News Ticker

PT. AKFI Diduga Kuat Lakukan Illegal Loging Sejak 2006-2013

PT AKFI Panumbulai diduga kuat telah melakukan pelanggaran besar yaitu dengan melakukan illegal loging sejak tahun 2006 hingga 2012 yang mana ratusan hektar hutan sudah digarap habis oleh perusahaan yang bergerak dibidang perikanan dan kehutanan ini.
Share it:
Dobo,
PT. AKFI Panombulai, Aru Tengah Timur
PT AKFI Panumbulai yang berlokasi di desa Warabal, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, diduga kuat telah melakukan pelanggaran besar yaitu dengan melakukan illegal loging sejak tahun 2006 hingga 2013 yang mana ratusan hektar hutan sudah digarap habis oleh perusahaan yang bergerak dibidang perikanan dan kehutanan ini.
Pantauan Dhara Pos, belum lama ini, di lokasi perusahaan, selain melakukan illegal loging juga terjadi berbagai pelanggaran lainnya diantaranya upah karyawan yang dibayar tidak sesuai standar UMP ataupun pelanggaran-pelanggaran lainnya.
PT AKFI juga diduga, menampung kayu yang telah melebihi batas penampungan yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Aru.
Kepada Dhara Pos, salah satu sumber yang enggan namanya dimuat membeberkan kedok kejahatan yang selama beberapa tahun ini dilakukan pihak perusahaan guna meraup keuntungan dengan cara sembunyi-sembunyi.
“Setelah mereka melakukan pemuatan ikan terlebih dahulu mereka memasukan kayu berupa papan dan rep, kayu berkelas (kayu besi) ratusan kubik. Setelah selesai memasukan kayu di kapal ekspor, barulah mereka memasukan ikan di atas menutupi kayu tersebut sehingga tidak kelihatan,” kata sumber.
Namun, yang lebih anehnya, operator senso yang di bayar pihak perusahaan untuk melakukan penebangan kayu tersebut juga mengakui jika ijin operasi penebangan kayu dari pihak Kehutanan sudah mati alias kadalwarsa.
“Pelanggaran semacam ini jangan sampai dibiarkan berkepanjangan sebab, PT AKFI secara terang-terangan telah melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara NKRI tercinta ini,” kecam sumber sembari berharap kepada aparat penegak hukum di daerah ini supaya menindak tegas kejahatan illegal loging yang dilakukan perusahaan ini sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan memberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Lanjut sumber pula, UMP yang dibayar pihak perusahaan pun tidak sesuai standart provinsi. Ironisnya, dari para karyawan yang digaji dibawah standar UMP tersebut, ada yang sudah bekerja bertahun-tahun pada perusahaan itu.
“Selain melanggar UU 13 Tahun 2003, PT AKFI juga sama sekali tidak mematuhi Surat Keputusan Gubernur Maluku tentang penerapan UMP,” tegas sumber dengan nada kesal.
Sumber juga berharap Pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah daerah Kepulauan Aru bisa melihat pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan PT AKFI ini, dan segera menindak tegas pihak perusahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(el)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

1 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi