Hakim juru bicara PN Saumlaki, Achmad Yani Tamher |
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki semenjak 26 Februari lalu telah memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukumnya.
Dalam hal ini, mencakup kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Maluku Barat Daya (MBD).
Hakim juru bicara PN Saumlaki, Achmad Yani Tamher menyatakan pemberlakuan PTSP tersebut didasarkan pada SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor 77/DJU/SK /HM02.3/2/2018 tentang pedoman standar dalam PTSP..
“Hal ini bertujuan agar dapat memberikan pelayanan yang terintegrasi, cepat, mudah, transparan, informatif, terukur dan terjangkau kepada masyarakat pencari keadilan,” kata dia.
Dengan adanya pemberlakuan PTSP di PN Saumlaki maka terdapat perubahan tata letak pelayanan dalam satu tempat, baik pelayanan umum, kepaniteraan pidana, kepaniteraan perdata maupun kepaniteraan hukum sehingga mempermudah akses pelayanan dan pemberian informasi kepada masyarakat pencari keadilan.
Para petugas yang siap melayani di PTSP PN Negeri Saumlaki Kelas II |
“Pemberian surat keterangan tidak pernah di pidana bagi caleg 2019 merupakan instruksi Mahkamah Agung sesuai SEMA nomor 2 tahun 2018,” terangnya.
Pemberlakuan PTSP ini disambut baik masyarakat di wilayah itu.
Nehemia Bemuain, salah satu pencari keadilan yang ditemui berterima kasih kepada pihak PN Saumlaki.
“Sebagai pencari keadilan, saya merasa sangat puas karena melalui PTSP di Pengadilan Negeri Saumlaki, kami diberikan pelayanan yang cepat dan tanpa dipungut biaya,” pujinya.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar