News Ticker

Di Saumlaki, ada penumpang ancam keluar dari NKRI

Seorang penumpang kapal pelayaran rakyat di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) mengancam keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Share it:
Pelabuhan Laut Samlaki, MTB
Saumlaki, Dharapos.com
Seorang penumpang kapal pelayaran rakyat di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) mengancam keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penumpang yang tidak disebutkan identitasnya itu tak terima, karena mengaku dipersulit dengan adanya aturan yang membatasi pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) di atas kapal penumpang yang hendak berlayar menempuh rute antar pulau di wilayah itu.

Ancaman sang penumpang tersebut dilontarkan kepada para petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Saumlaki yang saat itu melakukan pemeriksaan di atas KM. Dahusa sebelum dinyatakan layak untuk berlayar.

“Saat melakukan pemeriksaan di atas kapal, kami mendapat ada 8 jerigen minyak yang berukuran masing-masing 30 liter milik penumpang yang hendak dibawa berlayar," terang Ferra J.  Alfaris, Kepala KUPP Kelas II Saumlaki di ruang kerjanya, Kamis (5/7/2018).

Saat itu, tim meminta agar 8 jerigen minyak tersebut diturunkan sambil menjelaskan bahwa kapal dibuat sesuai peruntukannya yakni ada yang khusus muat penumpang dan ada juga yang khusus untuk mengangkut minyak.

"Pas saat diturunkan, yang punya minyak itu mengamuk dan mengancam kami. Dia bilang kalau minyaknya tidak diberangkatkan dengan kapal itu maka dia akan keluar dari wilayah NKRI,” lanjut Ferra.

Kendati demikian, pihak KUPP terus berupaya menenangkan sang pemilik BBM tersebut dan menjelaskan bahwa larangan pemuatan BBM di atas kapal penumpang tersebut sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga keselamatan dalam pelayaran.

Ferra J.  Alfaris, Kepala KUPP Kelas II Saumlaki 
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan sejumlah peraturan lainnya.

Seperti Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor: HK.103/2/8/DJPL-17 tentang petunjuk kapal tradisional pengangkut penumpang untuk menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional di wilayah perairan Indonesia.

Juga, Surat Edaran nomor 054/R.OPS/VI-2018 tentang peningkatan pengawasan keselamatan dan keamanan bagi kapal-kapal tradisional yang digunakan untuk mengangkut penumpang dalam rangka arus balik angkutan laut Lebaran 2018.

“Ancaman dari penumpang itu bukan merupakan lelucon tetapi semestinya ini menjadi perhatian kita bersama untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga keselamatan pelayaran. Saya bilang ke dia, silakan kamu ancam tetapi prinsipnya kami tetap menegakan aturan,” tegasnya.

Ferra menyebutkan bahwa setiap proses pemuatan hingga sebelum kapal berlayar, pihaknya selalu melakukan pemantauan dan pemeriksaan kelayakan kapal.

Mengingat, para penumpang selalu memuat BBM jenis premium, dan minyak tanah untuk dibawa ke pulau-pulau kecil, baik di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB)  maupun Maluku Barat Daya (MBD).

Saat BBM ditemukan di atas kapal, para pemiliknya ditegur dan diberikan pemahaman hingga peringatan untuk tidak terulang kembali serta BBM-nya disita.

Meskipun semakin ketatnya pengawasan namun masih saja ada penumpang yang apatis dan terus berulah.

“Saya berharap agar kejadian ancaman ini tidak akan dianggap sepele dan tidak akan terulang lagi,” pungkasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi