Kepala Kejari MTB, Frenkie Son Laku |
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat (MTB) sedang gencar mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah tersebut.
Setelah menetapkan tersangka kasus dalam dugaan tindak pidana kasus korupsi proyek jalan di desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, kini Jaksa kembali melakukan penetapkan tersangka.
Kali ini yang berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD MTB yang beralamat di seputaran BTN Saumlaki.
Kepala Kejari MTB, Frenkie Son Laku menyatakan Jaksa penyidik telah menetapkan Joni Go, pimpinan PT. Karya Pembangunan Jaya sebagai tersangka.
Aksi Joni diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Proses penyelidikan terhadap kasus ini menurutnya sudah lama dilakukan, namun tersangka tak mampu mengembalikan total kerugian Negara berdasarkan permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten MTB yang di mediasi oleh pihak Kejaksaan setempat.
Ketika itu, sudah dilakukan pendekatan secara perdata, dimana Pemerintah daerah setempat telah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri MTB untuk melakukan penagihan item pekerjaan yang kurang dan harus di kembalikan.
"Namun setelah lewat perdata, pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan namun kontraktornya mungkin sudah tidak mampu untuk mengembalikan kerugian negara, maka hal itu ditindak lanjuti dengan penyelidikan,” jelas Frenkie di Saumlaki.
Bangunan rumah dinas ketua DPRD MTB |
Merujuk pada hasil penyelidikan tersebut, Jaksa kemudian menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-Undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 yang berbunyi “setiap orang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan kerugian Negara atau perekonomian Negara diancam dengan hukuman penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara atau minimal 2 tahun penjara dengan denda minimal Rp.150 juta dan maksimal Rp. 1 Miliar”.
“Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi: setiap orang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan kerugian
Negara atau perekonomian Negara diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp.50 juta dan maksimal Rp.250 juta,” sambungnya.
Frenkie memastikan bahwa tidak lama lagi akan dilakukan penyerahan tahap I yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum.
Dan jika selama 7 hari berkas-berkasnya dinyatakan lengkap maka diikuti dengan penyerahan tahap ke dua dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon.
“Tidak ada target yang saya pasang. Yang jelas, kalau ada laporan masyarakat maka kami akan tindak lanjuti dan kita tetap kerja jujur,” tukasnya.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar