News Ticker

Satpol PP MTB lakukan penertiban di Kelurahan Saumlaki

Dinas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) kembali melakukan kegiatan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Selasa (3/7/2018).
Share it:
Sejumlah petugas Satpol PP MTB sementara menertibkan para penjual sayur yang melewati parit
Saumlaki, Dharapos.com 
Dinas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) kembali melakukan kegiatan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Selasa (3/7/2018).

Kali ini, Kelurahan Saumlaki menjadi sasaran penertiban yang merujuk pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Perda Kabupaten MTB Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.

Penertiban tersebut dipimpin Kasie Kerja Sama Dinas Satpol PP setempat, Turat B. Huninhatu, SH.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Perwira Kontrol, Simon Londar, S.AP dan  Piet Kaet Taborat, S.AP, serta 13 personel  Dinas Satpol PP MTB.

Sementara yang menjadi  sasaran penertiban seperti penjual sayur dan ikan yang berlokasi di Pasar Lama Saumlaki.

Kemudian, penjual sayur yang berjualan di Emperan Yamdena Plaza dan Emperan Toko Selatan serta pedagang kaki lima (PKL) serta toko yang beroperasi di Yamdena Plaza.

Mengawalinya, dilakukan apel persiapan di lapangan apel Kantor Bupati MTB, pada pukul 10.00 WIT,  dan selanjutnya tim menuju ke lokasi penertiban.

Di lokasi pasar lama, tindakan yang dilakukan yaitu memindahkan semua penjual ikan yang berjualan di daerah pelabuhan motor Selaru untuk dipindahkan ke pasar ikan.

Petugas juga mengangkut meja, lemari dan gerobak jualan milik pedagang yang sudah berulang
kali ditegur dan di bawa ke Kantor Dinas Satpol PP MTB untuk memberikan efek jera
Juga meminta penjual sayur yang meja jualannya sudah melewati parit/selokan untuk segera memindahkan jualannya ke tempat yang sudah di tentukan.

Di Yamdena Plaza dan Toko Selatan, petugas penertiban mengarahkan semua penjual sayur yang berjualan di lokasi tersebut untuk segera memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang sudah disiapkan.

Kemudian, meminta pemilik toko dan kios sembako untuk memasukan barang jualannya yang berada di emperan ke dalam toko dan kiosnya agar tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Di depan Toko Tujuh Serangkai (samping kiri Yamdena Plaza), petugas meminta para pedagang untuk memasukan barang dagangannya ke dalam toko agar emperan tokonya bisa digunakan untuk pejalan kaki.

Petugas juga mengangkut meja, lemari dan gerobak jualan milik pedagang yang sudah berulang kali ditegur dan di bawa ke Kantor Dinas Satpol PP MTB untuk memberikan efek jera.

Salah satu petugas penertiban mengakui tim sempat kembali ke pasar Lama untuk melakukan penertiban ulang karena para penjual sayur di lokasi itu tetap membandel dan tidak mau mendengar arahan tim.

"Semua meja jualan yang dimajukan ulang oleh penjual sayur langsung dibongkar dan diangkut dengan kendaraan menuju ke Kantor Dinas Satpol PP untuk dimusnahkan," bebernya.

Sumber menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

1 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi