News Ticker

Ribuan Tenaga Kontrak MTB resmi terima SK

Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon, Rabu (6/6/2018) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga kontrak kerja jangka waktu tertentu bagi 1.131 P3K dari 1.361 orang.
Share it:
Bupati Petrus Fatlolon saat menyerahkan SK bagi ribuan Tenaga Kontrak MTB  
Saumlaki, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon, Rabu (6/6/2018) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga kontrak kerja jangka waktu tertentu bagi 1.131 P3K dari 1.361 orang.

Mereka telah dinyatakan lulus seleksi tenaga P3K untuk mengisi kekosongan tenaga pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab MTB.

“Pembagian SK ini dilakukan dalam tiga tahap yakni untuk hari ini di gedung Kesenian Saumlaki untuk 1.131 P3K dari Dinas, Badan, Bagian, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Selaru dan Kecamatan Wermaktian," rinci Yonas Batlayeri, Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dalam acara itu.

Selanjutnya, pada Jumat (7/6/2018) untuk P3K di kecamatan Wertamrian, Kormomolin dan Nirunmas yang dilaksanakan di desa Alusi Kelan.

"Sementara pembagian SK untuk P3K dari kecamatan Tanimbar Utara, Yaru, Wuarlabobar, dan Molu Maru dilaksanakan di Larat pada hari Sabtu (8/6/2018,” sambungnya.

Yonas menambahkan, seleksi P3K yang telah dilaksanakan secara bertahap pada Januari, Maret dan April 2018 diikuti oleh 1.533 peserta dan yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 1.361 orang, atau 89 persen dari total pelamar.

Kebijakan Pemda untuk menerima 1.361 orang tenaga P3K ini secara langsung menjawab serapan tenaga kerja sebesar 52,15 persen dari 2.610 pencari kerja sebagaimana data pencari kerja yang telah memproses kartu kuning.

Bupati Fatlolon dalam sambutannya mengajak para tenaga kontrak untuk menjadi duta-duta pembangunan di daerah berjuluk Duan-Lolat itu.

“Angka kemiskinan di MTB masih terlampau tinggi karena ada 33 variabel, dimana salah satunya adalah angka pengangguran. Ada banyak lagi permasalahan seperti rumah tidak layak huni, air bersih, listrik dan lain-lain. Untuk itu, saya harap pegawai kontrak menjadi duta-duta untuk bersama berperang melawan kemiskinan,” dorongnya.

Kepada para tenaga kontrak, Bupati berjanji akan meningkatkan upah kerja mereka bila kemampuan keuangan daerah sudah memenuhi target.

Bahkan akan ada pemberian dana santunan bagi yang akan mengakhiri masa tugas jika sudah mencapai usia 58 tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, dalam beberapa hari mendatang, akan dilakukan pembayaran upah kerja bulan Mei dan Juni bagi tenaga kontrak, sementara mulai Juli 2018 pembayarannya akan dilakukan melalui rekening bank masing-masing tenaga kontrak pada tanggal 6.

Kondisi yang sama akan dilakukan setiap bulan berjalan.

“Saya harap, tidak ada lagi proses seleksi tenaga kontrak di tahun-tahun mendatang. Tahun ini merupakan proses seleksi terakhir, kecuali nanti ada yang undur diri. Tahun depan tidak ada seleksi lagi, hanya verifikasi,” tambahnya.

Usai penyerahan SK, dilanjutkan dengan sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kontrak kerja jangka waktu tertentu yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pimpinan SKPD dan PPK terhadap hak dan kewajiban serta sanksi bagi P3K.

Sehingga dapat mendorong terciptanya Aparatur  Sipil Negara khususnya P3K yang memiliki disiplin tinggi, professional dan penuh tanggung jawab.

Selain itu, agar P3K dapat bersinergi meningkatkan kinerja dan produktivitas sehingga target pekerjaan  dapat tercapai secara cepat, tepat dan terukur.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi