News Ticker

KPK Didesak Tangkap 20 Anggota DPRD Dan Pejabat Pemkab MTB

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Buana Informasi (LBH BIFI) Maluku Tenggara Barat, Edwardus Futwembun, SH kepada sejumlah wartawan di Saumlaki, Selasa (29/10) mengatakan sudah saatnya Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Propinsi Maluku mengubah pola penegakkan aturan dengan cara tidak membuka peluang bagi para penyalahgunaan keuangan negara untuk melakukan ganti rugi melainkan berdasarkan temuan penyalahgunaan dana yang dimiliki secara cepat di sikapi sebagai unsur pidana kepada pihak penyidik.
Share it:

Saumlaki, 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Buana Informasi (LBH BIFI) Maluku Tenggara Barat, Edwardus Futwembun, SH kepada sejumlah wartawan di Saumlaki,  Selasa (29/10) mengatakan sudah saatnya Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Propinsi Maluku mengubah pola penegakkan aturan dengan cara tidak membuka peluang bagi para penyalahgunaan keuangan negara untuk melakukan ganti rugi melainkan berdasarkan temuan penyalahgunaan dana yang dimiliki secara cepat di sikapi sebagai unsur pidana kepada pihak penyidik. 
Hal ini dimaksudkan oleh karena secara substansial, setiap kerugian negara yang muncul akibat kebijakan yang tidak sejalan dengan aturan merupakan bukti ketidakseriusan sejumlah pengguna anggaran yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku padahal sesungguhnya mereka telah memahami aturan.
Pernyataan Edwardus Futwembun tersebut sekaligus menyikapi temuan BPK RI Perwakilan Maluku terkait penyalahgunaan keuangan negara  untuk kepentingan yang tidak jelas oleh 20 Anggota aktif DPRD MTB periode 2009-2014 kecuali anggota DPRD PAW dari partai Demokrat atas nama Ir. Johanes Afaratu yang baru dilantik bulan kemarin dan temuan BPK RI Pada beberapa SKPD dilingkup Pemkab MTB. 
“Rakyat di MTB ini sudah susah. Cari duit saja susah tapi heran juga kalau masih ada banyak pejabatnya yang habiskan uang negara untuk kepentingan yang tidak jelas. Saya pikir kuasa pengguna anggaran di daerah ini juga harus turut bertanggungjawab terkait temuan yang sangat memalukan ini,” kecamnya
Menurut Futwembun, totalitas dana yang raib terpakai seperti hasil temuan BPK RI beberapa pekan lalu hendaknya di proses hukum oleh karena proses pengembalian seperti yang dianjurkan oleh BPK RI perwakilan Maluku dipastikan terlambat. Bahkan, dirinya menilai bukan tidak mungkin proses ganti rugi dengan duit pribadi sejumlah anggota DPRD pun tak bakalan berhasil. 
“BPK semestinya membuat temuan bukan hanya sampai disini saja tetapi proses pidana harus dilaksanakan, karena duit yang terpakai sudah sangat banyak. Kalau mau pengembalian, dia kreditnya saja udah lambung semua gajinya lalu mau kembalikan dengan cara apa? Artinya, janganlah BPK beri kesempatan untuk maling kembalikan duit yang telah dinyolong sebelumnya dong,” tuding Futwembun. 
Bahkan langkah yang dilakukan BPK RI saat ini, lanjut dia, dikhawatirkan akan digunakan oleh para pengguna anggaran untuk menyulap bukti-bukti fiktif terkait penggunaan anggaran negara yang telah raib terpakai tersebut.
Terkait proses temuan BPK RI perwakilan Maluku yang dinilai lamban serta membuka peluang terjadinya kejahatan penyalahgunaan keuangan negara di waktu mendatang maka Futwembun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk secepatnya membidik temuan ini agar menjadi efek jera bagi para koruptor di kabupaten berjuluk Duan-lolat ini. 
“Jadi, terhadap hal ini, kami desak KPK RI untuk segera melakukan penahanan kepada mereka yang menghabiskan uang negara untuk kepentingan yang tidak jelas untuk diproses hukum. Dan, saya minta BPK segera mengajukan temuan ini untuk KPK untuk ditindaklanjuti supaya jangan ada dusta diantara kita. Metode pengembalian yang dilakukan BPK itu adalah cara mendidik orang untuk tetap berprofesi sebagai maling,’’ tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya salah satu sumber terpercaya kepada sejumlah wartawan di Saumlaki yang enggan namanya dimuat,  membeberkan hasil temuan BPK RI tersebut. 
Menurutnya, total kerugian keuangan negara pada sekretariat DPRD MTB yang dilakukan oleh 20 anggota DPRD MTB periode 2009-2014 kecuali anggota DPRD PAW dari partai Demokrat atas nama Ir. Johanes Afaratu yang baru dilantik bulan kemarin berkisar hingga Rp 1,3 Milyar. 
Dana tersebut diraibkan secara variatif oleh setiap anggota DPRD mulai dari kisaran belasan juta rupiah hingga ada anggota DPRD yang menggunakan total Rp 170-an juta untuk kepentingan yang tidak jelas. Jenis penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh para wakil rakyat di MTB seperti dikutip sumber, rata-rata digunakan untuk biaya perjalanan dinas fiktif dan biaya sewa rumah dinas anggota DPRD.
Berbekal temuan tersebut, sumber juga menyebutkan jika Sekretaris Daerah MTB Mathias Malaka sesuai anjuran BPK RI Perwakilan Maluku, telah menyurati para anggota DPRD untuk melakukan pengembalian uang rakyat tersebut sesuai deadline yang ditentukan. 
Selain itu, ada juga temuan BPK di beberapa SKPD dilingkup Pemkab MTB seperti yang terjadi pada Dinas Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah. (mon)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi