News Ticker

KKP Perkuat PSDKP Di Indonesia Timur

Pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan perlu dibarengi dengan pengawasan yang optimal, guna menjamin kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Share it:
Tual,
Syahrin Abdurrahman
Pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan perlu dibarengi dengan pengawasan yang optimal, guna menjamin kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Amanat pengawasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari pengrusakan dan kegiatan ilegal, serta mewujudkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan. Pengawasan dilakukan dengan menerapkan sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring Sistem/VMS), gelar operasi kapal pengawas perikanan, dan berbagai kegiatan lainnya, yang didukung juga oleh peran serta masyarakat dalam pengawasan melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Untuk mendukung tujuan tersebut, Direktorat Jenderal  PSDKP juga melaksanakan pembenahan infrastruktur pengawasan di lokasi industrialisasi perikanan, dan di daerah rawan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, pada kegiatan peresmian Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, Provinsi Maluku, Jumat (25/10).
Atas dasar itu, Dirjen menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur pengawasan di wilayah rawan ilegal fishing dan destructive fishing, dengan tujuan untuk meningkatkan peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Pembenahan dan penguatan kelembagaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ditujukan untuk mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan,” jelasnya dalam siaran pers yang KKP, Jumat (25/10).
Pembenahan infrastruktur pengawasan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Yual penting dilakukan, mengingat wilayah kerja stasiun PSDKP Tual mencakup WPP 714 (Laut Banda dan Teluk Tolo), WPP 715 (Laut Maluku, Teluk Tomini, Laut Seram dan teluk Berau), WPP 717 (sebagian Samudera Pasifik), WPP 718 (Laut Aru, Laut Arafura, dan sebagian Laut Timor bagian Timur). Wilayah tersebut dikenal sebagai wilayah kaya akan sumber daya ikan. Hal ini sejalan dengan data potensi perikanan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kepmen tersebut menyatakan bahwa WPP 714 memiliki potensi perikanan tangkap sebesar 278 ribu ton/tahun, WPP 715 potensi 595.6 ribu ton/tahun, WPP 717memiliki potensi 299.1 ribu ton/tahun dan WPP 718 memiliki potensi sebesar 855.5 ribu ton/tahun. Apabila keempat WPP tersebut dijumlahkan maka potensi sumber daya ikan di laut yang menjadi obyek pengawasan Stasiun PSDKP Tual mencapai 2.028.200 ton/tahun, atau sekitar 30% dari potensi perikanan tangkap nasional yang mencapai 6,5 juta ton/tahun. Potensi tersebut mengundang hadirnya kapal ikan asing untuk menangkap ikan secara ilegal. Kapal ikan asing tersebut antara lain berasal dari Thailand, Taiwan, dan China.
Terapan Sistem Pelayanan SKAT Online
Selain pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, Ditjen. PSDKP sebagai bagian integral Pemerintah Republik Indonesia, yang mempunya kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Inovasi ini dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) secara Online. SKAT merupakan dokumen yang menyatakan keaktifan transmitter Sisten Pemantauan Kapal Perikanan, yang merupakan salah satu kelengkapan yang harus dimiliki oleh kapal perikanan Indonesia.
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (PSKP) sendiri merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan. Dengan terpasangnya alat maka perusahan/pemilik kapal perikanan dapat mengetahui posisi/pergerakan/aktivitas armada kapal perikanan. Dengan diketahuinya posisi dan pergerakan kapalnya, maka dapat dilakukan pemantauan setiap saat dan membantu penyelamatan (save and rescue) apabila menghadapi masalah di laut.
Pelayanan SKAT Online merupakan langkah maju Ditjen. PSDKP untuk mendekatkan para pelanggan (pengusaha perikanan/pemilik kapal) dalam mengurus dokumen SKAT, yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di Jakarta, namun mulai bulan Juni 2013 permohonan penerbitan SKAT bisa dilaksanakan di 5 (lima) tempat salah satunya adalah Kesatuan Kerja PSDKP Ambon, yang merupakan salah satu Satker di bawah Stasiun PSDKP Tual. Empat lokasi lain, yaitu Pangkalan PSDKP Bitung, Stasiun PSDKP Belawan, Satker PSDKP Benoa, dan Satker PSDKP Pekalongan.(kkp)
Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi