News Ticker

OJK Maluku Buka Layanan Pengaduan Telepon 500 655

Sebagai lembaga yang baru berdiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini terus berusaha untuk meningkatkan pelayanannya bagi masyarakat atau konsumen. Salah satunya dengan membuka fasilitas layanan pengaduan melalui nomor telepon 500 655. Layanan ini langsung terhubung ke OJK Pusat di Jakarta.
Share it:
Ambon,
Sebagai lembaga yang baru berdiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini  terus berbenah diri guna meningkatkan pelayanannya bagi masyarakat atau konsumen. Salah satunya dengan membuka fasilitas Financial Customer Care (FCC) berupa layanan pengaduan melalui nomor telepon 500 655. Layanan ini langsung terhubung ke OJK Pusat di Jakarta.
Laksono Dwionggo

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala OJK Provinsi Maluku, Laksono Dwionggo, kepada Dhara Pos, diruang kerjanya, Jumaat (9/5).

“Di kantor OJK Ambon, teleponnya baru dipasang. Konsumen bisa langsung menyampaikan pengaduannya dan pengaduannya langsung di input di pusat karena di sana telah siap beberapa orang operator yang siap melayani dan mencatat seluruh laporan pengaduan mereka,” jelasnya.

Ditambahkan, bagi siapapun yang ingin melaporkan permasalahannya khususnya yang terkait dengan Bank, Asuransi, Pegadaian atau Lising dapat menggunakan fasilitas ini dan bukan hanya di Maluku saja, tetapi berlaku di seluruh Indonesia.

“Apabila ada konsumen yang merasa dirugikan atau apapun persoalannya, silakan menggunakan fasilitas ini. Bisa langsung ke kantor OJK Maluku di Ambon atau melalui telepon rumah atau Hp,” tambah Dwionggo sembari menyarankan kepada wartawan Dhara Pos untuk bisa langsung mencobanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, cara penggunaan telepon pengaduan tersebut tidaklah sulit. Kalau melalui telepon rumah, bisa langsung menekan nomor 500 655 dengan beban biaya telepon rumah sedangkan bila menggunakan telepon genggam (Hp) harus terlebih dahulu memasukkan kode area, misalnya kode area kota Ambon 0911 – 500 655.

“Dalam satu hari saja operator kami bisa menerima lebih kurang 100 telepon pengaduan dari konsumen sementara jumlah operator yang melayani sebanyak 25 orang. Bisa juga konsumen langsung telepon dari Tual, Saumlaki atau daerah lainnya tanpa harus datang ke OJK Ambon,” jelas Dwionggo.

Selain itu, kata dia, konsumen yang mau mengadukan masalahnya juga harus menyiapkan sejumlah dokumen  diantaranya identitas pelapor, indikasi pelanggaran, berapa kerugian yang dialami maupun dokumen lainnya.

“Karena, semua data yang masuk tidak hanya tercatat di OJK tapi langsung diinput oleh lembaga perbankan yang bersangkutan,” kata Dwionggo.

Kendati demikian, diakuinya, untuk area Maluku kendala yang dihadapi adalah sering kali terjadi gangguan jaringan sehingga berdampak pada keterlambatan pelayanan kepada konsumen.

“Namun, kita harapkan untuk kedepannya, masalah ini bisa segera teratasi sehingga pelayanan kepada konsumen tidak terhambat,” harap Dwionggo.

Dwionggo pun menyarankan kepada warga masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut karena melalui pelayanan ini diharapkan agar permasalahan yang terjadi antara konsumen dan lembaga keuangan atau perbankan dapat terselesaikan.

“Karena kalau sudah masuk kepada gugatan ke pengadilan atau kepolisian, maka OJK tidak punya kewenangan dalam menyelesaikannya karena putusan pengadilan adalah yang tertinggi. Kami hanya sebatas menjadi saksi ahli di pengadilan jika diperlukan,” tandasnya.(ajr)
Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi