News Ticker

Hanya 3 PTS Di Saumlaki Yang Diakui Pemerintah

Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Dr. Syamsudin Notanubun, M.Pd, belum lama ini mengatakan sesuai data yang dimiliki pihaknya baru ditemukan tiga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang beroperasi di Saumlaki, Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang telah mengantongi ijin operasional dari Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Share it:
Saumlaki, 
Ilustrasi Perguruan Tinggi
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Dr. Syamsudin Notanubun, M.Pd, belum lama ini mengatakan sesuai data yang dimiliki pihaknya baru ditemukan tiga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang beroperasi di Saumlaki, Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang telah mengantongi ijin operasional dari Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Meskipun fakta telah menyebutkan bahwa hanya tiga PTS namun masih saja terdapat sejumlah PTS yang beroperasi meskipun telah bertahun-tahun belum mengantongi ijin operasional dari Dirjen Pendidikan Tinggi.
 ‘’Baru tiga PTS yang telah mengantongi ijin perasional dari Dirjen Dikti dan ini perlu diketahui oleh masyarakat khususnya para pelamar yang hendak melanjutkan studi di Perguruan Tinggi agar kemudian tidak menyesal dengan mengantongi ijasah yang tak diakuai keabsahannya,” ujar Notanubun saat menyampaikan sambutan pada acara Dies Natalis STIA Saumlaki, belum lama ini, di Gedung Kesenian Saumlaki.
Ketiga PTS yang dimaksud adalah milik Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki seperti Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Saumlaki (STIESA), Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Saumlaki (STIAS), dan Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan Saumlaki (STIKIPS).
Menurut Notanubun, hendaknya hal ini disosialisasikan sedini mungkin kepada masyarakat luas baik yang berada di MTB maupun di luar daerah sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian yang timbul akibat kesalahan memilih perguruan tinggi yang tak diakui keberadaannya oleh pemerintah.
‘’ Sebagai penanggung jawab terhadap Eksistensi Perguruan Tinggi Swasta sekaligus merupakan wakil Dirjen Dikti di daerah ini secara tegas saya nyatakan bahwa hanya ada 3 PTS milik Yayasan Rumpun Lelemuku yang diakui oleh Pemerintah. Untuk itu, kepada masyarakat saya himbau agar tidak melanjutkan studi di PTS yang lain oleh karena saya kategorikan mereka telah melakukan proses pembodohan atau lebih ekstrim saya katakan bahwa mereka telah melakukan kejahatan intelektual,’’ tegasnya.
Meskipun tidak memperinci sejumlah PTS yang diklaimnya telah melakukan kejahatan intelektual tersebut, namun Notanubun sempat menjelaskan bahwa ada terdapat sejumlah PTS yang tak diketahui kejelasan maksud dan tujuan pendiriannya serta kejelasan asal-usulnya.
Selain itu, disebutkan juga bahwa ada PTS yang beroperasi di Saumlaki dan mengaku merupakan kerjasama kuliah jarak jauh dari PTS Lain di luar daerah. Kopertis Wilayah XII yang dipimpinnya, sesuai kewenangan bakal mengeluarkan teguran keras kepada pimpinan PTS ataupun PTN di daerah lain yang sengaja bekerjasama dengan PTS di Saumlaki guna memuluskan cita – cita pendirian PTS tersebut yang hingga kini belum dinyatakan layak beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Dan bila mereka tidak mengindahkan teguran itu maka sanksinya adalah Dirjen Dikti akan mencabut izin penyelenggaraan bagi PT yang bersangkutan oleh karena membuka kelas jauh di daerah lain yang bukan wilayah kerjanya,’’ tegasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa salah satu syarat tentang tata cara pendirian sebuah PTS seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah harus adanya rekomendasi dari KOPERTIS.
Meskipun begitu, rekomendasi tersebut bukanlah merupakan jaminan mutlakpendirian sebuah PT oleh karena hanya bertujuan untuk mendukung dan memperlancar izin operasional dari Dirjen Pendidikan Tinggi.
Apabila ijin operasional dari dirjen Dikti belum di keluarkan maka PTS yang bersangkutan dilarang melakukan rekruitmen mahasiswa hingga proses perkuliahan oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pasal 50 UU Nomor 20 Tahun 2002.(mon)
Share it:

Pendidikan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi