News Ticker

Soal Harga Tiket Melambung, Kabandar Saumlaki Akui Miliki Bukti Penjualan

Kepala Bandar Udara Saumlaki, Yanuaris Seralurin,SH akhirnya membenarkan jika pihaknya telah menerima sejumlah keluhan warga dan bukti fisik penjualan tiket pesawat oleh sejumlah maskapai di Saumlaki yang melebihi aturan.
Share it:
Saumlaki,
Kepala Bandar Udara Saumlaki, Yanuaris Seralurin,SH akhirnya membenarkan jika pihaknya telah menerima sejumlah keluhan warga dan bukti fisik penjualan tiket pesawat oleh sejumlah maskapai di Saumlaki yang melebihi aturan.
Kepada Dhara Pos, pria kelahiran Seira kecamatan Wermaktian ini membantah tudingan pimpinan travel Exprese Air Saumlaki Chay Sabarlele yang sebelumnya menuding Kabandara Saumlaki bahwa telah berlebihan dalam membeberkan bukti temuan penjualan tiket diluar aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Seralurin mengakui jika beberapa pekan kemarin dirinya telah meminta masyarakat  melalui salah satu radio lokal di Saumlaki untuk tidak segan-segan melaporkan bukti fisik tiket pesawat Saumlaki – Ambon yang telah diperoleh dari sejumlah maskapai di Saumlaki. Pasalnya, ada laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat bahwa penjualan tiket selama ini harganya telah melambung dari aturan.
“Jadi, komentar saya di Radio Urayana itu tidak menyebutkan nama maskapai yang menjual tiket diluar aturan, tetapi bilamana ada yang tersinggung dan memberikan sanggahan maka dia sendiri yang berbuat demikian,” ungkapnya mengawali pembicaraan dengan Dhara Pos.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor. KM 26 Tahun 2010 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas, telah jelas memberikan batasan penjualan tiket pesawat untuk wilayah dan jenis maskapai serta tingkatan atau kelas.
Limit internal yang dimaksudkan tersebut yakni terendah Rp. 1.200.000,- dan limit tertinggi Rp. 1.400.000. Batasan ini telah resmi diberlakukan, hanya saja baru mengalami sedikit lonjakan harga pada beberapa bulan kemarin yakni hingga kisaran Rp. 1.435.000,- .
Menurut Seralurin, bantahan Sabarlele – Pimpinan travel Express Air Saumlaki melalui media ini sebelumnya adalah tidak mendasar oleh karena fakta dilapangan seperti bukti yang diperoleh dari masyarakat melonjak hingga Rp. 1.500.000,-.
“Harga tiket ini kan telah melebihi limit tertinggi dan saya merasa bahwa tidak ada alasan lain yang bakal membenarkan pihak Expres Air travel saumlaki dari jeratan bukti yang telah kami peroleh,” ujarnya sembari menunjukan bukti tiket kepada kru Dhara Pos, di ruang kerjanya.
Pria yang akrab dengan sapaan pak Ais ini sempat mengomentari sanggahan pimpinan travel Express Air saumlaki yang mengaku bingung dengan langkah Kabandara yang meminta masyarakat untuk mengumpulkan bukti-bukti penjualan tiket diluar aturan.
Menurutnya, sebagai wakil Menteri Perhubungan yang ditugaskan di daerah, bertanggungjawab terhadap pengawasan dan penegakan aturan di bidang penerbangan udara dengan begitu langkah yang ditempuh saat ini tidak bertujuan untuk mencari sensasi belaka atau mencari-cari kesalahan orang atau lembaga melainkan semata-mata demi penegakan aturan.
“Jadi temuan ini masuk dalam kategori pungli atau pungutan liar. Meskipun ada alasan bahwa calon penumpang memberikan uang sisa sebagai ucapan terima kasih kepada pihak Express Air namun tidak benar oleh karena nyatanya di tiket tertera Rp. 1.500.000,-. Kalau jawaban seperti itu kan lucu karena tidak ada aturan seperti itu,” tandasnya.
Terkait temuan bukti-bukti fisik penjualan tiket pesawat  melebihi aturan yang telah di serahkan oleh masyarakat kepada pihaknya, menurut Seralurin bakal di proses hukum secepatnya agar masyarakat pengguna jasa penerbangan dimaksud tidak lagi tertipu dengan melambungnya harga tiket pesawat di luar aturan.Soal Harga Tiket Melambung, Kabandar Saumlaki Akui Miliki Bukti Penjualan
Saumlaki,
Kepala Bandar Udara Saumlaki, Yanuaris Seralurin,SH akhirnya membenarkan jika pihaknya telah menerima sejumlah keluhan warga dan bukti fisik penjualan tiket pesawat oleh sejumlah maskapai di Saumlaki yang melebihi aturan.
Kepada Dhara Pos, pria kelahiran Seira kecamatan Wermaktian ini membantah tudingan pimpinan travel Exprese Air Saumlaki Chay Sabarlele yang sebelumnya menuding Kabandara Saumlaki bahwa telah berlebihan dalam membeberkan bukti temuan penjualan tiket diluar aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Seralurin mengakui jika beberapa pekan kemarin dirinya telah meminta masyarakat  melalui salah satu radio lokal di Saumlaki untuk tidak segan-segan melaporkan bukti fisik tiket pesawat Saumlaki – Ambon yang telah diperoleh dari sejumlah maskapai di Saumlaki. Pasalnya, ada laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat bahwa penjualan tiket selama ini harganya telah melambung dari aturan.
“Jadi, komentar saya di Radio Urayana itu tidak menyebutkan nama maskapai yang menjual tiket diluar aturan, tetapi bilamana ada yang tersinggung dan memberikan sanggahan maka dia sendiri yang berbuat demikian,” ungkapnya mengawali pembicaraan dengan Dhara Pos.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor. KM 26 Tahun 2010 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas, telah jelas memberikan batasan penjualan tiket pesawat untuk wilayah dan jenis maskapai serta tingkatan atau kelas.
Limit internal yang dimaksudkan tersebut yakni terendah Rp. 1.200.000,- dan limit tertinggi Rp. 1.400.000. Batasan ini telah resmi diberlakukan, hanya saja baru mengalami sedikit lonjakan harga pada beberapa bulan kemarin yakni hingga kisaran Rp. 1.435.000,- .
Menurut Seralurin, bantahan Sabarlele – Pimpinan travel Express Air Saumlaki melalui media ini sebelumnya adalah tidak mendasar oleh karena fakta dilapangan seperti bukti yang diperoleh dari masyarakat melonjak hingga Rp. 1.500.000,-.
“Harga tiket ini kan telah melebihi limit tertinggi dan saya merasa bahwa tidak ada alasan lain yang bakal membenarkan pihak Expres Air travel saumlaki dari jeratan bukti yang telah kami peroleh,” ujarnya sembari menunjukan bukti tiket kepada kru Dhara Pos, di ruang kerjanya.
Pria yang akrab dengan sapaan pak Ais ini sempat mengomentari sanggahan pimpinan travel Express Air saumlaki yang mengaku bingung dengan langkah Kabandara yang meminta masyarakat untuk mengumpulkan bukti-bukti penjualan tiket diluar aturan.
Menurutnya, sebagai wakil Menteri Perhubungan yang ditugaskan di daerah, bertanggungjawab terhadap pengawasan dan penegakan aturan di bidang penerbangan udara dengan begitu langkah yang ditempuh saat ini tidak bertujuan untuk mencari sensasi belaka atau mencari-cari kesalahan orang atau lembaga melainkan semata-mata demi penegakan aturan.
“Jadi temuan ini masuk dalam kategori pungli atau pungutan liar. Meskipun ada alasan bahwa calon penumpang memberikan uang sisa sebagai ucapan terima kasih kepada pihak Express Air namun tidak benar oleh karena nyatanya di tiket tertera Rp. 1.500.000,-. Kalau jawaban seperti itu kan lucu karena tidak ada aturan seperti itu,” tandasnya.
Terkait temuan bukti-bukti fisik penjualan tiket pesawat  melebihi aturan yang telah di serahkan oleh masyarakat kepada pihaknya, menurut Seralurin bakal di proses hukum secepatnya agar masyarakat pengguna jasa penerbangan dimaksud tidak lagi tertipu dengan melambungnya harga tiket pesawat di luar aturan. (son)
Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi