantongi persetujuan dari direktur akademik Dirjen DIKTI di Jakarta oleh karena telah memenuhi persyaratan akademik melalui surat No: 270/D2.2/2010 tanggal 24 September 2010.

Selain itu, yayasan ini menunjukan izin lain seperti SK Menteri Hukum dan HAM RI  No. AHLI-8614.AH.01.04 – tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011, bahkan mereka pun menempel rekomendasi dukungan dari Kopertis wilayah XII nomor 334/K12/KL/2012 tertanggal 26 Maret 2012.

Sejumlah masyarakat kepada koran ini di lokasi pertokoan Yamdena Plaza yang tak ingin namanya di korankan   berharap agar secepatnya pihak KOPERTIS wilayah XII mengatasi persoalan maraknya pengoperasian sejumlah PTS yang dikatakan Ilegal ini. Diakui mereka, masyarakat MTB masih trauma dengan kejadian di tahun-tahun sebelumnya yakni adanya dua PTS yang akhirnya tak beroperasi dan menelantarkan ribuan mahasiswanya yang telah memasuki semester akhir.

Masing-masing Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE-ISM) dan Universitas Fried Riedel di bawah naungan Yayasan Pendidikan Tinggi Satu Darah Satu Hati MTB. (mon)
Share it:

Pendidikan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi