News Ticker

Tak terima dihina, Anggota KIN polisikan warga Hutumuri

Tak diterima dihina, Johanis Berikmans Lurry resmi melaporkan salah seorang warga Hutumuri atas nama Waty Thenu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Daerah Maluku, pada 14 Mei 2018 lalu.
Share it:
Sejumlah bukti dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Johanes Berikmans Lurry
Ambon, Dharapos.com
Tak diterima dihina, Johanis Berikmans Lurry resmi melaporkan salah seorang warga Hutumuri atas nama Waty Thenu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Daerah Maluku, pada 14 Mei 2018 lalu.

Pengaduan Lurry tercatat dengan tanda bukti lapor No: TBL/256/V/2018/MALUKU.SPKT yang diterima Brigpol. Jero Venno Sapulette, NRP. 84020043.

Dalam hal ini tentang Tindak Pidana Penghinaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008
tentang ITE.

Wati dilaporkan atas dugaan penghinaan yang dilakukannya terhadap Lurry melalui media online dan cetak di Kota Ambon serta media sosial Facebook.

Sejumlah barang bukti dugaan penghinaan pun turut diserahkan Lurry berupa print out berita media online Fakta Maluku terbitan 13 Mei 2018 dengan judul "Lindungi Maling, Anggota BIN Gadungan Diamuk Massa".

Selain itu, screenshot potongan berita koran cetak lokal di Ambon tertanggal 14 Mei pada halaman MetroPolis dengan judul "BIN Gadungan dihajar warga".

Turut pula diserahkan bukti-bukti lainnya, seperti beberapa screen shoot percakapan yang dikutip dari akun Facebook atas nama Waty Thenu.

Kepada media ini, Kamis (18/5/2018), Lurry mengaku telah memutuskan mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Maluku karena nama baiknya telah dicemarkan.

"Sebagai anggota yang terdaftar resmi di Lembaga Kompartemen Intelijen Negara (KIN, red), tentu saya tidak terima dihina seperti itu. Apalagi sampai memuat berita di media online, cetak maupun media sosial  lalu mengajak banyak orang untuk turut melakukan penghinaan kepada saya," akuinya.

Yang turut disesalkan Lurry, statusnya yang dikaitkan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) padahal dirinya bukan terdaftar sebagai anggota BIN tetapi KIN.

"Keanggotaan saya jelas terdaftar sebagai anggota KIN - LMR RI yang adalah Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat dengan nomor register kartu  KTA : 0.000.037/AMB. Dan lembaga kami resmi terdaftar di Negara Republik Indonesia serta bukti lainnya yang status dan keabsahannya jelas," cetusnya.

Lurry pun berharap siapa pun pihak yang terlibat dalam penghinaan atas dirinya mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan seadil-adilnya.

"Dengan langkah ini saya harapkan dapat memberikan efek jera sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," tegasnya.

Terkait masalah penganiayaan yang dilakukan sekelompok warga Hutumuri terhadap dirinya beberapa hari lalu, Lurry pun telah melaporkan ke pihak Polsek Leitimur Selatan.

Dia pun berharap proses hukum yang sama berlaku atas para pelaku penganiayaan.

"Nanti hukum yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah," tandasnya.

Pada kesempatan itu, Lurry juga mengkritisi kelalaian oknum wartawan dalam memposting berita yang berkaitan dengan dirinya tanpa ada upaya konfirmasi atau klarifikasi sehingga membuat dirinya benar-benar berada di bawah tekanan.

Ia mengingatkan, bahwa dalam menulis berita, jangan emosi yang dikedepankan tetapi harus berdasar pada patokan yang jelas.

"Wartawan punya kode etik sehingga informasi yang disampaikan ke publik pun berimbang dan duduk persoalannya pun jelas. Masa masalahnya penganiayaan, kok beritanya jauh dari akar persoalan. Anehnya lagi emosi sang oknum wartawan pun turut memanas-manasi publik," kecamnya.

Meski demikian, Lurry mengaku bersyukur karena dari kelalaian itulah dirinya jadi memiliki bukti kuat sebagai dasar pelaporan ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti ke proses hukum.

Informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya terjadi aksi penganiayaan oleh sekelompok warga terhadap Johanis Berikmans Lurry pada Rabu (3/5/2018) dini hari pukul 02.00 WIT di Desa Hutumuri.

Akibat penganiayaan itu, Lurry harus menjalani perawatan pada sejumlah luka dan lebam yang dideritanya.

Selain itu, mata kirinya pun mengalami gangguan penglihatan akibat sejumlah pukulan yang diterimanya saat aksi penganiayaan terjadi.

Kemarahan tersebut diduga dipicu tuduhan warga terhadap salah satu keponakan Lurry yang dituduh mencuri velk ban milik salah satu warga di desa itu.

(dp-16)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi