surat edaran Camat Kur |
“Kami akan memproses hal ini, karena sudah melanggar aturan,” ujar Kader DPD PDIP Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Senin (14/7)
Dikatakan, surat ederan dikeluarkan pada 3 Juli 2014 yang ditunjukan langsung kepada kepala desa untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon Presiden
Menyikapi hal ini, Gubernur Maluku Ir Said Assagaff, mengatakan dirinya akan melihat kembali surat ederan tersebut apakah betul atau tidak.
“Bisa saja ada orang yang tidak suka sehingga membuat hal begitu, karena kopnya bisa saja gampang diganti,” paparnya.
Dirinya mengungkapkan, jika terbukti hal ini dilakukan oleh yang bersangkutan, maka pihaknya akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku. (**)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar